JAKARTA, MENITS.com – Aktivis Petisi 28 Haris Rusly mendesak Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi Wakil Presiden Boediono. Menurutnya, jika Jaksa ngotot mengeksekusi Susno, maka seharusnya juga melakukan eksekusi terhadap Boediono. Jika tidak, pihaknya mendukung Susno untuk melawan Kejaksaan Agung.
“Pertanyaan kita, kenapa hanya Susno Duadji yg dieksekusi oleh Kejaksaan? Kenapa skandal BLBI yg telah terbukti melibatkan Wapres Boediono melalui putusan kasasi MA tak dieksekusi oleh Kejaksaan,” ujar Haris Rusly kepada Menits.com, Selasa (30/3/2013)
Haris Rusly menuturkan, berdasarkan bocoran Direktori Putusan Mahkamah Agung yang diterima, Boediono disebut terlibat. Berikut keputusan MA tersebut; .... keputusan pencairan uang 18 triliun kepada 45 bank adalah hasil keputusan rapat direksi tanggal 15 dan 20 Agustus 1997 yang diputuskan oleh terdakwa Drs. Hendrobudiyanto, bersama anggota Direksi lainnya yaitu Prof. Dr. Heru Soepratomo, Paul Soetopo Tjokronegoro, BOEDIONO, Haryono, Mukhlis Rasyid, Soedradjat Djiwandono.
Oleh karenanya, petisi 28 juga mendesak agar Kejaksaan Agung mengeksekusi Boediono yang sudah dinyatakan terlibat itu. Pihaknya bahkan mendukung langkah Susno untuk melawan terhadap Kejaksaan karena jelas diperlakukan tidak adil.
“Kami mendukung langkah Susno untuk menolak eksekusi oleh Kejaksaan korup, hingga Kejaksaan Agung bertindak adil dengan mengeksekusi Wapres Boediono dalam skandal BLBI,” pungkasnya. (Dear)
0 komentar:
Posting Komentar