PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN BANYUMAS PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR
P E N G U M U M A N
Nomor : 144/KPU-Kab-012.329373/IV/2013
T E N T A N G
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON
ANGGOTA DPRD KABUPATEN BANYUMAS PADA PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dengan ini diumumkan bahwa pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dibuka dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia, wajib memenuhi persyaratan :
1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia;
4. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasaIndonesia;
5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-citaProklamasi 17 Agustus 1945;
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Terdaftar sebagai pemilih;
10. Bersedia bekerja penuh waktu;
11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara NasionalIndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, anggotaDPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda, penyelenggara pemilu, DKPP, panitia pemilihan, kepala desa dan perangkat desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
II. Tata Cara Pendaftaran
1. Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, dilakukan oleh pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Banyumas;
2. Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Pencalonan untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Model B) dengan lampiran salinan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau Tingkat Provinsi untuk kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkatannya;
3. Pengajuan bakal calon, disertai daftar bakal calon yang memuat nomor urut dan nama bakal calon untuk setiap daerah pemilihan,dengan menggunakan formulir Daftar Bakal Calon untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BA);
4. Daftar calon sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga)disusun dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan;
b. Memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan;
c. Dalam setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon;
5. Surat pencalonan (Model B) dan daftar bakal calon (Model BA), disertai dengan dokumen persyaratan masing-masing bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BB) sebagaimana ketentuan pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13Tahun 2013;
6. Surat Pencalonan (Model B) dan Daftar bakal calon (Model BA), disahkan dan diajukan oleh pimpinan partai politik kepada KPU Kabupaten Banyumas dengan ketentuan Surat pencalonan dan daftar bakal calon Anggota DPRD Kabupaten disahkan dan ditandatangani asli/basah oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang tingkat Kabupaten atau sebutan lainnya dan dibubuhi cap basah;
7. Surat pernyataan syarat bakal calon (Model BB), sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) ditandatangani asli/basah oleh bakal calon dan diketahui pimpinan partai politik sesuai tingkatannya serta dibubuhi cap basah;
8. Surat pencalonan, daftar bakal calon serta dokumen persyaratan masing-masing bakal calon sebagaimana dimaksud di atas dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan :
a. 1 (satu) asli; dan
b. 2 (dua) rangkap fotokopi yang dilegalisasi.
9. Setiap rangkap dokumen sebagaimana dimaksud angka 8 dimasukkan dalam map atau tempat tersendiri, sehingga dapat dikenali untuk masing-masing daerah pemilihan, seluruh berkas dokumen dimasukkan dalam tempat khusus (kontainer plastik) diberi tanda dan nama partai politik;
10. Pimpinan Partai Politik menyerahkan SK penunjukan petugas penghubung partai politik;
11. Petugas penghubung partai politik memasukkan seluruh dokumen surat pencalonan, daftar calon serta persyaratan bakal calon untuk seluruh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banyumas ke dalam cakram digital untuk disampaikan kepadaKPU Kabupaten Banyumas.
III. Tanggal, Waktu dan Tempat Pendaftaran
1. Berkas pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon disampaikan kepada KPU Kabupaten Banyumas mulai tanggal 9 – 22 April 2013, pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Jln. Prof. DR. Soeharso No. 45 Purwokerto;
2. Pendaftaran bakal calon hanya dilakukan satu kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. Dalam pengajuan bakal calon Anggota DPRD KabupatenBanyumas, partai politik memberitahukan secara tertuliskepada KPU Kabupaten Banyumas selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum penyerahan berkas pendaftaran.
IV. Lain-lain
Keterangan lebih lanjut serta pengambilan kelengkapan berkas pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon dapat menghubungi KPU Kabupaten Banyumas Jln. Prof. DR. Soeharso No. 45 Purwokerto No. Telp. (0281) 642077.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Purwokerto, 4 April 2013
KETUA,
Ttd
AAN ROHAENI
0 komentar:
Posting Komentar