Pasang Disini Iklanmu

PILIH PARTAI BULAN BINTANG YANG PEDULI KESEJAHTERAAN UMAT DAN KEBANGKITAN UMAT ISLAM

Senin, 06 Mei 2013

AD/ART Partai Bulan Bintang-PBB


ANGGARAN DASAR
PARTAI BULAN BINTANG

MUQADDIMAH
“ Dengan nama Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang “.
“ Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku “(QS. 1:56).
“ Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru merekan kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada)-Nya “. (QS. 42:13).
Bahwa sesungguhnya, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan karunia Allah, sekaligus amanah yang wajib disyukuri dan diisi secara maksimal untuk mengabdi kepada Allah dengan menegakkan agama-Nya sebagai upaya mewujudkan kebenaran, menegakkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara.
Bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan manuasi untuk saling tolong-menolong dalam kebenaran, keadilan dan kebijakan serta melarang tolong-menolong dalam kebathilan, kezaliman dan kemungkaran.
Bahwa musyawarah adalah esensi dalam mewujudkan kehendak bersama demi kebenaran, keadilan dan kemakmuran yang dilaksanakan secara berkelanjutan dengan semangat Tajdid dan ijtihad menurut tuntunan Islam.
Bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, dengan senantiasa memohon ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kami membentuk Partai Politik dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1
N a m a
Partai Politik ini bernama PARTAI BULAN BINTANG disingkat PBB

Pasal 2
Tempat dan Waktu
 
Partai Politik ini didirikan di Jakarta pada hari Jum’at, tanggal 23 Rabi’ul Awwal 1419 Hiriyah bertepatan dengan tanggal 17 Juli 1998 Miladiyah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Asas
Partai ini berasaskan Islam.

Pasal 4
Tujuan
(1)  Tujuan umum didirikannya Partai ini adalah terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 dan berkembangnya kehidupan demokrasi dengan menghormati kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam.
(2)  Tujuan khusus didirikannya Partai ini adalah mewujudkan masyarakat yang beriman. Adil dan makmur yang diridhai Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 5
Sifat
Partai Politik ini bersifat mandiri dan aktif melaksanakan Al-Amru bi ‘l-ma’ruf wan nahyu ani ‘l-munkar.
Pasal 6
Fungsi
Partai ini berfungsi sebagai sarana pendidikan dan perjuangan politik bagi anggota dan masyarakat.

BAB IV
USAHA

Pasal 7
Usaha

Untuk mencapai tujuannya, Partai menjalankan aktivitas dan perjuangan di bidang politik dan kemasyarakatan pada umumnya, antara lain :
a.  Meningkatkan kesadaran dan menginsyafkan umat tentang hak-hak dan tanggungjawab politiknya sebagai salah satu perwujudan ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
b. Meningkatkan keadaran pimpinan/tokoh umat tentang pentingnya keteladanan dalam perjuangan.
c.  Mengikuti dan turut aktif dalam Pemilihan Umum.

d. Menghimpun dan menyalurkan aspirasi anggota dan masyarakat untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan oleh para pihak yang berwenang bagi kemaslahatan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e.  Meningkatkan kualitas anggota dan mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa.
f.  Mengembangkan kerjasama kelembagaan dengan organisasi lain yang memiliki visi, misi dan kepentingan yang sama.
g.  Mengembangkan informasi dan komunikasi tentang partai.
h. Menyelenggarakan berbagai aktivitas untuk membangun karakter dan meningkatkan kualitas hidup rakyat.
i.   Aktivitas halal dan baik lainnya bagi kemaslahatan umat.


BAB V
KANGGOTAAN

Pasal 8
(1)  Anggota Partai ini terdiri dari :
    a.  Anggota Biasa.
    b.  Anggota Kader.
    c.  Anggota Teras.
    d.  Anggota Khusus.
    e.  Anggota Istimewa.
    f.   Anggota Kehormatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, kewajiban dan haknya, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEDUDUKAN, KEDAULATAN, SUSUNAN
DAN PIMPINAN PARTAI

Pasal 9
Kedudukan

Partai Politik ini berkedudukan di ibukota Negara dan keberadaannya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta di luar negeri bilamana dipandang perlu.

Pasal 10
Kadaulatan
Kedaulatan tertinggi Partai berada di tangan anggota yang dilaksanakan melalui Muktamar.

Pasal 11
Susunan Partai
(1)   Susunan Partai terdiri dari :
    a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yaitu Majelis Syura, Pimpinan Pusat, dan Badan Kehormatan Pusat.
    b. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), yaitu Majelis Pertimbangan Wilayah, Pimpinan Wilayah, dan Badan Kehormatan Wilayah.
    c.  Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yaitu Majelis Pertimbangan Cabang, Pimpinan Cabang, dan Badan Kehormatan Cabang.
    d.   Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), yaitu Majelis Pertimbangan Anak Cabang dan Pimpinan Anak Cabang.
    e.   Dewan Pimpinan Ranting (DPRt), yaitu Majelis Pertimbangan Ranting dan Pimpinan Ranting.

(2)   Pelaksanaan tugas ekternal dari DPP, DPW, DPC, DPAC, DPRt secara berturut-turut dijalankan oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting.

Pasal 12
Majelis Syura dan Majelis Pertimbangan
(1)    Pada tingkat Pusat dibentuk Majelis Syura, pada tingkat Wilayah/Cabang/Anak Cabang/Ranting dibentuk Majelis Pertimbangan.
(2)    Ketentuan lebih lanjut tentang Majelis Syura dan Majelis Pertimbangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Pimpinan Partai
Pimpinan Partai terdiri dari :
a.    Pimpinan Pusat di Tingkat Nasional
b.    Pimpinan Wilayah di Tingkat Propinsi
c.    Pimpinan Cabang di Tingkat Kabupaten/Kota
d.    Pimpinan Anak Cabang di Tingkat Kecamatan
e.    Pimpinan Ranting di Tingkat Kelurahan/Desa

Pasal 14
Badan Kehormatan
(1)    Pada tingkat Pusat dibentuk Badan Kehormatan Pusat pada tingkat Wilayah dibentuk Badan Kehormatan Wilayah dan pada tingkat Cabang dibentuk Badan Kehormatan Cabang.
(2)    Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Kelengkapan Pimpinan Partai
Untuk membantu kelancaran tugas Pimpinan Partai, dibentuk :
a.    Departemen di Tingkat Pusat
b.    Biro di Tingkat Wilayah
c.    Bagian di Tingkat Cabang
d.    Seksi di Tingkat Anak Cabang
e.    Urusan di Tingkat Ranting

Pasal 16
Badan Otonom dan Badan Khusu
(1)    Pimpinan Pusat Partai dapat membentuk dan mengesahkan pendirian Badan Otonom.
(2)    Pimpinan Partai dapat membentuk Badan Khusus yang bertanggung jawab pada Pimpinan Partai.

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 17
Pengambilan Keputusan
(1)    Pengambilan keputusan dalam partai melalui forum muktamar, musyawarah dan rapat pimpinan partai.
(2)    Wewenang dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 18
Keuangan
Keuangan Partai diperoleh dari :
a.    Uang pangkal anggota
b.    Uang infaq dan iuran bulanan
c.    Zakat, infak, hibah, shadaqah dan wakaf.
d.    Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB IX
LAMBANG

Pasal 19
Lambang

Partai ini berlambang “ Bulan Bintang “ berwarna emas di atas dasar warna hijau dan di bawahnya dibubuhi tulisan berbunyi “ PARTAI BULAN BINTANG “

BAB X
PERSELISIHAN
Pasal 20
Perselisihan

(1)    Apabila terjadi perselisihan antara anggota Partai dengan Partai atau sesame anggota Partai yang berkaitan dengan Partai, maka penyelesaiannya akan dilakukan dengan musyawarah.
(2)    Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Partai.

BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 21
Pembubaran

(1)    Pembubaran Partai hanya dapat dilakukan oleh Muktamar Partai yang khusus diselenggarakan untuk itu yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) peserta Muktamar yang berhak hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) hak suara dari yang hadir dalam Muktamar yang bersangkutan.
(2)    Dalam hal Partai dibubarkan, maka seluruh kekayaan Partai yang ada dihibahkan kepada Perserikatan atau Badan Hukum yang lain yang mempunyai satu tujuan dengan Partai dan bila harta yang bersangkutan berupa wakaf, maka kedudukan Partai selaku Nadzir dilimpahkan kepada Nadzir yang lain yang mempunyai satu tujuan dengan Partai.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Ketentuan Penutup
(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)    Anggaran Dasar ini merupakan Anggaran Dasar Partai periode awal 17 juli 1998 sampai dengan April 2000 yang disahkan dalam Muktamar I, dan yang diubah dalam Muktamar II PARTAI BULAN BINTANG.
(3)    Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                           Ditetapkan di    :    Surabaya
                           Pada Tanggal   :    21 Rabiul Awwal 1426 H
                                                       30 April 2005 M

                                    Dewan Pimpinan Pusat
                                    PARTAI BULAN BINTANG



Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI BULAN BINTANG

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan
(1)    Anggota Biasa adalah :
    a.    Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah pernah nikah dan tidak menjadi anggota Partai Politik lain.
    b.    Menyetujui Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Partai.
    c.    Mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya dari 2 (dua) orang anggota biasa Partai.
    d.    Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya.
(2)    Anggota Kader adalah anggota biasa yang telah mengikuti pelatihan Partai.
(3)    Anggota Teras adalah anggota biasa yang telah mencukupi syarat-syarat khusus yaitu :
    a.    Fungsionaris Partai yang telah mengikuti kegiatan kepartaian setidaknya selama lima tahun secara aktif dan sungguh-sungguh.
    b.    Paham dan taat kepada isi pokok Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga, Tafsir Asas, Program Umum Perjuangan Partai dan peraturan lain yang ditetapkan oleh partai; atau
    c.    Anggota terpilih sebagai Pejabat Publik.
    d.    Tokoh masyarakat/tokoh nasional/profesi yang direkomendasikan oleh Pimpinan Partai sesuai tingkatannya.
(4)    Anggota Khusus adalah anggota yang pengangkatannya mendapatkan pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat atas rekomendasi Dewan Pimpinan Cabang/Dewan Pimpinan Wilayah.
(5)    Anggota Kehormatan adalah anggota yang telah berjasa terhadap partai yang pengangkatannya dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(6)    Anggota Istimewa adalah organisasi atau perhimpunan yang bukan partai politik dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.    Mempunyai jaringan Organisasi yang teratur dan tujuannya searah dengan partai.
    b.    Mengakui Partai Bulan Bintang sebagai satu-satunya tempat perjuangan politik.
    c.    Mendapat pengukuhan dari Pimpinan Pusat.

Pasal 2
Kewajiban Anggota
(1)    Anggota Biasa mempunyai kewajiban :
    a.    Partisipasi aktif dalam setiap kegiatan.
    b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik partai.
(2)    Anggota Kader mempunyai kewajiban :
    a. Partisipasi aktif dalam setiap kegiatan partai.
    b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik partai.
    c.    Membayar uang infaq dan iuran anggota partai.
(3)    Anggota Teras mempunyai kewajiban :
    a. Partisipasi aktif dalam setiap kegiatan partai.
    b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik partai.
    c.    Membayar uang infaq dan iuran anggota partai.
    d.    Menguasai dan atau setidaknya memahami esensi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tafsir asas, Program Umum Perjuangan Partai dan peraturan lainnya.
(4)    Anggota Khusus, Anggota Istimewa dan Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban yang ditetapkan secara khusus oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 3
Hak Anggota
(1)    Anggota Biasa mempunyai hak :
    a.    Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
    b.    Mengikuti kegiatan partai.
(2)    Anggota Kader mempunyai hak :
    a.    Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
    b.    Mengikuti kegiatan partai.
    c.    Memilih dan dipilih sebagai Pimpinan Partai setinggi-tingginya pimpinan tingkat Dewan Pimpinan Cabang.
(3)    Anggota Teras mempunyai hak :
    a.    Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
    b.    Mengikuti kegiatan partai.
    c.    Memilih dan dipilih untuk semua jabatan Pimpinan Partai.
(4)    Anggota Khusus, Anggota Istimewa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak sebagaimana diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 4
Berakhirnya Keanggotan
Keanggotan Partai berakhir apabila :
a.    Meninggal dunia
b.    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
c.    Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai.
d.    Diberhentikan oleh Partai karena suatu pelanggaran terhadap ketentuan Partai.

Pasal 5
Sanksi
(1)    Setiap anggota dapat diberikan sanksi, karena melakukan tindakan indisipliner dalam bentuk perbuatan baik lisan maupun tulisan, pencemaran dan/atau tindakan yang merugikan partai, dan/atau pelanggaran ketentuan/kebijakan partai dan/atau kode etik partai.
(2)    Sanksi terhadap anggota dapat berupa :
    a.    Teguran lisan mupun tulisan.
    b.    Skorsing dan/atau pemberhentian sementara dari kepengurusan partai.
    c.    Pemberhentian dari kepengurusan partai.
    d. Pemberhentian dari keanggotaan partai.
(3)    Tata cara dan mekanisme pemberian sanksi diatur lebih dalam Kode Etik Partai.
BAB II
SUSUNAN PARTAI

Pasal 6
Susunan Partai
(1)    Dewan Pimpinan Anak Ranting dapat dibentuk berdasarkan usulan Pimpinan Ranting dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang, yang disahkan oleh Pimpinan Cabang.
(2)    Dewan Pimpinan Anak Ranting yang dibentuk merupakan susunan partai yang terdiri atas Majelis Pertimbangan Anak Ranting dan Pimpinan Anak Ranting.
BAB III
MAJELIS SYURA/MAJELIS PERTIMBANGAN

Pasal 7
Majelis Syura
(1)    Majelis Syura berwenang dan berfungsi :
    a.    Memberikan dan mengeluarkan fatwa tentang suatu hal yang bersifat mendasar dan strategis menurut pandangan syari’ah mengenai kebijakan partai baik diminta maupun tidak diminta.
    b.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Partai.
    c.    Melakukan koordinasi fungsional dengan seluruh Majelis Pertimbangan Wilayah dan Majelis Pertimbangan Cabang.
(2)    Susunan Majelis Syura, yaitu
    a.    Pimpinan yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris.
    b.    Para anggota sebanyak-banyaknyan 14 orang.
(3)    Fatwa Majelis Syura bersifat mengikat bagi seluruh pimpinan dan anggota partai.
(4)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Syura berasal dari usulan ormas-ormas pendukung berdirinya partai, Pimpinan Pusat dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Wilayah.
(5)    Ketua Majelis Syura dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar.
(6)    Majelis Syura dapat membentuk komisi-komisi sesuai bidang yang dibutuhkan.
(7)    Pimpinan dan Anggota Majelis Syura adalah para ulama yang tafaqquh fiddien dan/atau tokoh ummat yang dikenal memiliki integritas akhlak yang baik. 
(8)    Pimpinan dan anggota Majelis Syura adalah anggota partai.
(9)    Masa Jabatan pimpinan dan anggota Majelis Syura adalah lima tahun.
(10)    Mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua Majelis Syura diatur dalam tata tertib Muktamar. Tata cara Pencalonan dan Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang.
(11)    Ketua Majelis Syura bertanggung jawab kepada Muktamar.
(12)    Majelis Syura menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 8
Majelis Pertimbangan
(1)    Majelis Pertimbangan berwenang dan berfungsi :
    a.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Partai.
    b.    Melakukan koordinasi fungsional dengan seluruh Majelis Pertimbangan Cabang bagi Majelis Pertimbangan.
    c.    Dapat mengusulkan pokok masalah yang harus dibahas oleh Majelis Syura.
(2)    Susunan Majelis Pertimbangan, yaitu
    a.    Pimpinan Majelis Pertimbangan yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris.
    b.    Anggota Majelis Pertimbangan sebanyak-banyaknyan 6 (enam) orang.
(3)    Ketua Majelis Pertimbangan dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Anak Cabang/Musyawarah Ranting/Musyawarah Anak Ranting sesuai tingkatannya.
(4)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Wilayah berasal dari usulan ormas-ormas pendukung berdirinya Partai, Pimpinan Wilayah, dan dapat ditambah usulan Pimpinan Cabang.
(5)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Cabang berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai, Pimpinan Cabang, dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Anak Cabang.
(6)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Anak Cabang berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai, Pimpinan Anak Cabang, dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Ranting.
(7)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Ranting berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai, Pimpinan Ranting, dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Anak Ranting.
(8)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Anak Ranting berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai dan Pimpinan Anak Ranting.
(9)    Majelis Pertimbangan dapat membentuk komisi-komisi sesuai bidang yang dibutuhkan.
(10)    Pimpinan dan Anggota Majelis Pertimbangan adalah para ulama yang tafaqquh fiddien dan tokoh ummat yang dikenal memiliki integritas akhlak yang baik. 
(11)    Pimpinan dan anggota Majelis Pertimbangan adalah anggota partai.
(12)    Masa Jabatan pimpinan dan anggota Majelis Pertimbangan adalah 5 (lima) tahun.
(13)    Mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua Majelis Pertimbangan diatur dalam tata tertib Musyawarah Wilayah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah Ranting/Musyawarah Anak Ranting sesuai tingkatannya.
(14)    Ketua Majelis Pertimbangan bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah Ranting/Musyawarah Anak Ranting sesuai tingkatannya.
(15)    Majelis Pertimbangan menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 9
Pergantian dan Tambahan
a.    Pergantian dan tambahan anggota Majelis Syura/Majelis Pertimbangan Wilayah ditetapkan oleh Sidang Majelis Syura/Majelis Pertimbangan Wilayah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b.    Pergantian dan tambahan anggota Majelis Pertimbangan Cabang ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
c.    Pergantian dan Tambahan anggota Majelis Pertimbangan Anak Cabang ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Anak Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan cabang.
d.    Pergantian dan tambahan anggota Majelis Pertimbangan Ranting ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Ranting dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
e.    Pergantian dan tambahan anggota Majelis Pertimbangan Anak Ranting ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Anak Ranting dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

atau lihat disini

0 komentar:

Posting Komentar