Pasang Disini Iklanmu

PILIH PARTAI BULAN BINTANG YANG PEDULI KESEJAHTERAAN UMAT DAN KEBANGKITAN UMAT ISLAM

Sabtu, 04 Mei 2013

Ini aturan wajib dipatuhi Susno sebelum ajukan PK


Sindonews.com - Setelah menyerahkan diri ke LP Cibinong, terpidana kasus korupsi Susno Duadji dipastikan akan melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menjelaskan, PK yang diatur dalam Bab XVIII mengenai upaya hukum luar biasa Pasal 263 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan hak bagi terpidana. Susno bisa saja mengajukan PK itu, namun harus sesuai UU yang berlaku.

"Apabila Susno Duadji mengajukan PK maka permohonannya harus sesuai dengan alasan-alasan sebagaimana yang telah diatur menurut undang-undang," ujar Miko kepada Sindonews, Minggu (5/5/2013).

Adapun aturan yang harus menjadi acuan mengajukan PK adalah sebagai berikut ini, PK dapat diajukan dengan dasar adanya bukti atau keadaan yang sama sekali baru dari sebelumnya dan ditemukan setelah dijatuhkannya putusan (novum).

Harus ada beberapa alasan untuk mengajukan PK. Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Mahkamah Agung, pemeriksaan PK terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hanya berdasarkan alasan :

Pertama, apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan palsu.

Kedua, apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.

Ketiga, apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.

Keempat, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.

Kelima, apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.

Keenam, apabila  dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

"Selain diatur dalam undang-undang Mahkamah Agung, PK juga diatur dalam Pasal 263 KUHAP yang mencantumkan bahwa salah satu alasan PK selain hal di atas adalah apabila dalam putusan tersebut perbuatan yang didakwakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan," terangnya.
 
Untuk kasus Susno Duadji, putusan PN Jakarta Selatan yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung jelas menjatuhkan pemidanaan berupa hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 4,2 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Sehingga alasan tidak mencantumkan pemidaan sebagai alasan mengajukan PK adalah tidak tepat.

Upaya hukum luar biasa PK adalah hak seorang terpidana yang diatur dan dijamin oleh undang-undang. Untuk itu, merupakan hak Susno Duadji untuk mengajukan PK ataupun tidak.

(lns)

0 komentar:

Posting Komentar