Partai Bulan Bintang
Partai Beraqidah dan Berazaskan Islam yang Insya Allah Berjuang Demi Kepentingan dan Kemajuan Ummat Islam, Bangsa dan Negara Indonesia untuk Mewujudkan Masyarakat yang Beriman dan Bertaqwa, Adil dan Makmur serta Mewujudkan Sistem Berbangsa dan Bernegara yang baik dan Bertanggung Jawab
PARTAI BULAN BINTANG (PBB)
Asas: Islam
Didirikan/Deklarasi: Jakarta, 17 Juli 1998/26 Juli 1998
Alamat: Jl Kramat VI/14A, Jakarta 10450
Telepon: (021) 323127, 3106739
Email: bulan@indosat.net.id
Ketua Umum: Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc
Sekretaris Jenderal: MS Ka'ban SH MSc
Partai yang menamakan diri Bulan Bintang-sebuah sebutan bagi keluarga besar pendukung Masyumi setelah partai tersebut dibubarkan-ini tidaklah identik dengan Partai Masyumi, meskipun ada keterkaitan psikologis. Ide besar dari partai ini menurut ketua umumnya adalah Islamic Modernism, yaitu meyakini bahwa Islam adalah ajaran universal yang diberikan Tuhan kepada manusia untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hidup mereka, baik di dunia maupun akhirat. PBB memperjuangkan tegaknya sistem yang kuat, bukan figur orang.
PBB termasuk dalam sedikit partai politik yang konsisten memperkaya wacana politik bangsa dengan mengeluarkan isu-isu politik. Di antaranya, mengenai sistem distrik dalam pemilu dan perubahan UUD 1945 melalui amandemen konstitusi. Selain itu, PBB juga melemparkan isu jumlah ideal propinsi di Indonesia sebanyak 40 buah dengan empat daerah istimewa, yaitu Aceh, Yogyakarta, Bali, dan Timor Timur.
Partai Bulan Bintang
Partai Bulan Bintang (PBB) adalah sebuah partai politik Indonesia yang berasaskan Islam dan menganggap dirinya sebagai partai penerus Masyumi yang pernah jaya di masa Orde Lama. Partai Bulan Bintang didirikan pada 17 Juli 1998.
Partai ini telah ikut pemilu selama tiga kali yaitu pada Pemilu tahun 1999, 2004 dan Pemilu tahun 2009. Pada Pemilu tahun 1999, Partai Bulan Bintang mempu meraih 2.050.000 suara atau sekitar 2% dan meraih 13 kursi DPR RI. Sementara pada Pemilu 2004 memenangkan suara sebesar 2.970.487 pemilih (2,62%) dan mendapatkan 11 kursi di DPR.
Partai ini sebelumnya diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra, tokoh yang pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara di massa Presiden SBY, Tokoh ini mempunyai ciri tahilalatdi wajahnya dan dikenal sebagai tokoh yang memelopori Amandemen Konstitusi Pasca Reformasi, ditengah tuntutan Federalisme dari beberapa tokoh. Berikutnya MS Kaban dipilih sebagai ketua umum pada 1 Mei 2005. MS Kaban sendiri adalah Menteri Kehutanan di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.
Dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2009, partai ini memeroleh suara sekitar 1,8 juta yang serata dengan 1,7% yang berarti tidak mampu meraih perolehan suara melebihi parliamentary threshold 2,5% sehingga berakibat pada tidak memiliki wakil seorang pun di DPR RI , meski di beberapa daerah pemilihan beberapa calon anggota DPR RI yang diajukan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Anggota DPR RI.
Namun, partai yang secara resmi mengajukan formalisasi syari’at di Indonesia sebagai icon perjuangannya ini, masih memiliki sekitar 400 Anggota DPRD baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Sejak Muktamar ke-3, April 2010, di Medan partai ini telah menetapkan kembal MS Kaban sebagai Ketua Umum dan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc. sebagai Ketua Majelis Syura. Formatur yang dipilih akhirnya menetapkan BM Wibowo,SE., MM., mantan Sekretaris Jenderal Organisasi Massa Ilam Hidayatullah, sebagai Sekretaris Jenderal.
TAFSIR ASAS
PARTAI BULAN BINT ANG
PARTAI BULAN BINT ANG
I. MUKADDIMAH
A. Landasan Pemikiran
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat al-Maidah ayat 3 :
A. Landasan Pemikiran
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat al-Maidah ayat 3 :
“Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.”
Dalam wahyu terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Pada masa pelaksanaan Hajji Wada’ (Haji Perpisahan), Allah swt. menyatakan dengan tegas tentang kesempurnaan Al-Islam, sebagai Agama Allah (Diinullah), dan Allah meridhai Al-Islam sebagai pedoman dan jalan hidup bagi manusia.
Dalam satu bagian dari Khutbah Wada’nya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwasallam menyampaikan wasiyatnya, manusia tidak akan pernah tersesat dan akan selamat dalam hidup selama-lamanya di dunia maupun di akhirat, jika berpegang teguh pada dua hal yang diwariskannya, yaitu Al-Qur’an dan Al-Sunnah, yang merupakan kodifikasi seluruh ajaran Al-Islam yang utuh dan lengkap:
“Telah Aku tinggalkan dua perkara (pedoman hidup) yang menjamin kamu tidak akan pernah tersesat dalam hidup selama-lamanya, jika kamu berpegang teguh pada keduanya; kedua pedoman hidup itu ialah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.” (Hadits Riwayat Abu Daud dan Malik).
Melalui Rasul pilihan-Nya, Allah swt. menurunkan Al-Islam untuk ditegakkan sebagai pedoman hidup dan kehidupan manusia. Karena itu sepanjang eksistensinya hidup manusia harus merupakan perjuangan menegakkan Al-Islam di mana pun dan kapan pun. Manusia yang mencari-cari pedoman hidup selain Al-Islam, hidupnya bukan hanya jauh dari keselamatan dan keridhaan Allah, di akhirat pun akan tergolong orang-orang yang rugi.
Penegasan Allah dalam Al-Qur’an, surat Ali Imran ayat 85 :
“Siapa saja mencari agama atau pedoman hidup selain agama Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) daripadanya, dan di akhirat mereka termasuk orang-orang yang rugi.”
Namun kudrat dan iradat Allah memberi manusia hak untuk memilih sendiri panduan hidup dan kehidupannya, tetapi bagi kaum mukminin pilihannya sudah pasti, menerima dan mentaati Al-Islam seutuhnya, yang Allah firmankan di dalam Al-Qur’an, surat al-Ahzab ayat 36 :
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka; Dan siapa saja yang membangkang kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah ia telah sesat, sesat yang nyata.”
Bagaimanapun situasi dan kondisi, pada masa dan zaman apapun, pilihan berada di tangan manusia antara menerima agama itu dengan sepenuh hati, atau menerima sebagiannya dan menolak sebagian yang lain, atau menolaknya secara keseluruhan. Pilihan menerima atau menolak ajaran Islam ini dalam sejarah penyebaran agama Islam di Indonesia membuktikan bahwa masuknya Islam adalah secara damai, antara lain melalui perdagangan, dakwah dan asimilasi perkawinan antara muslim dengan penduduk setempat (pribumi), yang selanjutnya pada masa itu terbentuk kerajaan-kerajaan Islam antara lain: Samudra Pasai; Bone; Ternate; Tidore; Demak; Banten.
Sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia membuktikan bahwa
ajaran Islam memberi kontribusi dominan dalam membangun kesadaran dan sikap
juang rakyat untuk mempertahankan hak-hak atas wilayahnya dari pendudukan asing (penjajahan) dengan jihad fisabilillah, sehingga sejak abad ke-16 sampai awal abad ke-20 timbul perjuangan pergerakan melawan penjajah yang dipelopori dan dipimpin oleh orang-orang muslim, antara lain: Sultan Baabullah, Sultan Ageng Tirtayasa; Pangeran Diponegoro; Imam Bonjol; Teuku Umar; Sultan Hasanudin; Pangeran Antasari, sampai dengan Sarekat Dagang Islam dan Sarekat Islam. Jihad fisabilillah menentang penjajahan terus menggelora dalam jiwa muslim Indonesia, sehingga membangun kesadaran pentingnya kesatuan gerak langkah pemimpin dan jamaah untuk melahirkan umat yang muttaqin, maka atas inisiatif K.H. Mas Mansyur dan K.H. Achmad Dahlan dari Muhammadiyah, K.H. Abdul Wahab Hasbullah dari Nahdlatul Ulama dan W. Wondoamiseno dari Sarekat Islam dengan mengundang ulama dan zuama di Jawa-Madura untuk bersilaturahim, bermusyawarah guna menyepakati berdirinya MIAI (Majelis Islam ‘Ala Indonesia). MIAI didirikan di Surabaya, tanggal 15 Rajab 1356 H bertepatan dengan 21 September 1937 dengan suatu permufakatan bahwa MIAI adalah suatu federasi yang menjadi tempat permusyawaratan, suatu badan perwakilan yang terdiri dari wakilwakil atau utusan dari beberapa perhimpunan yang berdasar agama Islam di seluruh Indonesia. MIAI sebagai alat perjuangan untuk membela kepentingan umat Islam dalam perjalanan sejarah bangsa memiliki peranan penting menyangkut rencana konstitusi negara Indonesia, antara lain mengenai Staatshoofd (Kepala Negara) Indonesia adalah seorang Indonesia yang beragama Islam.
ajaran Islam memberi kontribusi dominan dalam membangun kesadaran dan sikap
juang rakyat untuk mempertahankan hak-hak atas wilayahnya dari pendudukan asing (penjajahan) dengan jihad fisabilillah, sehingga sejak abad ke-16 sampai awal abad ke-20 timbul perjuangan pergerakan melawan penjajah yang dipelopori dan dipimpin oleh orang-orang muslim, antara lain: Sultan Baabullah, Sultan Ageng Tirtayasa; Pangeran Diponegoro; Imam Bonjol; Teuku Umar; Sultan Hasanudin; Pangeran Antasari, sampai dengan Sarekat Dagang Islam dan Sarekat Islam. Jihad fisabilillah menentang penjajahan terus menggelora dalam jiwa muslim Indonesia, sehingga membangun kesadaran pentingnya kesatuan gerak langkah pemimpin dan jamaah untuk melahirkan umat yang muttaqin, maka atas inisiatif K.H. Mas Mansyur dan K.H. Achmad Dahlan dari Muhammadiyah, K.H. Abdul Wahab Hasbullah dari Nahdlatul Ulama dan W. Wondoamiseno dari Sarekat Islam dengan mengundang ulama dan zuama di Jawa-Madura untuk bersilaturahim, bermusyawarah guna menyepakati berdirinya MIAI (Majelis Islam ‘Ala Indonesia). MIAI didirikan di Surabaya, tanggal 15 Rajab 1356 H bertepatan dengan 21 September 1937 dengan suatu permufakatan bahwa MIAI adalah suatu federasi yang menjadi tempat permusyawaratan, suatu badan perwakilan yang terdiri dari wakilwakil atau utusan dari beberapa perhimpunan yang berdasar agama Islam di seluruh Indonesia. MIAI sebagai alat perjuangan untuk membela kepentingan umat Islam dalam perjalanan sejarah bangsa memiliki peranan penting menyangkut rencana konstitusi negara Indonesia, antara lain mengenai Staatshoofd (Kepala Negara) Indonesia adalah seorang Indonesia yang beragama Islam.
Pada masa pendudukan Jepang, MIAI membubarkan diri sebagai protes danketegasan sikap menolak perintah saikeirei (menyembah Tenno Haika) dan menolak bekerjasama dengan Jepang, sesudah pembubaran MIAI itu pihak Jepang menyadari kesalahannya dan berusaha merangkul umat Islam, keadaan ini disadari oleh umat Islam sebagai kesempatan untuk menggerakkan potensi Islam, sehingga MIAI didirikan kembali di Jakarta pada tanggal 5 September 1945. MIAI di zaman Jepang tidak bergerak di bidang politik, namun memperhatikan pesatnya dinamika politik dan militer saat itu maka MIAI bermusyawarah dan bermufakat bahwa wadah politik bagi persatuan umat Islam di bidang politik didirikanlah Majelis Syura Muslimin
Indonesia disingkat MASYUMI, pada Oktober 1943.
Indonesia disingkat MASYUMI, pada Oktober 1943.
Bangsa Indonesia mencatat dalam sejarahnya bahwa persiapan menuju Indonesia merdeka melalui Panitia Kecil hasil bentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia) yang beranggotakan 9 (sembilan) orang sebagai representasi kalangan Islam dan nasionalis telah mencapai consensus nasional tentang dasar negara pada 22 Juni 1945 yang dinamakan PIAGAM JAKARTA, dengan rumusan: “Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Pada awal Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yang dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 menyetujui pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta dan merubahnya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan menjadikannya sebagai sila pertama Pancasila yang secara konstitusional adalah dasar Negara sebagaimana bunyi Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
Pasca kemerdekaan Repulik Indonesia, terkait dengan Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 3 Nopember 1945 maka melalui Kongres Umat Islam di Yogjakarta pada tanggal 1-2 Zulhijjah 1364 H bertepatan 7-8 Nopember 1945 disepakati pendirian partai politik bagi umat Islam Indonesia dengan nama Partai Masyumi.
Perkembangan selanjutnya diselenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante untuk membuat Undang-undang Dasar, namun proses demokrasi dalam Sidang Konstituante belum mencapai 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang menyetujui perubahan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dengan rumusan “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan kewajiban syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, maka pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membuat Dekrit Presiden untuk kembali kepada UUD 1945 yang isinya menyebutkan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Selanjutnya dinamika sosial-politik berhubung dengan Penetapan Presiden No.: 7 Tahun 1959 Pasal 9 ayat (1) angka 3 jo Peraturan Presiden No.13 Tahun 196- Pasal 8 ayat (2), maka Pimpinan Partai Masyumi menyatakan membubarkan Masyumi. Pada era 1980-an, dengan tujuan konsolidasi ummah-jamaah-imamah maka pada 28 Zulhijjah 1410 H bertepatan 1 Agustus 1989 didirikan Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI), dan kemudian untuk melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar disepakati oleh para ulama dan zuama untuk mendirikan Badan Koordinasi Umat Islam Indonesia (BKUI) pada 15 Muharam 1419 H bertepatan 12 Mei 1998 di
Jakarta, dan untuk mensikapi perkembangan sosial politik-ekonomi-hukum maka diselenggarakan MUNAS I BKUI dengan Sidang Pleno Pertama pada 4 Juni 1998 dan Sidang Pleno Kedua pada 10 Juni 1998, dan sebagai tindak lanjut hasil Sidang Pleno Kedua diselenggarakan “Rapat Tim Partai” oleh sub tim AD/ART Partai pada 12 Rabiul Awal 1419 H bertepatan 8 Juli 1998 di Jakarta yang menghasilkan persetujuan bahwa nama partai adalah PARTAI BULAN BINTANG.
Perkembangan selanjutnya diselenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante untuk membuat Undang-undang Dasar, namun proses demokrasi dalam Sidang Konstituante belum mencapai 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang menyetujui perubahan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dengan rumusan “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan kewajiban syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, maka pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membuat Dekrit Presiden untuk kembali kepada UUD 1945 yang isinya menyebutkan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Selanjutnya dinamika sosial-politik berhubung dengan Penetapan Presiden No.: 7 Tahun 1959 Pasal 9 ayat (1) angka 3 jo Peraturan Presiden No.13 Tahun 196- Pasal 8 ayat (2), maka Pimpinan Partai Masyumi menyatakan membubarkan Masyumi. Pada era 1980-an, dengan tujuan konsolidasi ummah-jamaah-imamah maka pada 28 Zulhijjah 1410 H bertepatan 1 Agustus 1989 didirikan Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI), dan kemudian untuk melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar disepakati oleh para ulama dan zuama untuk mendirikan Badan Koordinasi Umat Islam Indonesia (BKUI) pada 15 Muharam 1419 H bertepatan 12 Mei 1998 di
Jakarta, dan untuk mensikapi perkembangan sosial politik-ekonomi-hukum maka diselenggarakan MUNAS I BKUI dengan Sidang Pleno Pertama pada 4 Juni 1998 dan Sidang Pleno Kedua pada 10 Juni 1998, dan sebagai tindak lanjut hasil Sidang Pleno Kedua diselenggarakan “Rapat Tim Partai” oleh sub tim AD/ART Partai pada 12 Rabiul Awal 1419 H bertepatan 8 Juli 1998 di Jakarta yang menghasilkan persetujuan bahwa nama partai adalah PARTAI BULAN BINTANG.
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits serta sejarah perjuangan umat Islam di atas, maka dengan keinsapan, keyakinan dan kesadarannya, sejumlah pimpinan umat Islam mendirikan PARTAI BULAN BINTANG dengan ISLAM sebagai ASAS-nya. Sungguhpun demikian, umat Islam yang betul-betul beriman tidak mempunyai pilihan lain bila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan tentang ajaran agama, maka wajib taat menerima dengan sepenuh hati. Persepsi, pemahaman dan implementasi Al-Islam sebagai Asas Partai yang
menjiwai Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Pedoman Organisasi (PO), dan Khithah Perjuangan Partai, diuraikan dalam Tafsir Asas. ASAS ialah “hukum dasar”; yang berkenaan dengan: “Dasar Cita-cita (perkumpulan atau organisasi – partai)”; yang menjadi: “Dasar tumpuan berpikir atau berpendapat”.1) Asas Islam bagi PARTAI BULAN BINTANG berarti bahwa partai meyakini dengan sungguh-sungguh kebenaran Al-Islam sebagai agama Allah yang diturunkan untuk mengeluarkan umat manusia dari suasana gelap gulita (kekafiran) kepada terang benderang (keimanan).
menjiwai Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Pedoman Organisasi (PO), dan Khithah Perjuangan Partai, diuraikan dalam Tafsir Asas. ASAS ialah “hukum dasar”; yang berkenaan dengan: “Dasar Cita-cita (perkumpulan atau organisasi – partai)”; yang menjadi: “Dasar tumpuan berpikir atau berpendapat”.1) Asas Islam bagi PARTAI BULAN BINTANG berarti bahwa partai meyakini dengan sungguh-sungguh kebenaran Al-Islam sebagai agama Allah yang diturunkan untuk mengeluarkan umat manusia dari suasana gelap gulita (kekafiran) kepada terang benderang (keimanan).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman alam surat al-Baqarah ayat 257 sebagai berikut:
“Allah pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman); Dan orang-orang yang kafir pelindung-pelindungnya adalah thaghlut, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kegelapan (kekafiran).”
Setiap ucapan, pemikiran dan tindakan warga partai senantiasa berlandaskan kepada ajaran Islam yang melampaui ruang dan waktu. Ajaran Islam merupakan sumber inspirasi, motivasi, hukum dan pandangan hidup dalam arti sesungguhnya. Bagi warga Bulan Bintang cahaya iman akan memancarkan ukhuwah Islamiyah dan menyuburkan shilaturrahim dalam kehidupan bermasyarakat.
Asas Islam juga berarti bahwa PARTAI BULAN BINTANG dalam segala kegiatannya berpedoman kepada petunjuk Al-Islam yang kaaffah. Allah swt. berfirman dalam surat al-Rum ayat 30 dan al-Baqarah ayat 208 sebagai berikut:
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu; Tidak ada perubahan pada fitrah Allah; (Itulah) agama yang lurus; Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan; Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
Maka ajaran Islam adalah ajaran agama yang baik, lurus dan kaaffah.
Al-Islam adalah agama yang esensinya telah diturunkan Allah swt. Kepada para Nabi sejak Nabi Adam ‘alaihissalam. Kemudian Al-Islam diturunkan kepada Nabi dan Rasul Penutup yaitu Muhammad saw, sebagai satu-satunya agama yang telah disempurnakan untuk ditegakkan dalam keutuhan hidup dan kehidupan manusia.
Allah swt. berfirman dalam surat al-Syura ayat 13 :
Dia telah mensyariatkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama) -Nya orang yang kembali (kepada-Nya).
PARTAI BULAN BINTANG ber-Asas Islam, artinya Partai Bulan Bintang ini berpedoman seutuhnya pada ajaran Al-Islam, sebuah sistem panduan hidup yang pokok-pokok ajarannya meliputi akidah, syari’ah dan akhlak. Dengan demikian Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Khiththah Perjuangan Partai berpedoman pada pokok-pokok ajaran Al-Islam tersebut. Karena itu seluruh aspek perjuangan dengan sikap, ucap dan perilaku segenap fungsionaris dan kader partai harus berlandaskan dan berpedoman pada Al-Islam yang prinsip-prinsip ajarannya cukup jelas, baik dari Al-Qur’an maupun Al-Hadits.
B. Prinsip-prinsip ajaran Islam
Prinsip-prinsip ajaran Islam yang menjadi pegangan partai, antara lain :
1. Tauhid (Al-Ikhlash: 1-4);
2. Manusia sebagai umat yang satu dan moderat (Al-Baqarah: 213);
3. Tadarruj (bertahap) dalam melaksanakan ajaran (An-Nahl: 125);
4. Prinsip menegakkan kepastian hukum (An-Nisa’: 58, 105, 135, dan Al-Maidah:6);
5. Prinsip kepemimpinan (Ali Imran: 118, An-Nisa’: 59 dan Asy-Syu’ara: 150-152);
6. Prinsip musyawarah (Ali Imran: 159 dan Asy-Syura: 38);
7. Persatuan dan persaudaraan (Ali Imran: 103 dan Al-Hujurat: 10);
8. Prinsip persamaan (An-Nisa’: 1 dan Al-Hujurat: 13);
9. Prinsip hidup bertetangga secara individual dan kolektif (An-Nisa’: 36);
10. Prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan membela yang lemah (Al-Maidah:5, At-
Taubah: 11, Al-Balad: 12-16);
11. Prinsip mengutamakan perdamaian (Al-Anfal: 61, Al-Hujurat: 9, Al-Mumtahanah: 8);
12. Prinsip bela negara (Al-Baqarah: 216, 190, 193, At-Taubah: 38-39, dan Al-Anfal:60);
13. Prinsip memelihara hak asasi manusia (Al-Isra’: 33, Al-Baqarah: 188, An-Nisa’: 29 dan 59,
dan 32, An-Nur: 27, Al-Hujurat: 11-12, Ali Imran: 104, Al-Baqarah 256, An-Nisa’: 58, Al-
A’raf: 33, Al-Maidah: 52);
14. Prinsip amar ma’ruf dan nahi munkar (Ali Imran: 110).
1. Tauhid (Al-Ikhlash: 1-4);
2. Manusia sebagai umat yang satu dan moderat (Al-Baqarah: 213);
3. Tadarruj (bertahap) dalam melaksanakan ajaran (An-Nahl: 125);
4. Prinsip menegakkan kepastian hukum (An-Nisa’: 58, 105, 135, dan Al-Maidah:6);
5. Prinsip kepemimpinan (Ali Imran: 118, An-Nisa’: 59 dan Asy-Syu’ara: 150-152);
6. Prinsip musyawarah (Ali Imran: 159 dan Asy-Syura: 38);
7. Persatuan dan persaudaraan (Ali Imran: 103 dan Al-Hujurat: 10);
8. Prinsip persamaan (An-Nisa’: 1 dan Al-Hujurat: 13);
9. Prinsip hidup bertetangga secara individual dan kolektif (An-Nisa’: 36);
10. Prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan membela yang lemah (Al-Maidah:5, At-
Taubah: 11, Al-Balad: 12-16);
11. Prinsip mengutamakan perdamaian (Al-Anfal: 61, Al-Hujurat: 9, Al-Mumtahanah: 8);
12. Prinsip bela negara (Al-Baqarah: 216, 190, 193, At-Taubah: 38-39, dan Al-Anfal:60);
13. Prinsip memelihara hak asasi manusia (Al-Isra’: 33, Al-Baqarah: 188, An-Nisa’: 29 dan 59,
dan 32, An-Nur: 27, Al-Hujurat: 11-12, Ali Imran: 104, Al-Baqarah 256, An-Nisa’: 58, Al-
A’raf: 33, Al-Maidah: 52);
14. Prinsip amar ma’ruf dan nahi munkar (Ali Imran: 110).
C. Maqashid ajaran Islam
Maqashid (tujuan utama) ajaran Islam ialah untuk menarik maslahat (kebaikan) dan menolak mafsadat (kerusakan). Maslahat dan mafsadat ini dapat dirumuskan dalam dharuri (sesuatu yang
wajib ada), hajiy (dilakukan karena ada keperluan), dan tahsini (suatu yang menjadikan syariat ini lebih indah dan sempurna). Implementasi maqashid al-Islam tercermin dalam keharusan hifzh (memelihara) ajaran ini dalam berbagai aspek kehidupan, baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah maupun muamalah yang meliputi hifzhun al-din (memelihara agama), hifzhun al-nafs (memelihara jiwa), hifzhun al-nasl (memelihara keturunan, hifzhun al-mal (memelihara harta), dan hifzhun ‘aql (memelihara akal). Atas dasar prinsip-prinsip dan tujuan ajaran Islam inilah Partai Bulan Bintang berdiri dan atas dasar ini pula Partai bersama-sama dengan komponen bangsa berpartisipasi untuk membangun Negara. Prinsip dan tujuan ini pulalah yang menjadi landasan perkataan, tindakan, gerakan, langkah, khiththah, dan aktivitas politik Partai Bulan Bintang.
wajib ada), hajiy (dilakukan karena ada keperluan), dan tahsini (suatu yang menjadikan syariat ini lebih indah dan sempurna). Implementasi maqashid al-Islam tercermin dalam keharusan hifzh (memelihara) ajaran ini dalam berbagai aspek kehidupan, baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah maupun muamalah yang meliputi hifzhun al-din (memelihara agama), hifzhun al-nafs (memelihara jiwa), hifzhun al-nasl (memelihara keturunan, hifzhun al-mal (memelihara harta), dan hifzhun ‘aql (memelihara akal). Atas dasar prinsip-prinsip dan tujuan ajaran Islam inilah Partai Bulan Bintang berdiri dan atas dasar ini pula Partai bersama-sama dengan komponen bangsa berpartisipasi untuk membangun Negara. Prinsip dan tujuan ini pulalah yang menjadi landasan perkataan, tindakan, gerakan, langkah, khiththah, dan aktivitas politik Partai Bulan Bintang.
II. AKIDAH
1. Keyakinan kepada Allah
Allah swt. berfirman dalam Ar-Rahman ayat 26-27:
Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.
Akidah Islam bagi PARTAI BULAN BINTANG bermakna bahwa setiap anggota partai dengan sungguh-sungguh meyakini ke-Esa-an Allah sebagai Tuhan satu-satu-Nya yang patut dan wajib disembah, diagungkan, ditaati dan diperhatikan suruhan dan la-rangan-Nya, karena Allah “Dzu ‘l-Jallali wa ‘likram” : (Yang mempunyai ke-Agungan dan segala ke-Besaran-Nya). Dengankalimat Laa ilaaha illa ‘l-Laahi, partai berkeyakinan bahwa dalam seluruh alam ini hanya Allah semata yang tidak berubah. Tidak ada pengkultusan kepada selain Allah, dan perubahan harus mengikuti jalan-Nya, yang berarti jalan keluhuran, kebenaran, keadilan dan kebahagiaan seluruh umat manusia.
2. Keyakinan mengabdi kepada Allah
Akidah Islam mengajarkan yakin pada ke-Esa-an Tuhan, tauhid yang dimulai
dengan dua kalimah syahadat:
اشهاد ا ن لااله الالله واشهد ان محمدا رسول الله
“Aku bersaksi tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku
bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya.”
Karena itu sesuai dengan fitrah penciptaan-Nya, manusia adalah makhluk
yang tugas pokoknya semata-mata untuk mengabdi hanya kepada Allah, dan
mengakui Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya yang menuntun manusia agar
melaksanakan fungsinya dengan benar.
Hal 9
Allah tidak menuntut apapun dari manusia selain pengabdian kepada-Nya,
sebagaimana disebutkan dalam surat al-Dzariat, ayat 56-57:
وَمَا خَلَقْتُ الجنَّ وَالإِنسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk menyembah
kepada-Ku;
مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ منْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمونِ
Aku tidak menginginkan rezki sedikitpun dari mereka, Aku tidak
menginginkan mereka memberi Aku makan.”
Berakidah Islam artinya, siapapun yang bergabung dalam Partai Bulan
Bintang wajib mempunyai niat dan motivasi yang ikhlas untuk beribadah kepada
Allah. Menjadi anggota atau pengurus atau posisi apapun dalam Partai, harus
diniatkan dan utamakan beribadah melalui partisipasi (ta’awun) dalam Partai
dengan bekerja keras untuk menegakkan Al-Islam (jihad fi sabili’ll-laahi).
Motivasi utamanya semata-mata untuk mendapatkan mardhatillah (ridha Allah)
dengan beribadah kepada-Nya, dan hanya semata-mata tunduk dan patuh kepada
perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya.
III. SYARI’AH
1. Melaksanakan Islam Secara Kaaffah
Al-Islam adalah agama fitrah yang diturunkan Allah berse-suaian dengan
iradah-Nya dalam menciptakan manusia. Karena itu ajaran-ajaran Al-Islam
merupakan sebuah sistem pedoman dan tuntunan hidup yang komprehensif dan
munasabah (relevan) dengan keutuhan seluruh aspek hidup dan kehidupan
manusia. Manusia dituntut menghadapkan dan mengarahkan hidupnya untuk
menegakkan Al-Islam seutuhnya. Al-Qur’an pada surat al-Rum ayat 30, secara
eksplisit menyebutkan :
فأَقِمْ وَجْهكَ لِلدِّينِ حَنِيفا فِطرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَليهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ
ذَلكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَآْثرَ النَّاسِ لا يَعْلمونَ
Hal 10
n Bintang
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah),
(tetetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah
itu.”.
Pedoman dan tuntunan yang lazim disebut Syari’at Islam, diteladankan oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang memandu manusia dalam
melaksanakan ibadah secara utuh, yaitu ibadah mahdhah (ritus/khusus) dan ghair
mahdhah (muamalah/ umum). Keteladanan Rasulullah dalam melaksanakan
Syari’at Islam secara utuh setelah Hijrah di Madinah, merupakan sunnah yang
wajib diikuti umat Islam kapan pun dan dimana pun. Implementasi Syari’at Islam
yang disunnahkan Rasulullah di Madinah dengan menggambarkan keutuhan
sistem Al-Islam, seperti : spiritual, moral, politik, hukum, pendidikan, ekonomi
dan sistem sosial.2)
Allah swt. pun menyeru umat yang beriman agar menerima dan
melaksanakan Al-Islam secara utuh, sebagiamana dalam Alqur’an pada surat al-
Baqarah ayat 208 :
يَاأَيها الذِينَ أمَنوا ادْخلُوا في السِّلْمِ آافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خطوَاتِ
الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara
keseluruhannya; Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan syaitan; Sesungghnya
syai t an itu musuh yang nyata bagi kamu.”
Menerima dan menegakkan Al-Islam secara utuh juga bermakna
membentengi diri terhadap segala tipu daya syaitan, yang selalu mendorong
manusia agar cenderung menerima dan melaksanakan Al-Islam sebagian saja, dan
meninggalkan bagian lainnya, agar kehinaan dan kesengsaraan akhirat yang akan
dialami syaitan dirasakan pula oleh manusia.
Dalam surat al-Baqarah ayat 85 diterangkan :
Hal 11
“Apakah kamu beriman (percaya) kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan
mengingkari sebagian yang lain?
Tidaklah ada balasan bagi yang berbuat demikian dari padamu, melainkan
kehinaan dalam kehidupan di dunia pada hari kiamat, mereka akan dihadapkan
pada siksaan yang sangat berat; Dan Allah tidak lalai terhadap apa yang kamu
kerjakan.”
Pelaksanaan Syari’at Islam yang utuh dalam kehidupan masyarakat, bangsa,
dan negara memerlukan posisi dan peran politik yang kuat. Karena itu perjuangan
politik umat Islam seperti yang dilaksanakan PARTAI BULAN BINTANG
merupakan kewajiban syar’i dalam upaya melaksanakan kewajiban mengikuti
sunnah (teladan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
2. Sumber dan Kesatuan Hukum
Di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kewajiban syar’i
dalam kesatuan hukum menjadi mutlak adanya, mengingat umat Islam merupakan
bagian terbesar bangsa ini. Mutlaknya kewajiban tersebut karena mutlaknya
menegakkan keadilan. Adalah adil jika umat Islam melaksanakan ajaran-ajaran
yang ditetapkan syari’at agamanya, sebagaimana adilnya umat lain melaksanakan
ajaran-ajaran menurut ketentuan-ketentuan agamanya masing-masing.
Bagi warga Bulan Bintang, Syari’at Islam adalah sumber hukum tertinggi,
yang prinsip-prinsipnya dapat ditransformasikan menjadi hukum nasional, dengan
memperhatikan keperluan ruang dan waktu untuk melindungi semua warga
negara. PARTAI BULAN BINTANG, dalam hal ini melihat kemajemukan dan
kesatuan hukum dari sudut pandang “Bhineka Tunggal Ika”. Warga Bulan
Bintang berjuang untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum yang adil yang
menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas di mana semua orang mempunyai
kedudukan yang sama di depan hukum.
3. Hak Asasi Manusia
Hal 12
Berhubungan erat dengan cita-cita negara hukum, warga Bulan Bintang
menghormati harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang dimuliakan
Allah. Semua manusia pada hakikatnya duduk sama rendah dan tegak sama tinggi.
Satu-satunya yang membedakan seorang manusia dengan yang lain adalah
ketakwaan dan kedekatan dirinya kepada Allah.
Allah swt. berfirman dalam surat al-Hujurat ayat 11-13 :
يَاأَيها الذِينَ أمَنُوا لا يَسْخَرْ قَومٌ منْ قوْمٍ عَسى أَنْ يَكُونُوا خَيرًا مِنْهُمْ وَلا نِسَاءٌ
منْ نِسَاءٍ عَسى أَنْ يآنَّ خيرًا منهنَّ وَلا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلا تَنَابَزُوا بِالألْقَابِ
بِئسَ الإسْمُ الْفسوقُ بَعدَ الإيمانِ وَمنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولئكَ هُمُ الظَّالِمونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengolok-olokkan kaum
yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari
mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula perempuan-perempuan
(mengolok-olokkan) perempuan-perempuan lain (karena) boleh jadi perempuanperempuan
(yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolokolokkan),
dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri, dan janganlah kamu
panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk;
Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman,
siapa saja yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
يَاأَيهَا الذِينَ ءَامَنوا اجْتَنِبُوا آَثيرًا منَ الظنِّ إِنَّ بَعضَ الظنِّ إِثْمٌ وَلا تجَسَّسُوا وَلا
يَغْتَبْ بَعضُكُمْ بَعضًا أَيُحِبُّ أَحدُآُمْ أَنْ يَأْآلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتا فَكرهْتموهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ
إِنَّ اللَّهَ توَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka,
sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencaricari
kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian
yang lain;
Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang
sudah mati?
Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya;
Hal 13
Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat
lagi Maha Penyayang.”
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاآُمْ مِنْ ذَآَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاآُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ
أَآْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاآُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari laki-laki dan
perempuan, dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku,
supaya kamu saling kenal mengenal ;
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah yang
paling bertakwa di antar kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.”
Karena itu warga Bulan Bintang menghormati dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia (HAM) yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Kewajiban
menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kewajiban setiap orang,
lembaga, negara, organisasi, partai atau badan internasional. Warga Bulan
Bintang berjuang untuk menegakkan Hak Asasi Manusia agar setiap orang dapat
hidup aman dan sentosa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Allah swt. berfirman dalam surat al-An’am ayat 151 :
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالحَقِّ ذَالِكُمْ وَصَّاآُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقلونَ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar;
Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu, supaya kamu
memahami(nya).”
4. Penegakan Keadilan
4.1. Adil Dekat pada Taqwa
Kaedah akhlak paling mendasar yang harus dipegang teguh adalah
kewajiban untuk berlaku adil, sebagaimana dalam surat al-Maidah ayat 8 :
Hal 14
يَاأَيها الذِينَ أمَنوا آُونُوا قوَّامينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسطِ وَلا يَجْرمَنَّكُمْ شَنآنُ
قوْمٍ عَلى أَلا تَعدِلُوا اعْدلوا هوَ أَقْرَبُ لِلتَّقوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
تَعْمَلونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang
yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan
adil;
Dan janganlah sekali-kali kebencian kamu terhadap sesuatu kaum
mendorong kamu berlaku tidak adil; Adillah, karena adil itu lebih dekat
kepada taqwa, bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakaan.”
Pada surat al-An’am ayat 152, Allah swt. berfirman :
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ
“Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.”
Keadilan adalah norma dasar paling hakiki yang wajib ditegakkan
sepanjang hayat. Keadilan wajib ditegakkan terhadap siapa pun juga,
termasuk diri sendiri. Ketidaksukaan, bahkan kebencian terhadap seseorang
atau segolongan orang, tidak boleh menyebabkan warga Bulan Bintang
berlaku tidak adil kepada mereka. Berlaku adil, seperti firman Allah dalam
Al-Qur’an, berlaku adil : “akan mendekatkan manusia kepada ketaqwaan.”
4.2. Melenyapkan Kezaliman
Lawan keadilan adalah kezaliman. Kezaliman adalah perbuatan
sewenang-wenang yang melampaui batas norma-norma syari’at, akhlak dan
kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Warga Bulan Bintang berjuang
untuk menegakkan keadilan dan melenyapkan setiap bentuk kezaliman di
muka bumi.
Norma keadilan harus menjadi landasan dan menye-mangati hubungan
antar individu, keluarga, masyarakat dan negara. Keadilan pertama sekali
adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Ilahi, dan setelah itu
Hal 15
keadilan ber-dasarkan hati nurani dan pikiran yang sehat. Norma-norma
hukum yang berlaku harus ditegakkan di atas landasan norma keadilan.
Demikian pula hubungan antar negara dengan rakyat, dan hubungan pusat
dengan daerah secara timbal balik. Setiap kezaliman, baik terang-terangan
maupun tersembunyi, wajib ditentang melalui saluran-saluran yang sah dan
demokratis serta menjunjung tinggi norma-norma akhlak, hukum dan
konstitusi. Warga Bulan Bintang berkewajiban menegakkan keadilan dan
melenyapkan kezaliman sebagai bagian integral dari perjuangan untuk
menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar yang diperintahkan oleh Islam.
4.3. Menegakkan Kejujuran dan Kebenaran
Di samping norma keadilan, warga Bulan Bintang berkewajiban untuk
menegakkan norma-norma kejujuran dan kebenaran. Kejujuran adalah
ketulusan yang didasari oleh niat dan i’tikad baik dalam berbuat dan
bertindak, tanpa menyembunyikan tujuan-tujuan sebenarnya yang hendak
dicapai. Kebenaran adalah rumusan konseptual yang diungkapkan melalui
kata-kata tentang sesuatu yang sejalan dengan norma dan realitas yang ada
dalam dunia nyata. Kebenaran tidak boleh disembunyikan atau diungkapkan
sedemikian rupa, sehingga apa yang dikatakan berlainan dengan kenyataan
sesungguhnya.
Allah berfirman dalam surat al-Shaff ayat 2-3:
يَاأَيهَا الذِينَ أمَنوا لِمَ تَقولونَ مَا لا تَفْعَلُونَ( ٢) آَبرَ مَقْتا عِندَ اللَّهِ أَنْ
تَقُولُوا مَا لا تَفْعَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa
yang kamu tidak ketahui?
“Amat besar kemurkaan di sisi Allah, bila kamu mengatakan apa yang
tidak kamu kerjakan.”
K emudian, dalam surat al-Baqarah ayat 44, Allah berfirman :
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلونَ الْكِتَابَ أَفلا تَعْقِلُونَ
Hal 16
“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang
kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al-
Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir”?
Kewajiban warga Bulan Bintang adalah mengemukakan kebenaran itu
kepada siapapun. Dalam mengungkapkan kebenaran, sikap bijak dengan
memperhatikan suasana, tempat dan waktu tetap diperlukan. Mengungkapkan
kebenaran tidak perlu merusak hubungan baik antar sesama manusia,
terkecuali terhadap orang-orang yang nyata-nyata berbuat kezaliman.
5. Pertanggungjawaban
5.1. Hak dan Kewajiban
Allah menciptakan manusia terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan, serta
menciptakannya berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, adalah untuk tujuan saling
mengenal, dan antara yang satu dengan yang lain tidaklah lebih mulia kecuali
karena ketakwaan kepada-Nya.
Allah swt. berfirman dalam surat Al-Hujarat ayat 13 :
يَاأَيها النَّاسُ إِنَّا خلَقْنَاآُمْ مِنْ ذَآَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاآُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ
أَآْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاآُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبيرٌ
“Wahai umat manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan perempuan, dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku, supaya kamu saling mengenal; Sesungguhnya orang yang paling
mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara
kamu.”
Prinsip ketakwaan yang menjadi dasar kemuliaan bagi manusia dihadapan
Allah Subhanahu wa Ta’ala ini tidak terlepas dari ajaran Islam yang menegaskan
bahwa dalam penciptaan manusia melekat hak dan kewajiban, sehingga Islam
melarang kaum laki-laki dan kaum perempuan agar tidak bersifat dan bersikap
hasad, yaitu: sifat iri hati atau dengki atas kelebihan salah satu pihak baik kaum
laki-laki maupun kaum perempuan.
Hal 17
Maka Allah memberikan pelajaran: Apa sebabnya laki-laki memimpin
perempuan, dan laki-laki memiliki kelebihan dari kaum perempuan?
Allah swt. berfirman dalam surat al-Nisa’ ayat 34 :
الرِّجالُ قوَّامونَ عَلَى النِّسَاءِ بِما فضلَ اللَّهُ بَعضهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا
مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah
telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagaian yang lain
(perempuan), dan mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka.”
Allah berikan kelebihan laki-laki atas perempuan adalah untuk menjaga
dan melindungi kaum perempuan, sebagai kenyataan apabila terjadi perang maka
kaum laki-laki yang segera tampil ke medan perang, yang diutamakan untuk
diamankan menjadi pengungsi adalah : “anak-anak, orang tua lanjut usia dan
kaum perempuan”.
Ajaran Islam menetapkan laki-laki yang menjadi suami atas istrinya
berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin dengan cara bergaul yang baik
(mu’asyarah bi’l-ma’ruf). Kewajiban suami atas istri di antaranya : memberi
nafkah makan, minum, pakaian, tempat tinggal, pemeliharaan kesehatan.
Kepemimpinan dan tanggungjawab sebagai suami atas istri diwujudkan dengan
Aqad Nikah dan Ijab Qabul, laki-laki sebagai suami memberikan Mahar (Mas
Kawin) kepada perempuan sebagai calon istri, setelah calon istri menerima
Mahar (Mas Kawin) dengan ikhlas, maka sahlah pernikahan dan perkawinan itu.
Mahar (Mas Kawin) melambangkan penghormatan dan pengharggaan laki-laki
atas perempuan yang telah menerima kepemimpinan laki-laki yang akan memikul
tanggungjawab bersama dalam membangun kehidupan keluarga dan rumah
tangga.
Ajaran Islam mengajarkan tentang hubungan laki-laki dengan perempuan
bukan “kesetaraan” tetapi “keseimbangan”, karena kenyataan secara fisik
Hal 18
lahiriyah Allah memberikan keutamaan yang bersifat fithriyah, yaitu ; “kekuatan
fisik dan kesempurnaan dalam kejadiannya“; Dan keutamaan yang bersifat kasbiy,
ialah :“ karena itulah (kekuatan fisik) kepada suami dibebankan memberikan
nafkah kepada kaum perempuan dan memimpin rumah tangga.
Kewajiban suami untuk melindungi dan memenuhi keperluan istrinya
sangat beragam, disesuaikan dengan kemungkinan istri untuk melaksanakan
tugasnya yang bersift fitriyah, seperti : “mengandung, melahirkan, menyusui bayi,
mengasuh dan mendidik anak-anak”. Karena sifat perempuan yang menjadi ibu
adalah sabar dan lemah lembut.3 )
Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 228 :
وَبُعولَتهنَّ أَحَقُّ برَدِّهنَّ في ذَالكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلهُنَّ مِثلُ الَّذِي عَلَيهِنَّ
بِالْمَعْرُوفِ وَللرِّجَالِ عَليهنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma’ruf; Akan tetapi para suami mempunyai
satu tingkatan kelebihan daripada istrinya, Dan Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.”
5.2. Tanggung Jawab.
5.2.1. Tanggung Jawab Individu
Karena itu dari segi tanggung jawab memakmurkan bumi dan tugas
penghambaan diri kepada Allah dalam kehidupan dunia, maka laki-laki dan
perempuan mempunyai kedudukan yang sama di depan-Nya.
Allah swt. dalam surat al-Nisa’ ayat 32, berfirman :
وَلا تَتَمنَوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعضَكُمْ عَلى بَعْضٍ للرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اآْتَسَبُوا
وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِما اآْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ منْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ آانَ بِكُلِّ شيْءٍ
عَلِيمًا
3 Ahmad Mushtafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, halaman 141-143, jus’ke-5, CV. Toha Putra, Semarang,
1986
Hal 19
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah
kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, (karena) kaum lakilaki
mendapat bagian dari usaha yang mereka lakukan dan kaum perempuan
(pun) mendapat bagian dari usaha yang mereka lakukan; Dan mohonlah kepada
Allah sebagian dari karunia-Nya; Seungguhnya Allah Maha Mengetahui terhadap
segala sesuatu.”
Allah melarang baik laki-laki maupun perempuan bersikap hasad, yaitu: iri
hati atau dengki dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan memakmurkan bumi.
Dalam surat al-Ahzab ayat 35 Allah swt. berfirman :
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ
وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ
وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ
وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاآِرِينَ اللَّهَ آَثِيرًا وَالذَّاآِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan
perempuan yang mukmin,;4 laki-laki dan perempuan yang tetap dalam
ketaatannya, laki-laki dan para perempuan yang jujur (benar), laki-laki dan
perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusu’, laki-laki dan
perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki
dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang
banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan
dan pahala yang besar.”
Perbedaan yang diakui hanyalah perbedaan alami menjadikan laki-laki
sebagai ayah (atau berfungsi sebagai ayah) dan perempuan sebagai ibu (atau
berfungsi sebagai ibu yang melahirkan keturunan), sehingga mengakibatkan
division of labours (pembagian kerja) yang agak berbeda. Perbedaan alami ini
menjadikan laki-laki sebagai qawwam (pelindung dan penegak keadilan) terhadap
perempuan dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat dan menjadikan
4 Yang dimaksud dengan orang “muslim” disini ialah orang-orang yang mengikuti perintah dan larangan apda lahirnya
; sedang dimaksud orang “mukmin” disini ialah orang yang membenarkan apa yang harus dibenarkan dengan
hatinnya.
http://bulanbintang.wordpress.com Hal 20
perempuan secara naluriah merasa memerlukan perlindungan dari kaum laki-laki.
Bulan Bintang sebagai partai yang berusaha menegakkan sistem Ilahi dan sistem
alami berjuang untuk menegakkan kesamaan derajat antara laki-laki dan
perempuan dan mengakui perbedaan-perbedaan alami yang diciptakan Allah di
antara mereka.
5.2.1. Tanggung Jawab Sosial
Tanggung jawab sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan
pribadi dan keluarga, karena keluarga merupakan unit terkecil dari institusi
masyarakat, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia dari Adam,
kemudian Allah memberikan kepada Adam seorang istri yang benama Hawa,
Allah jelaskan di dalam firman-Nya yang dimulai dengan seruan kepada umat
manusia di dalam surah An-Nisaa’ pada ayat 1 (satu), yaitu :
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ
مِنْهُمَا رِجَالًا آَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ آَانَ
عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah
menciptakan kamu dari diri yang satu; Dan dari padanya Allah menciptakan
istrinya; Dan daripada keduanya, Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak; Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan
(peliharalah) hubungan silaturrahim; Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu.”
Dari ayat di atas amat jelas bahwa dari pasangan suami istri itu ( yaitu Adam
dan Hawa ), maka lahirlah anak-anak dan cucu-cucu serta cicit-cicit keturunan
manusia. Allah swt.menciptakan manusia dari asal tanah dan dari keturunan
Adam dan Hawa, maka Allah jodohkan manusia menjadi pasangan hidup suami
istri, membina keluarga dan membangun rumah tangga sebagai tempat tinggal
bersama suami istri, agar mendapatkan ketenangan dan ketenteraman hidup
berkeluarga dalam naungan kasih sayang.
Hal 21
Selanjutnya pada surat al-Rum ayat 21, Allah swt. berfirman:
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً
وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلكَ لأيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tand-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara rasa kasih dan sayang; Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terhadap tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir.”
Pribadi dan keluarga dalam pandangan Islam merupakan pondasi dasar
dalam membangun kehidupan dan tanggungjawab social, sehingga dalam
hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan, warga Bulan Bintang taat kepada
aturan Islam mengenai mahram dan aurat. Islam membatasi pergaulan antara
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, menentukan jenis pakaian, tidak
membenarkan memandang lain jenis secara mendalam, menantang khalwat dan
hal-hal yang berhubungan dengan firman Allah swt. dalam surat al-Nur ayat 30-
31:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْآَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ
أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ _____________بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hal 22
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka
menundukkan pandangan (mata) mereka, dan memelihara kemaluan
(kehormatan) mereka, yang demikian itu lebih bersih bagi mereka; Sesungguhnya
Allah Maha Tahu terhadap apa yang mereka perbuat;
Katakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka
menahankan pandangannya, dan menjaga kemaluannya dan tidak menampakkan
perhiasannya, kecuali apa yang biasa tampak daripadanya;
Dan hendaklah mereka menutupkan (memanjangkan) kain kudung (mereka
sampai) ke dadanya; Dan janganlah memper-lihatkan perhiasannya, kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau anakanak
mereka, atau anak-anak suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki
mereka,atau anak-anak saudara laki-laki mereka, atau anak-anak saudara
perempuan mereka, atau sesama perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak
yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (dorongan seksual terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum
mengerti (merangsang) tentang aurat perempuan;
Dan janganlah mereka (kaum perempuan) memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan;
Dan bertaubatlah kamu kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman,
semoga kamu beruntung.”
IV. AKHLAQ
1. Keteladanan Rasulullah
Akhlak adalah norma-norma moral universal berkenaan dengan apa yang
baik dan buruk, hak dan batil, al-ma’ruf dan al-munkar. Norma-norma akhlak
mengikuti semua orang. Para nabi dan rasul sepanjang sejarah selalu mengajak
kepada akidah yang benar dan akhlak yang luhur. Prinsip-prinsip akhlak berasal
dari Allah Yang Maha Tinggi sebagai sumber kebenaran, keluhuran, keadilan dan
segala yang baik dalam hidup ini. Akhlak yang baik hanya mungkin ditumbuhkan
dengan keimanan yang dalam kepada Allah. Keimanan kepada keadilan dan
pembalasan Allah dalam kehidupan dunia dan akhirat mendorong orang untuk
berakhlak baik. Warga Bulan Bintang menjunjung tinggi akhlak yang luhur serta
Hal 23
berusaha keras menerapkannya dalam kehidupan peribadi, keluarga, kepartaian,
masyarakat, bangsa dan negara.
Islam sebagai jalan hidup universal seperti diformulasi oleh para ulama
terdahulu meliputi pokok-pokok akidah, syari’ah (ibadah dan mu’amalah),
akhlak dan berbagai bidang menyangkut alam semesta dan kehidupan manusia di
dunia dan akhirat. Warga Bulan Bintang berkeyakinan bahwa pokok-pokok
akidah telah dijelaskan secara rinci dalam Qur’an dan Sunnah, demikian pula
segala sesuatu yang berhubungan dengan peribadatan secara khusus (‘ibadah
mahdhah). Sistimatisasi kedua bidang ini telah diulas dan dibahas oleh para
ulama mutakallimin dan fuqaha yang hidup setiap zaman.
Panutan keteladanan dalam berakhlak adalah Nabi Muhammad saw, karena
Allah swt mengutusnya dengan tugas menuntun manusia agar manusia berakhlak
mulia. Menurut Siti ‘Aisyah gambaran dari akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam adalah seluruh isi Al-Qur’an. Karena itu siapapun yang berupaya
mengamalkan isi Al-Qur’an dia telah berupaya meneladani akhlak mulia
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Allah berfirman dalam surat al-Ahzab ayat 21 dan al-Anbiya ayat 107 sebagai
berikut:
لَقَدْ آَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ آَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ
وَذَآَرَ اللَّهَ آَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik
bagimu, (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan
(kedatangan) hari kiamat, dan dia banyak menyebut Allah.”
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tidaklah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat
semesta alam.”
2. Maslahat dan Mafsadat
Partai menyadari, bidang mu’amalah di samping prinsip-prinsip umum dan
beberapa rincian yang digariskan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, adalah bidang yang
Hal 24
luas untuk berijtihad menggali ajaran Islam untuk membahas masalah-masalah
baru yang timbul setiap saat, dengan selalu memperhatikan keadaan, tempat dan
zaman.
Prinsip-prinsip dasar tidak berubah, tetapi masa dan zaman selalu berubah,
sebagaimana diterangkan dalam Qur’an pada surat Yunus ayat 64 dan al-Rum ayat
30 :
لا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ
“Tidak ada penukaran terhadap firman-firman Allah.”
لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ
“Tidak ada penukaran terhadap ciptaan Allah.”
Menghadapi perubahan, partai wajib mengambil peran aktif untuk
memberikan arah kepada yang positif sesuai tuntunan Islam. Dalam hal perubahan,
partai secara leluasa dapat menggali berbagai warisan pemikiran yang berkembang
sepanjang sejarah umat manusia dengan menimbang baik dan buruknya. Tradisi
Islam mengakui dua jenis Kitab Allah. Pertama sebagai mushhaf, ia merupakan
wahyu langsung yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. dan kedua
sebagai alam berupa hukum-hukum alam, kehidupan dan kemasyarakatan dari
sunnah-Nya yang tidak berubah. Islam pada dasarnya tidak ingin menghancurkan
budaya berbagai bangsa yang berasal dari hukum-hukum kehidupan bermasyarakat
dan tidak bertentangan dengan wahyu langsung dari Allah. Wayyu matluww yang
dibacakan langsung adalah pengendali kehidupan alam ini.
Nabi Muhammad saw memerintahkan kepada umat Islam agar berperan
aktip mencegah segala bentuk kemungkaran, sebagaimana dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim:
“Siapa saja di antara kamu melihat sesuatu kemungkaran; maka hendaklah
dia mencegahnya dengan tangannya (dengan kekuatan atau kekuasaan); jika dia
Hal 25
tidak sanggup demikian (lantaran tidak mempunyai kekuatan atau kekuasaan)
maka dengan lidahnya (teguran dan nasehat dengan lisan atau tulisan); jika (tidak
sanggup demikian (lantaran serba lemah) maka dengan hatinya, dan yang (akhir)
ini adalah iman yang paling lemah.”
Pada surat al-Anfal ayat 25, Allah swt. Berfirman :
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jagalah dirimu dari bala’ (bencana) yang akan menimpa, bukan
khusus orang-orang yang zalim di antara kamu; dan ketahuilah bahwa
sesungguhnya Allah keras siksa-Nya.”
Al-ma’ruf adalah semua yang dipandang baik oleh Qur’an dan Sunnah, dan
al-munkar adalah semua yang dipandang tidak baik oleh kedua sumber ini.
Sementara itu warga Bulan Bintang harus meninggalkan segala yang bersifat
syubhat (diragui kema’rufan atau kemungkarannya), karena hal itu dapat
membawa kepada kemungkaran.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallambersabda :
“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas dan perkara yang haram itu
juga jelas, antara keduanya terdapat perkara syubhat, yang tidak diketahui oleh
banyak orang; siapa saja yang menjaga diri dari perkara syubhat maka ia telah
menjaga kesucian agama dan kehormatannya; Siapa saja yang jatuh ke dalam
perkarasyubhat maka sesungguhnya ia telah jatuh ke dalam perkara yang
haram.”
3. Amar Ma’ruf dan Nahi’ Munkar
Menyadari tugas sebagai khalifah, manusia bertanggungjawab kepada
Allah dalam kehidupan dunia dan akhirat. Karena itu perbuatan kebajikan harus
ditegakkan dan perbuatan keburukan harus dijauhkan dari kehidupan individu,
keluarga, masyarakat dan negara. Ini adalah perjuangan terus-menerus yang
ditegakkan secara individu dan kolektif. Dalam kehidupan dunia selalu ada
penantang kebaikan dan pendukung kemungkaran. Warga Bulan Bintang adalah
Hal 26
penegak semua yang al-ma’ruf dan pencegah dari semua yang al-munkar dalam
kehidupan manusia.
Allah berfirman pada surat Ali Imran ayat 104 dan ayat 110 sebagai
berikut:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
وَأُولَئكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu sekelompok umat mengajak kepada
kebaikan, menyuruh berbuat ma’ruf, dan melarang berbuat mungkar, mereka
itulah orang-orang yang beruntung.”
آُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kamu adalah umat terbaik yang ditampilkan di tengah-tengah manusia;
Kamu menyuruh berbuat ma’ruf, melarang dari berbuat mungkar, dan beriman
keapda Allah.”
PARTAI BULAN BINTANG berusaha mengembangkan bentuk oposisi
Islam dari konsep amar ma’ruf dan nahi munkar. Atas dasar ini, kebijakan umum
oposisi partai adalah menentang semua yang al-munkar dan mendukung semua
yang al-ma’ruf, dari pihak manapun datangnya, karena kebatilan itu tetap batil
dan kebenaran itu tetap benar, bagaimanapun bentuknya, pada masa dan zaman
apapun peristiwanya.
Allah swt. berfirman pada surat al-Baqarah ayat 42 :
وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil, dan
janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.”
V. KEPEMIMPINAN
Hal 27
Manusia diciptakan oleh Allah swt kelebihan dan keistimewaan, yaitu akal dan
nafsu. Akal menjadikan manusia mampu untuk memikirkan dan mendayagunakan
segala ciptaan Allah untuk kemaslahatan (kebaikan) bagi makhluk Allah, sedangkan
nafsu dapat mendorong manusia mencapai sesuatu kebaikan tetapi juga dapat
mendorong manusia melakukan keburukan hingga jatuh ke dalam martabat yang
rendah, apabila manusia tidak dapat mengendalikan gelora dorongan nafsu yang
buruk.
Akal dan nafsu sebagai keistimewaan dan kelebihan yang dimiliki manusia
dibandingkan mahkluk ciptaan Allah lainnya, pada hakikatnya terkait dengan peran penting
yang diberikan Allah kepada manusia selaku khalifah yang memiliki beban dan tanggung
jawab melaksanakan amanah menjadi khalifah fi ‘l-ardhi (khalifah di bumi), sebagaimana
Allah berfirman pada surat al-Baqarah ayat 30 :
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأرْضِ خَلِيفَةً
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya
Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”.
Islam mensyariatkan bahwa tugas ke-khalifah-an adalah untuk mengelola atau
mengurus alam semesta, pribadi (diri sendiri), keluarga, masyarakat, bangsa dan
negara.
1. Manusia dan Alam Semesta
Alam semesta sesungguhnya diciptakan oleh Allah swt dalam keadaan stabil
dan seimbang, sebagaimana dalam surat al-Mulk ayat 3 :
الذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَوَاتٍ طِبَاقًا مَا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَنِ مِنْ تَفَاوُتٍ فَارْجِعِ
الْبَصَرَ هَلْ تَرَى مِنْ فُطُورٍ
“Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis; Kamu sekali-kali tidak
melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang;
Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?”
Bulan Bintang Media Hal 28
Islam menegaskan bahwa semua yang ada di alam semesta merupakan
karunia yang harus dipelihara agar menjadi seimbang (stabil) dan terpelihara guna
kemanfaatan bagi semua makhluk ciptaan Allah sw, karena Dia tidak melakukan
sesuatu melainkan mengandung hikmah dan maslahat serta pembalasan bagi
manusia yang menyekutukan-Nya. ” Allah berfirman pula pada surat al-Dukhan
ayat 38-39 dan Luqman ayat 10 :
وَمَا خَلَقْنَا السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا لاعِبِينَ
مَا خَلَقْنَاهُمَا إِلا بِالْحَقِّ وَلَكِنَّ أَآْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ
عَ
ن
“Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara
keduanya dengan bermain-main; Kami tidak menciptakan keduanya melainkan
dengan haq, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.”
خَلَقَ السَّمَوَاتِ بِغَيْرِ مَدٍ تَرَوْنَهَا وَأَلْقَى فِي الارْضِ رَوَاسِيَ أَنْ تَمِيدَ بِكُمْ وَبَثَّ
فِيهَا مِنْ آُلِّ دَابَّةٍ وَأَنْزَلْنَا مِ السَّمَاءِ مَاءً فَأَنْبَتْنَا فِيهَا مِنْ آُلِّ زَوْجٍ آَرِيمٍ
“Dia menciptakan langit tanpa tiang yang kamu melihatnya dan Dia
meletakkan gunung-gunung (di permukaan) bumi supaya bumi itu tidak
menggoyangkan kam, dan memperkembang biakkan padanya segala macam jenis
binatang. Dan Kami turunkan air hujan dari langit, lalu Kami tumbuhkan
padanya segala macam tumbuh-tumbuhan yang baik.”
Islam mengajarkan bahwa pemahaman terhadap ketauhidan atas ciptaan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berarti meyakini syariat-Nya dan menjadikannya
sebagai prinsip dalam mengelola alam semesta bukannya mengikuti hawa nafsu,
karena itu manusia diperintahkan untuk mengelola alam semesta berdasarkan
syariat-Nya, sebagaimana firman Allah swt. pada surat al-Mukminun ayat 71 :
وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَوَاتُ وَالأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ بَلْ أَتَيْنَاهُمْ
بِذِآْرِهِمْ فَهُمْ عَنْ ذِآْرِهِمْ مُعْرِضُونَ
Hal 29
“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah
langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamny; Sebenarnya Kami telah
mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka, tetapi mereka berpaling dari
kebanggaan itu.”
2. Manusia Khalifah di Bumi
Pada hakikatnya, penciptaan manusia oleh Allah swt. dimaksudkan sebagai
khalifah Allah di muka bumi, yang bekerja untuk menjalankan iradah-Nya,
sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Baqarah ayat 30 dan al-An’am ayat 165 :
إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً
“Aku menciptakan khalifah di bumi.”
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَئِفَ الأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَآُمْ فِي
مَا ءَاتَاآُمْ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ
“Dan Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah (penguasa) di bumi,
dan Dia mengangkat (derajat) sebagian kamu atas sebagian (yang lain)
beberapa derajat untuk menguji kamu tentang apa yang diberikan-Nya kepada
kamu.”
Manusia mendapat mandat untuk mengelola, memelihara dan
mendayagunakan seluruh alam bagi kepentingan makhluk Allah, sebagaimana
Allah berfirman pada al-Hajj ayat 65 :
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ وَالْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ وَيُمْسِكُ
السَّمَاءَ أَنْ تَقَعَ عَلَى الأرْضِ إِلا بِإِذْنِهِ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Apakah kamu tidak melihat sesungguhnya Allah telah menun-jukkan
untukmu apa yang ada di bumi, dan (Ia mudahkan) kapal yang berlayar di lautan
dengan perintah-Nya, dan Ia menahan benda-benda langit jatuh ke bumi dengan
izin-Nya; Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada
manusia.”
Pada surat Luqman ayat 20 Allah berfirman :
Hal 30
أَلَمْ ترَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ
ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلا هُدًى وَلا آِتَابٍ
مُنِيرٍ
“Tidakkah kamu melihat, sesungguhnya Allah telah menunjukkan untuk
(kepentingan) kamu yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan
menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin kepada kamu.”
.
Tugas ke-khalifah-an manusia di muka bumi adalah untuk mengelola segala
makhluk Allah yang ada di langit dan di bumi secara adil, berkeseimbangan bagi
pelestarian keberlangsungan hidup seluruh makhluk ciptaan Allah, karena itu
manusia dilarang melakukan kerusakan di muka bumi, sebagaimana firman Allah
dalam surat al-A’raf ayat 56 :
وَلا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah ia cocok untuk
kehidupan.”
Perbuatan manusia yang tidak berdasar syariat dalam mengelola bumi dapat
menimbulkan kerusakan dan berdampak negatif yang mengancam kelangsungan
hidup manusia, karena itu Allah telah memberikan karunia kepada manusia
berupa akal pikiran, perasaan dan tubuh untuk menjalankan tugas ke-khalifahannya
dalam memelihara kelangsungan hidup makhluk Allah di bumi,
sebagaimana firman-Nya surat al-Rum ayat 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا آَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي
عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Hal 31
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan
tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat)
perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
3. Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Islam mensyariatkan kepada manusia bahwa dalam rangka menjalankan tugas
ke-khilafah-an (kepemimpinan) tentunya secara fitrah harus diawali dari diri
sendiri (pribadi) dalam ketaatan menjalankan syariat sebagai wujud pengabdian
kepada Allah (hablunminallah) dan sosial kemasyarakatan (hablu’n mina’ nnasi),
sebagaimana firman-Nya pada surat al-Maidah ayat 105 :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّآُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ إِلَى اللَّهِ
مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا آُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Hai orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu
akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk,
Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan
kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
Sejalan dengan ketaatan untuk diri sendiri ini, disyariatkan pula kepada
manusia dalam menjalankan tugas ke-khilafah-an (kepemimpinan) untuk
memelihara keluarga, sebagaimana firman Allah, pada al-Tahrim ayat 6 :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا
مَلَئِكَةٌ غلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikatmalaikat
yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa
yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan.”
Pada dasarnya, ketaatan diri sendiri (pribadi) dan keluarga terhadap syariat
Allah merupakan pondasi bagi pelaksanaan tugas ke-khilafah-an (kepemimpinan),
Hal 32
mengingat pribadi merupakan individu dalam masyarakat dan keluarga
merupakan unit terkecil dalam masyarakat, karena itu baik-buruknya kehidupan
masyarakat dan bangsa terletak pada baik-buruknya pribadi dan keluarga yang
hidup dalam masyarakat suatu bangsa tersebut.
Masyarakat adalah kumpulan manusia secara kolektif menempati suatu
kawasan tertentu, hidup bergaul satu sama lain dalam menyelenggarakan
kepentingan bersama. Manusia adalah makhluk bermasyarakat, karena secara
alamiah manusia tidak mungkin hidup menyendiri. Bangsa adalah kumpulan
masyarakat yang mendiami suatu kawasan tertentu, baik berdasarkan ikatan
kesamaan keturunan ataupun terbentuk karena kesamaan tertentu, ataupun
terbentuk karena kesamaan nasib dan kehendak. Sedangkan negara adalah wadah
bangsa tersebut.
Negara adalah organisasi kekuasaan untuk mengelola kepentingan bersama
dalam rangka amar ma’ruf dan nahi munkar, untuk menciptakan tatanan
masyarakat yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Negara memiliki
kekuasaan dalam merumuskan kebijakan, melakukan tindakan, bahkan
memaksakan sesuatu, berdasarkan kuasa yang diberikan oleh norma-norma hukum
yang berlaku dan dilandasi oleh prinsip keadilan, kejujuran dan kebenaran. Bagi
warga Bulan Bintang, negara adalah wadah dan sekaligus alat untuk mencapai
tujuan menegakkan syariat Islam, dan negara bukanlah tujuan itu sendiri.
3.1. Negara adalah Alat Mencapai Tujuan
Sebagai alat, keberadaan negara adalah sebagai institusi yang perlu
diciptakan, karena tanpa adanya negara, mustahil orang dapat merealisasikan
tujuan bersama. Negara adalah alat yang bersifat keduniaan, di mana warga Bulan
Bintang berkewajiban mempedomani syariat Islam untuk membangun negara.
Dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
warga Bulan Bintang memperjuangkan tegaknya tatanan masyarakat yang menjadi
cita-cita Islam. Setiap masalah yang dihadapi bersama wajib dipecahkan secara
musyawarah yang berlandaskan hikmah dan kebijaksanaan serta senantiasa
memohon petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah swt berfirman dalam pada surat al-Nahl ayat 125 :
Hal 33
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran
yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”
Musyawarah dikembangkan dari prinsip syura yang menjadi ciri umat
beriman dan merupakan amanat Allah supaya pihak-pihak yang berwenang dalam
masyarakat dan negara menegakkan syura dan memusyawarahkan masalah
bersama dengan rakyat, sebagaimana diterangkan dalam al-Syura ayat 38 :
وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
“Dan urusan di antara mereka (diputuskan dan ditetapkan) berdasarkan
syura (musyawarah) di antara mereka.”
Allah berfirman dalam Ali Imran ayat 159 sebagai berikut :
وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ
“Dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu (kepentingan
bersama).”
Warga Bulan Bintang kini sepenuhnya bahwa ajaran Islam universal dalam
memberikan bimbingan tentang cara penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3.2. Menegakkan As-Siyasah Asy-Syar’iyyah
Kekhalifahan dalam bidang politik berarti penegakan as-sulthan
(kekuasaan) serta as-siyasah asy-syar’iyyah (kebijakan yang sah berdasarkan
syari’ah) dan nizham al-hukm (sistem pemerintahan) dalam negara hukum.
Allah swt. berfirman dalam surat al-Nahl ayat 90 dan al- Jatsiyah ayat 18,
sebagai berikut :
Hal 34
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَآَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,
memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan;
Dia (Allah) memberi pengajaran kepada kamu, agar kamu dapat mengambil
pelajaran.”
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الأمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan)
dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu, dan janganlah kamu ikuti hawa
nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
3.3. Kemajemukan
Ajaran Islam mengakui keberadaan berbagai masyarakat dan bangsa di
muka bumi dengan segala kemajemukan internal maupun eksternal yang ada
padanya. Kemajemukan itu tidak perlu menyebabkan timbulnya konflik dan
permusuhan, karena sampai akhir zaman pun di muka bumi akan terus dijumpai
kemajemukan etnik, bangsa dan agama. Kemajemukan mengharuskan warga
Bulan Bintang mencari kesepakatan-kesepakatan bersama dalam
menyelenggarakan kepentingan bersama dan demi mencapai kemaslahatan
bersama pula. Nabi Muhammad saw telah mencontohkan bagaimana membina
kehidupan masyarakat yang majemuk ketika beliau hijrah ke Yatsrib dan
mengubah kota itu menjadi Madinah. Kesepakatan-kesepakatan itu dituangkan
dalam naskah yang dinamakan “Piagam Nabi” atau “Piagam Madinah”. Dilihat
dari sudut pandangan hukum ketatanegaraan kontemporer, Piagam Nabi atau
Piagam Madinah itu hampir setara dengan konstitusi sebuah negara. Memang
piagam inilah yang menjadi cikal bakal perjalanan Rasul saw dalam menghadapi
segala tantangan dalam berpolitiknya. Dalam piagam inilah tercantum prinsipprinsip
bernegara secara utuh dan komprehensif.
Hal 35
3.4. Islam di Nusantara
3.4.1. Umat Islam di kawasan Asia Tenggara mempunyai sejarah dan tradisi
yang panjang sejak berabad-abad yang lalu. Gelombang-gelombang
Islamisasi di Asia Tenggara sangat mungkin telah terjadi sejak abad-abad
pertama Hijriyah. Proses ini berlanjut terus sehingga terbentuk komunitaskomunitas
masyarakat muslim. Kesultanan-kesultanan Islam mulai
terbentuk pada penghujung abad ke-13 Miladiyah seiring dengan kian
pudarnya pengaruh agama serta kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha.
3.4.2. Kehadiran Islam di kawasan Nusantara telah melahirkan zaman baru dan
peradaban baru di kawasan ini, yakni peradaban Melayu Islam. Pengaruh
Islam ke dalam cara berpikir, budaya hukum, ungkapan-ungkapan istilah
serta pengayaan bahasa Melayu menjadi bahasa intelektual keagamaan
Islam di kawasan ini sangat besar. Kehadiran Islam telah mengubah cara
pandang yang penuh dengan unsur-unsur kemusyrikan dan tahayul menuju
pandangan berlandaskan semangat tauhid yang mendorong ke arah
penggunaan akal dan pikiran yang rasional. Proses Islamisasi institusiinstitusi
politik, hukum dan ketatanegaraan terus berlangsung, walaupun
dalam berbagai segi telah terjadi sinkretisme antara Islam dan institusiinstitusi
lama yang berkembang sejak zaman pra Islam. PARTAI BULAN
BINTANG sebagai partai Islam akan terus berusaha meluruskan proses
ini, sehingga tercipta kondisi yang lebih ideal sesuai tuntunan Islam.
3.4.3. Proses pembentukan peradaban Melayu Islam di kawasan Asia Tenggara
menghadapi tantangan besar dengan kedatangan bangsa-bangsa Eropa
yang bermaksud untuk menaklukkan kawasan ini. Sebab itulah sebagian
besar energi telah dicurahkan dalam upaya membela dan mempertahankan
diri. Akhirnya Islam tidak hanya diyakini sebagai keyakinan agama, tetapi
juga sebagai identitas dan ideologi perjuangan untuk mempertahankan diri
dan mengusir kaum penjajah. Sungguhpun demikian, kekalahan dalam
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perpecahan-perpecahan
internal di kalangan umat Islam sendiri, mengakibatkan pada akhirnya satu
demi satu kesultanan-kesultanan Islam itu dapat ditaklukan. Pada
Hal 36
penghujung abad ke 19, sebagian besar kepulauan Nusantara telah jatuh ke
tangan kekuasaan asing. Kerajaan Belanda kemudian menata pemerintahan
kawasan ini dalam organisasi semi negara yang bersifat kolonial, yakni
Hindia Belanda. PARTAI BULAN BINTANG akan terus berusaha
menumbuh kembangkan identitas dan persatuan Islam bersifat nasional
yang sudah terbentuk sehingga menjadi lebih sehat mengikis politik pecah
belah serta orientasi sekuler warisan penjajah yang masih tersisa.
Allah berfirman dalam surat al-Anfal ayat 59-60 :
وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ آَفَرُوا سَبَقُوا إِنَّهُمْ لا يُعْجِزُونَ
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ
اللَّهِ وَعَدُوَّآُمْ وَءَاخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا
مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
“Dan janganlah orang-orang kafir itu mengira, mereka akan dapat
lolos (dari kekuasaan Allah); Sesungguhnya mereka tidak dapat
melemahkan (Allah);
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka apa saja yang kamu
sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang, (yang
dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan
orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah
mengetahuinya; Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah, niscaya
akan dibalas dengan cukup kepadamu, dan kamu tidak akan dianiaya
(dirugikan).”
3.4.4. Meskipun hampir seluruh wilayah Nusantara jatuh ke tangan Belanda,
perjuangan mengusir penjajah terus berlanjut. Seiring makin berkurangnya
perlawanan ber-senjata, cara-cara baru dalam berjuang mulai
diperkenalkan, yakni melalui berbagai organisasi sosial keagamaan.
Tujuannya adalah untuk membangkitkan kesadaran masyarakat tentang
nasib mereka sebagai bangsa yang terjajah. Warna Islam tampak jelas dari
Hal 37
gerakan ini. Sarekat Dagang Islam telah mengawali timbulnya semangat
keagamaan dan sekaligus semangat kebangsaan, yang akhirnya
menumbuhkan kesadaran bahwa masyarakat-masyarakat suku di
Nusantara adalah suatu bangsa yang mengalami nasib yang sama dan
mempunyai cita-cita yang sama, yakni membangun ikatan persaudaraan
untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan. Dalam hal ini,
PARTAI BULAN BINTANG tidak mempertentangkan antara kebangsaan
Indonesia dan cita-cita Islam atau dengan kata lain negara nasional
Indonesia dapat mewujudkan cita-cita Islam.
3.5. Proklamasi 17 Agustus 1945
3.5.1 Kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 patut
disyukuri sebagai anugrah dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Kemerdekaan itu adalah juga buah dari hasil perjuangan bangsa selama
beberapa abad. Umat Islam yang merupakan komunitas terbesar di tanah
air telah menyambut dan mendukung kemerdekaan itu dan terus terlibat
secara aktif dalam membela dan mempertahankannya. Sejak kemerdekaan
sampai sekarang, Islam telah, sedang dan akan terus memainkan
peranannya dalam memberikan arah bagi perjalanan bangsa ke masa
depan. Sebab itulah warga Bulan Bintang berkeyakinan bahwa
pembicaraan Islam di Indonesia tidak mungkin terlepas dari pembicaraan
tentang nasib bangsa. Demikian pula sebaliknya, pembicaraan nasib
bangsa juga tidak mungkin terlepas dari pembicaraan tentang Islam.
Allah swt. berfirman dalam surat al-A’raf ayat 96 :
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَآَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ
وَالأَرْضِ وَلَكِنْ آَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا آَانُوا يَكْسِبُونَ
“Dan jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan
bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari
langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka
Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
Hal 38
3.5.2 Umat Islam sebagai komunitas terbesar bangsa memikul beban dan
tanggung jawab yang besar dalam memajukan bangsa Indonesia. Karena
itulah warga BULAN BINTANG bertekad untuk mempertahankan
eksistensi bangsa dan negara Indonesia terhadap kekuatan mana yang
bermaksud merusak dan menghancurkannya. Usaha tersebut adalah bagian
dari perjuangan keagamaan, karena bagi warga Bulan Bintang antara
keislaman dan kebangsaan bukanlah dua hal yang terpisah, tetapi sebuah
kesatuan yang integral. Warga Bulan Bintang bertekad untuk menjadi
muslim sejati dan sekaligus sebagai patriot sejati bangsa pembela
kebenaran. Niat pertama adalah berjuang karena Allah demi kemuliaan
bangsa Indonesia dimana umat Islam merupakan bagian terbesarnya.
3.5.3 Kemajemukan bangsa Indonesia bukan saja kemajemukan etnik dan
agama, tetapi juga kemajemukan aliran politik dan golongan. Warga Bulan
Bintang mengakui kemajemukan, menghormati perbedaan-perbedaan di
tengah-tengah rakyat, dan membela kebebasan bagi setiap orang untuk
menentukan sendiri pilihan dan pendirian politiknya. Warga Bulan
Bintang membela sistem syura dan nilai-nilai demokrasi yang jujur
dengan sistem multi partai berdasarkan prinsip fastabiqul khayrat di mana
semua golongan mendapat kesempatan yang sama untuk berkompetisi
secara sehat serta membangun kerjasama yang adil dan harmonis dalam
menegakkan kepentingan bersama. Aliran atau golongan satu-satunya
yang tidak mempunyai hak hidup hanyalah golongan yang memusuhi
demokrasi itu sendiri. Sebab itu warga Bulan Bintang menolak keberadaan
golongan Komunis dan golongan lain yang ingin melenyapkan
kemajemukan dan menciptakan sistem monolitik yang bersifat
kediktatoran.
3.6. Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial
Dalam menegakkan harkat dan martabat manusia, ajaran Islam
meminta warga Bulan Bintang untuk membangun dan menciptakan
kesejahteraan hidup di dunia. Ajaran Islam juga menyuruh untuk berusaha
memperoleh keselamatan hidup di akhirat. Kesejahteraan hidup di dunia
sangat tergantung kepada tingkat pencapaian kesejahteraan sosial dan ekonomi
Hal 39
masyarakat. Karena itu warga Bulan Bintang berjuang untuk membangun
kesejahteraan sosial dengan menegakkan suatu sistem pendidikan nasional
yang dijiwai oleh prinsip-prinsip agama serta tujuan penghambaan diri kepada
Allah, penyediaan sarana dan parasarana kesehatan yang dapat menjangkau
semua penduduk, penyediaan pemukiman yang layak huni sesuai harkat dan
martabat manusia, dan usaha-usaha lainnya yang halal bagi kesejahteraan
seluruh warga lahir dan batin. Program islamisasi ilmu pengetahuan yang
sedang dikembangkan oleh beberapa lembaga internasional dan Universitas
Islam Internasional sejak beberapa dekade yang lalu, mendapat perhatian
khusus PARTAI BULAN BINTANG. Program ini diharapkan dapat mengisi
kurikulum pendidikan nasional yang berwajah manusiawi dan Islami di masa
depan.
Allah berfirman dalam surat al-Taubah ayat 122 :
وَمَا آَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا آَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ آُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ
لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya
(ke medan perang); Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara
mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang
agama, dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya, apabila mereka telah
kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Pada surat al-Qashash ayat 77 Allah swt berfirman :
وَابْتَغِ فِيمَا ءَاتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الأخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ آَمَا
أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari
(keni’matan) duniawi, dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana
Allah telah berbuat baik kepadamu.”
E-book by Bulan Bintang Media
dengan dua kalimah syahadat:
اشهاد ا ن لااله الالله واشهد ان محمدا رسول الله
“Aku bersaksi tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku
bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya.”
Karena itu sesuai dengan fitrah penciptaan-Nya, manusia adalah makhluk
yang tugas pokoknya semata-mata untuk mengabdi hanya kepada Allah, dan
mengakui Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya yang menuntun manusia agar
melaksanakan fungsinya dengan benar.
Hal 9
Allah tidak menuntut apapun dari manusia selain pengabdian kepada-Nya,
sebagaimana disebutkan dalam surat al-Dzariat, ayat 56-57:
وَمَا خَلَقْتُ الجنَّ وَالإِنسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk menyembah
kepada-Ku;
مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ منْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمونِ
Aku tidak menginginkan rezki sedikitpun dari mereka, Aku tidak
menginginkan mereka memberi Aku makan.”
Berakidah Islam artinya, siapapun yang bergabung dalam Partai Bulan
Bintang wajib mempunyai niat dan motivasi yang ikhlas untuk beribadah kepada
Allah. Menjadi anggota atau pengurus atau posisi apapun dalam Partai, harus
diniatkan dan utamakan beribadah melalui partisipasi (ta’awun) dalam Partai
dengan bekerja keras untuk menegakkan Al-Islam (jihad fi sabili’ll-laahi).
Motivasi utamanya semata-mata untuk mendapatkan mardhatillah (ridha Allah)
dengan beribadah kepada-Nya, dan hanya semata-mata tunduk dan patuh kepada
perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya.
III. SYARI’AH
1. Melaksanakan Islam Secara Kaaffah
Al-Islam adalah agama fitrah yang diturunkan Allah berse-suaian dengan
iradah-Nya dalam menciptakan manusia. Karena itu ajaran-ajaran Al-Islam
merupakan sebuah sistem pedoman dan tuntunan hidup yang komprehensif dan
munasabah (relevan) dengan keutuhan seluruh aspek hidup dan kehidupan
manusia. Manusia dituntut menghadapkan dan mengarahkan hidupnya untuk
menegakkan Al-Islam seutuhnya. Al-Qur’an pada surat al-Rum ayat 30, secara
eksplisit menyebutkan :
فأَقِمْ وَجْهكَ لِلدِّينِ حَنِيفا فِطرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَليهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ
ذَلكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَآْثرَ النَّاسِ لا يَعْلمونَ
Hal 10
n Bintang
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah),
(tetetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah
itu.”.
Pedoman dan tuntunan yang lazim disebut Syari’at Islam, diteladankan oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang memandu manusia dalam
melaksanakan ibadah secara utuh, yaitu ibadah mahdhah (ritus/khusus) dan ghair
mahdhah (muamalah/ umum). Keteladanan Rasulullah dalam melaksanakan
Syari’at Islam secara utuh setelah Hijrah di Madinah, merupakan sunnah yang
wajib diikuti umat Islam kapan pun dan dimana pun. Implementasi Syari’at Islam
yang disunnahkan Rasulullah di Madinah dengan menggambarkan keutuhan
sistem Al-Islam, seperti : spiritual, moral, politik, hukum, pendidikan, ekonomi
dan sistem sosial.2)
Allah swt. pun menyeru umat yang beriman agar menerima dan
melaksanakan Al-Islam secara utuh, sebagiamana dalam Alqur’an pada surat al-
Baqarah ayat 208 :
يَاأَيها الذِينَ أمَنوا ادْخلُوا في السِّلْمِ آافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خطوَاتِ
الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara
keseluruhannya; Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan syaitan; Sesungghnya
syai t an itu musuh yang nyata bagi kamu.”
Menerima dan menegakkan Al-Islam secara utuh juga bermakna
membentengi diri terhadap segala tipu daya syaitan, yang selalu mendorong
manusia agar cenderung menerima dan melaksanakan Al-Islam sebagian saja, dan
meninggalkan bagian lainnya, agar kehinaan dan kesengsaraan akhirat yang akan
dialami syaitan dirasakan pula oleh manusia.
Dalam surat al-Baqarah ayat 85 diterangkan :
Hal 11
“Apakah kamu beriman (percaya) kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan
mengingkari sebagian yang lain?
Tidaklah ada balasan bagi yang berbuat demikian dari padamu, melainkan
kehinaan dalam kehidupan di dunia pada hari kiamat, mereka akan dihadapkan
pada siksaan yang sangat berat; Dan Allah tidak lalai terhadap apa yang kamu
kerjakan.”
Pelaksanaan Syari’at Islam yang utuh dalam kehidupan masyarakat, bangsa,
dan negara memerlukan posisi dan peran politik yang kuat. Karena itu perjuangan
politik umat Islam seperti yang dilaksanakan PARTAI BULAN BINTANG
merupakan kewajiban syar’i dalam upaya melaksanakan kewajiban mengikuti
sunnah (teladan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
2. Sumber dan Kesatuan Hukum
Di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kewajiban syar’i
dalam kesatuan hukum menjadi mutlak adanya, mengingat umat Islam merupakan
bagian terbesar bangsa ini. Mutlaknya kewajiban tersebut karena mutlaknya
menegakkan keadilan. Adalah adil jika umat Islam melaksanakan ajaran-ajaran
yang ditetapkan syari’at agamanya, sebagaimana adilnya umat lain melaksanakan
ajaran-ajaran menurut ketentuan-ketentuan agamanya masing-masing.
Bagi warga Bulan Bintang, Syari’at Islam adalah sumber hukum tertinggi,
yang prinsip-prinsipnya dapat ditransformasikan menjadi hukum nasional, dengan
memperhatikan keperluan ruang dan waktu untuk melindungi semua warga
negara. PARTAI BULAN BINTANG, dalam hal ini melihat kemajemukan dan
kesatuan hukum dari sudut pandang “Bhineka Tunggal Ika”. Warga Bulan
Bintang berjuang untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum yang adil yang
menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas di mana semua orang mempunyai
kedudukan yang sama di depan hukum.
3. Hak Asasi Manusia
Hal 12
Berhubungan erat dengan cita-cita negara hukum, warga Bulan Bintang
menghormati harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang dimuliakan
Allah. Semua manusia pada hakikatnya duduk sama rendah dan tegak sama tinggi.
Satu-satunya yang membedakan seorang manusia dengan yang lain adalah
ketakwaan dan kedekatan dirinya kepada Allah.
Allah swt. berfirman dalam surat al-Hujurat ayat 11-13 :
يَاأَيها الذِينَ أمَنُوا لا يَسْخَرْ قَومٌ منْ قوْمٍ عَسى أَنْ يَكُونُوا خَيرًا مِنْهُمْ وَلا نِسَاءٌ
منْ نِسَاءٍ عَسى أَنْ يآنَّ خيرًا منهنَّ وَلا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلا تَنَابَزُوا بِالألْقَابِ
بِئسَ الإسْمُ الْفسوقُ بَعدَ الإيمانِ وَمنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولئكَ هُمُ الظَّالِمونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengolok-olokkan kaum
yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari
mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula perempuan-perempuan
(mengolok-olokkan) perempuan-perempuan lain (karena) boleh jadi perempuanperempuan
(yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolokolokkan),
dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri, dan janganlah kamu
panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk;
Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman,
siapa saja yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
يَاأَيهَا الذِينَ ءَامَنوا اجْتَنِبُوا آَثيرًا منَ الظنِّ إِنَّ بَعضَ الظنِّ إِثْمٌ وَلا تجَسَّسُوا وَلا
يَغْتَبْ بَعضُكُمْ بَعضًا أَيُحِبُّ أَحدُآُمْ أَنْ يَأْآلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتا فَكرهْتموهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ
إِنَّ اللَّهَ توَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka,
sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencaricari
kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian
yang lain;
Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang
sudah mati?
Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya;
Hal 13
Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat
lagi Maha Penyayang.”
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاآُمْ مِنْ ذَآَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاآُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ
أَآْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاآُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari laki-laki dan
perempuan, dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku,
supaya kamu saling kenal mengenal ;
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah yang
paling bertakwa di antar kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.”
Karena itu warga Bulan Bintang menghormati dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia (HAM) yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Kewajiban
menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan kewajiban setiap orang,
lembaga, negara, organisasi, partai atau badan internasional. Warga Bulan
Bintang berjuang untuk menegakkan Hak Asasi Manusia agar setiap orang dapat
hidup aman dan sentosa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Allah swt. berfirman dalam surat al-An’am ayat 151 :
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالحَقِّ ذَالِكُمْ وَصَّاآُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقلونَ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar;
Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu, supaya kamu
memahami(nya).”
4. Penegakan Keadilan
4.1. Adil Dekat pada Taqwa
Kaedah akhlak paling mendasar yang harus dipegang teguh adalah
kewajiban untuk berlaku adil, sebagaimana dalam surat al-Maidah ayat 8 :
Hal 14
يَاأَيها الذِينَ أمَنوا آُونُوا قوَّامينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسطِ وَلا يَجْرمَنَّكُمْ شَنآنُ
قوْمٍ عَلى أَلا تَعدِلُوا اعْدلوا هوَ أَقْرَبُ لِلتَّقوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
تَعْمَلونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang
yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan
adil;
Dan janganlah sekali-kali kebencian kamu terhadap sesuatu kaum
mendorong kamu berlaku tidak adil; Adillah, karena adil itu lebih dekat
kepada taqwa, bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakaan.”
Pada surat al-An’am ayat 152, Allah swt. berfirman :
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ
“Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.”
Keadilan adalah norma dasar paling hakiki yang wajib ditegakkan
sepanjang hayat. Keadilan wajib ditegakkan terhadap siapa pun juga,
termasuk diri sendiri. Ketidaksukaan, bahkan kebencian terhadap seseorang
atau segolongan orang, tidak boleh menyebabkan warga Bulan Bintang
berlaku tidak adil kepada mereka. Berlaku adil, seperti firman Allah dalam
Al-Qur’an, berlaku adil : “akan mendekatkan manusia kepada ketaqwaan.”
4.2. Melenyapkan Kezaliman
Lawan keadilan adalah kezaliman. Kezaliman adalah perbuatan
sewenang-wenang yang melampaui batas norma-norma syari’at, akhlak dan
kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Warga Bulan Bintang berjuang
untuk menegakkan keadilan dan melenyapkan setiap bentuk kezaliman di
muka bumi.
Norma keadilan harus menjadi landasan dan menye-mangati hubungan
antar individu, keluarga, masyarakat dan negara. Keadilan pertama sekali
adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Ilahi, dan setelah itu
Hal 15
keadilan ber-dasarkan hati nurani dan pikiran yang sehat. Norma-norma
hukum yang berlaku harus ditegakkan di atas landasan norma keadilan.
Demikian pula hubungan antar negara dengan rakyat, dan hubungan pusat
dengan daerah secara timbal balik. Setiap kezaliman, baik terang-terangan
maupun tersembunyi, wajib ditentang melalui saluran-saluran yang sah dan
demokratis serta menjunjung tinggi norma-norma akhlak, hukum dan
konstitusi. Warga Bulan Bintang berkewajiban menegakkan keadilan dan
melenyapkan kezaliman sebagai bagian integral dari perjuangan untuk
menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar yang diperintahkan oleh Islam.
4.3. Menegakkan Kejujuran dan Kebenaran
Di samping norma keadilan, warga Bulan Bintang berkewajiban untuk
menegakkan norma-norma kejujuran dan kebenaran. Kejujuran adalah
ketulusan yang didasari oleh niat dan i’tikad baik dalam berbuat dan
bertindak, tanpa menyembunyikan tujuan-tujuan sebenarnya yang hendak
dicapai. Kebenaran adalah rumusan konseptual yang diungkapkan melalui
kata-kata tentang sesuatu yang sejalan dengan norma dan realitas yang ada
dalam dunia nyata. Kebenaran tidak boleh disembunyikan atau diungkapkan
sedemikian rupa, sehingga apa yang dikatakan berlainan dengan kenyataan
sesungguhnya.
Allah berfirman dalam surat al-Shaff ayat 2-3:
يَاأَيهَا الذِينَ أمَنوا لِمَ تَقولونَ مَا لا تَفْعَلُونَ( ٢) آَبرَ مَقْتا عِندَ اللَّهِ أَنْ
تَقُولُوا مَا لا تَفْعَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa
yang kamu tidak ketahui?
“Amat besar kemurkaan di sisi Allah, bila kamu mengatakan apa yang
tidak kamu kerjakan.”
K emudian, dalam surat al-Baqarah ayat 44, Allah berfirman :
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلونَ الْكِتَابَ أَفلا تَعْقِلُونَ
Hal 16
“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang
kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al-
Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir”?
Kewajiban warga Bulan Bintang adalah mengemukakan kebenaran itu
kepada siapapun. Dalam mengungkapkan kebenaran, sikap bijak dengan
memperhatikan suasana, tempat dan waktu tetap diperlukan. Mengungkapkan
kebenaran tidak perlu merusak hubungan baik antar sesama manusia,
terkecuali terhadap orang-orang yang nyata-nyata berbuat kezaliman.
5. Pertanggungjawaban
5.1. Hak dan Kewajiban
Allah menciptakan manusia terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan, serta
menciptakannya berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, adalah untuk tujuan saling
mengenal, dan antara yang satu dengan yang lain tidaklah lebih mulia kecuali
karena ketakwaan kepada-Nya.
Allah swt. berfirman dalam surat Al-Hujarat ayat 13 :
يَاأَيها النَّاسُ إِنَّا خلَقْنَاآُمْ مِنْ ذَآَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاآُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ
أَآْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاآُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبيرٌ
“Wahai umat manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan perempuan, dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku, supaya kamu saling mengenal; Sesungguhnya orang yang paling
mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara
kamu.”
Prinsip ketakwaan yang menjadi dasar kemuliaan bagi manusia dihadapan
Allah Subhanahu wa Ta’ala ini tidak terlepas dari ajaran Islam yang menegaskan
bahwa dalam penciptaan manusia melekat hak dan kewajiban, sehingga Islam
melarang kaum laki-laki dan kaum perempuan agar tidak bersifat dan bersikap
hasad, yaitu: sifat iri hati atau dengki atas kelebihan salah satu pihak baik kaum
laki-laki maupun kaum perempuan.
Hal 17
Maka Allah memberikan pelajaran: Apa sebabnya laki-laki memimpin
perempuan, dan laki-laki memiliki kelebihan dari kaum perempuan?
Allah swt. berfirman dalam surat al-Nisa’ ayat 34 :
الرِّجالُ قوَّامونَ عَلَى النِّسَاءِ بِما فضلَ اللَّهُ بَعضهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا
مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah
telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagaian yang lain
(perempuan), dan mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka.”
Allah berikan kelebihan laki-laki atas perempuan adalah untuk menjaga
dan melindungi kaum perempuan, sebagai kenyataan apabila terjadi perang maka
kaum laki-laki yang segera tampil ke medan perang, yang diutamakan untuk
diamankan menjadi pengungsi adalah : “anak-anak, orang tua lanjut usia dan
kaum perempuan”.
Ajaran Islam menetapkan laki-laki yang menjadi suami atas istrinya
berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin dengan cara bergaul yang baik
(mu’asyarah bi’l-ma’ruf). Kewajiban suami atas istri di antaranya : memberi
nafkah makan, minum, pakaian, tempat tinggal, pemeliharaan kesehatan.
Kepemimpinan dan tanggungjawab sebagai suami atas istri diwujudkan dengan
Aqad Nikah dan Ijab Qabul, laki-laki sebagai suami memberikan Mahar (Mas
Kawin) kepada perempuan sebagai calon istri, setelah calon istri menerima
Mahar (Mas Kawin) dengan ikhlas, maka sahlah pernikahan dan perkawinan itu.
Mahar (Mas Kawin) melambangkan penghormatan dan pengharggaan laki-laki
atas perempuan yang telah menerima kepemimpinan laki-laki yang akan memikul
tanggungjawab bersama dalam membangun kehidupan keluarga dan rumah
tangga.
Ajaran Islam mengajarkan tentang hubungan laki-laki dengan perempuan
bukan “kesetaraan” tetapi “keseimbangan”, karena kenyataan secara fisik
Hal 18
lahiriyah Allah memberikan keutamaan yang bersifat fithriyah, yaitu ; “kekuatan
fisik dan kesempurnaan dalam kejadiannya“; Dan keutamaan yang bersifat kasbiy,
ialah :“ karena itulah (kekuatan fisik) kepada suami dibebankan memberikan
nafkah kepada kaum perempuan dan memimpin rumah tangga.
Kewajiban suami untuk melindungi dan memenuhi keperluan istrinya
sangat beragam, disesuaikan dengan kemungkinan istri untuk melaksanakan
tugasnya yang bersift fitriyah, seperti : “mengandung, melahirkan, menyusui bayi,
mengasuh dan mendidik anak-anak”. Karena sifat perempuan yang menjadi ibu
adalah sabar dan lemah lembut.3 )
Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 228 :
وَبُعولَتهنَّ أَحَقُّ برَدِّهنَّ في ذَالكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلهُنَّ مِثلُ الَّذِي عَلَيهِنَّ
بِالْمَعْرُوفِ وَللرِّجَالِ عَليهنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma’ruf; Akan tetapi para suami mempunyai
satu tingkatan kelebihan daripada istrinya, Dan Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.”
5.2. Tanggung Jawab.
5.2.1. Tanggung Jawab Individu
Karena itu dari segi tanggung jawab memakmurkan bumi dan tugas
penghambaan diri kepada Allah dalam kehidupan dunia, maka laki-laki dan
perempuan mempunyai kedudukan yang sama di depan-Nya.
Allah swt. dalam surat al-Nisa’ ayat 32, berfirman :
وَلا تَتَمنَوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعضَكُمْ عَلى بَعْضٍ للرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اآْتَسَبُوا
وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِما اآْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ منْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ آانَ بِكُلِّ شيْءٍ
عَلِيمًا
3 Ahmad Mushtafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, halaman 141-143, jus’ke-5, CV. Toha Putra, Semarang,
1986
Hal 19
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah
kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, (karena) kaum lakilaki
mendapat bagian dari usaha yang mereka lakukan dan kaum perempuan
(pun) mendapat bagian dari usaha yang mereka lakukan; Dan mohonlah kepada
Allah sebagian dari karunia-Nya; Seungguhnya Allah Maha Mengetahui terhadap
segala sesuatu.”
Allah melarang baik laki-laki maupun perempuan bersikap hasad, yaitu: iri
hati atau dengki dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan memakmurkan bumi.
Dalam surat al-Ahzab ayat 35 Allah swt. berfirman :
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ
وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ
وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ
وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاآِرِينَ اللَّهَ آَثِيرًا وَالذَّاآِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan
perempuan yang mukmin,;4 laki-laki dan perempuan yang tetap dalam
ketaatannya, laki-laki dan para perempuan yang jujur (benar), laki-laki dan
perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusu’, laki-laki dan
perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki
dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang
banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan
dan pahala yang besar.”
Perbedaan yang diakui hanyalah perbedaan alami menjadikan laki-laki
sebagai ayah (atau berfungsi sebagai ayah) dan perempuan sebagai ibu (atau
berfungsi sebagai ibu yang melahirkan keturunan), sehingga mengakibatkan
division of labours (pembagian kerja) yang agak berbeda. Perbedaan alami ini
menjadikan laki-laki sebagai qawwam (pelindung dan penegak keadilan) terhadap
perempuan dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat dan menjadikan
4 Yang dimaksud dengan orang “muslim” disini ialah orang-orang yang mengikuti perintah dan larangan apda lahirnya
; sedang dimaksud orang “mukmin” disini ialah orang yang membenarkan apa yang harus dibenarkan dengan
hatinnya.
http://bulanbintang.wordpress.com Hal 20
perempuan secara naluriah merasa memerlukan perlindungan dari kaum laki-laki.
Bulan Bintang sebagai partai yang berusaha menegakkan sistem Ilahi dan sistem
alami berjuang untuk menegakkan kesamaan derajat antara laki-laki dan
perempuan dan mengakui perbedaan-perbedaan alami yang diciptakan Allah di
antara mereka.
5.2.1. Tanggung Jawab Sosial
Tanggung jawab sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan
pribadi dan keluarga, karena keluarga merupakan unit terkecil dari institusi
masyarakat, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia dari Adam,
kemudian Allah memberikan kepada Adam seorang istri yang benama Hawa,
Allah jelaskan di dalam firman-Nya yang dimulai dengan seruan kepada umat
manusia di dalam surah An-Nisaa’ pada ayat 1 (satu), yaitu :
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ
مِنْهُمَا رِجَالًا آَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ آَانَ
عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah
menciptakan kamu dari diri yang satu; Dan dari padanya Allah menciptakan
istrinya; Dan daripada keduanya, Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak; Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan
(peliharalah) hubungan silaturrahim; Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu.”
Dari ayat di atas amat jelas bahwa dari pasangan suami istri itu ( yaitu Adam
dan Hawa ), maka lahirlah anak-anak dan cucu-cucu serta cicit-cicit keturunan
manusia. Allah swt.menciptakan manusia dari asal tanah dan dari keturunan
Adam dan Hawa, maka Allah jodohkan manusia menjadi pasangan hidup suami
istri, membina keluarga dan membangun rumah tangga sebagai tempat tinggal
bersama suami istri, agar mendapatkan ketenangan dan ketenteraman hidup
berkeluarga dalam naungan kasih sayang.
Hal 21
Selanjutnya pada surat al-Rum ayat 21, Allah swt. berfirman:
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً
وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلكَ لأيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tand-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara rasa kasih dan sayang; Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terhadap tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir.”
Pribadi dan keluarga dalam pandangan Islam merupakan pondasi dasar
dalam membangun kehidupan dan tanggungjawab social, sehingga dalam
hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan, warga Bulan Bintang taat kepada
aturan Islam mengenai mahram dan aurat. Islam membatasi pergaulan antara
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, menentukan jenis pakaian, tidak
membenarkan memandang lain jenis secara mendalam, menantang khalwat dan
hal-hal yang berhubungan dengan firman Allah swt. dalam surat al-Nur ayat 30-
31:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْآَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ
أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ _____________بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hal 22
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka
menundukkan pandangan (mata) mereka, dan memelihara kemaluan
(kehormatan) mereka, yang demikian itu lebih bersih bagi mereka; Sesungguhnya
Allah Maha Tahu terhadap apa yang mereka perbuat;
Katakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka
menahankan pandangannya, dan menjaga kemaluannya dan tidak menampakkan
perhiasannya, kecuali apa yang biasa tampak daripadanya;
Dan hendaklah mereka menutupkan (memanjangkan) kain kudung (mereka
sampai) ke dadanya; Dan janganlah memper-lihatkan perhiasannya, kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau anakanak
mereka, atau anak-anak suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki
mereka,atau anak-anak saudara laki-laki mereka, atau anak-anak saudara
perempuan mereka, atau sesama perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak
yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (dorongan seksual terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum
mengerti (merangsang) tentang aurat perempuan;
Dan janganlah mereka (kaum perempuan) memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan;
Dan bertaubatlah kamu kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman,
semoga kamu beruntung.”
IV. AKHLAQ
1. Keteladanan Rasulullah
Akhlak adalah norma-norma moral universal berkenaan dengan apa yang
baik dan buruk, hak dan batil, al-ma’ruf dan al-munkar. Norma-norma akhlak
mengikuti semua orang. Para nabi dan rasul sepanjang sejarah selalu mengajak
kepada akidah yang benar dan akhlak yang luhur. Prinsip-prinsip akhlak berasal
dari Allah Yang Maha Tinggi sebagai sumber kebenaran, keluhuran, keadilan dan
segala yang baik dalam hidup ini. Akhlak yang baik hanya mungkin ditumbuhkan
dengan keimanan yang dalam kepada Allah. Keimanan kepada keadilan dan
pembalasan Allah dalam kehidupan dunia dan akhirat mendorong orang untuk
berakhlak baik. Warga Bulan Bintang menjunjung tinggi akhlak yang luhur serta
Hal 23
berusaha keras menerapkannya dalam kehidupan peribadi, keluarga, kepartaian,
masyarakat, bangsa dan negara.
Islam sebagai jalan hidup universal seperti diformulasi oleh para ulama
terdahulu meliputi pokok-pokok akidah, syari’ah (ibadah dan mu’amalah),
akhlak dan berbagai bidang menyangkut alam semesta dan kehidupan manusia di
dunia dan akhirat. Warga Bulan Bintang berkeyakinan bahwa pokok-pokok
akidah telah dijelaskan secara rinci dalam Qur’an dan Sunnah, demikian pula
segala sesuatu yang berhubungan dengan peribadatan secara khusus (‘ibadah
mahdhah). Sistimatisasi kedua bidang ini telah diulas dan dibahas oleh para
ulama mutakallimin dan fuqaha yang hidup setiap zaman.
Panutan keteladanan dalam berakhlak adalah Nabi Muhammad saw, karena
Allah swt mengutusnya dengan tugas menuntun manusia agar manusia berakhlak
mulia. Menurut Siti ‘Aisyah gambaran dari akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam adalah seluruh isi Al-Qur’an. Karena itu siapapun yang berupaya
mengamalkan isi Al-Qur’an dia telah berupaya meneladani akhlak mulia
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Allah berfirman dalam surat al-Ahzab ayat 21 dan al-Anbiya ayat 107 sebagai
berikut:
لَقَدْ آَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ آَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ
وَذَآَرَ اللَّهَ آَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik
bagimu, (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan
(kedatangan) hari kiamat, dan dia banyak menyebut Allah.”
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tidaklah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat
semesta alam.”
2. Maslahat dan Mafsadat
Partai menyadari, bidang mu’amalah di samping prinsip-prinsip umum dan
beberapa rincian yang digariskan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, adalah bidang yang
Hal 24
luas untuk berijtihad menggali ajaran Islam untuk membahas masalah-masalah
baru yang timbul setiap saat, dengan selalu memperhatikan keadaan, tempat dan
zaman.
Prinsip-prinsip dasar tidak berubah, tetapi masa dan zaman selalu berubah,
sebagaimana diterangkan dalam Qur’an pada surat Yunus ayat 64 dan al-Rum ayat
30 :
لا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ
“Tidak ada penukaran terhadap firman-firman Allah.”
لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ
“Tidak ada penukaran terhadap ciptaan Allah.”
Menghadapi perubahan, partai wajib mengambil peran aktif untuk
memberikan arah kepada yang positif sesuai tuntunan Islam. Dalam hal perubahan,
partai secara leluasa dapat menggali berbagai warisan pemikiran yang berkembang
sepanjang sejarah umat manusia dengan menimbang baik dan buruknya. Tradisi
Islam mengakui dua jenis Kitab Allah. Pertama sebagai mushhaf, ia merupakan
wahyu langsung yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. dan kedua
sebagai alam berupa hukum-hukum alam, kehidupan dan kemasyarakatan dari
sunnah-Nya yang tidak berubah. Islam pada dasarnya tidak ingin menghancurkan
budaya berbagai bangsa yang berasal dari hukum-hukum kehidupan bermasyarakat
dan tidak bertentangan dengan wahyu langsung dari Allah. Wayyu matluww yang
dibacakan langsung adalah pengendali kehidupan alam ini.
Nabi Muhammad saw memerintahkan kepada umat Islam agar berperan
aktip mencegah segala bentuk kemungkaran, sebagaimana dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim:
“Siapa saja di antara kamu melihat sesuatu kemungkaran; maka hendaklah
dia mencegahnya dengan tangannya (dengan kekuatan atau kekuasaan); jika dia
Hal 25
tidak sanggup demikian (lantaran tidak mempunyai kekuatan atau kekuasaan)
maka dengan lidahnya (teguran dan nasehat dengan lisan atau tulisan); jika (tidak
sanggup demikian (lantaran serba lemah) maka dengan hatinya, dan yang (akhir)
ini adalah iman yang paling lemah.”
Pada surat al-Anfal ayat 25, Allah swt. Berfirman :
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jagalah dirimu dari bala’ (bencana) yang akan menimpa, bukan
khusus orang-orang yang zalim di antara kamu; dan ketahuilah bahwa
sesungguhnya Allah keras siksa-Nya.”
Al-ma’ruf adalah semua yang dipandang baik oleh Qur’an dan Sunnah, dan
al-munkar adalah semua yang dipandang tidak baik oleh kedua sumber ini.
Sementara itu warga Bulan Bintang harus meninggalkan segala yang bersifat
syubhat (diragui kema’rufan atau kemungkarannya), karena hal itu dapat
membawa kepada kemungkaran.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallambersabda :
“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas dan perkara yang haram itu
juga jelas, antara keduanya terdapat perkara syubhat, yang tidak diketahui oleh
banyak orang; siapa saja yang menjaga diri dari perkara syubhat maka ia telah
menjaga kesucian agama dan kehormatannya; Siapa saja yang jatuh ke dalam
perkarasyubhat maka sesungguhnya ia telah jatuh ke dalam perkara yang
haram.”
3. Amar Ma’ruf dan Nahi’ Munkar
Menyadari tugas sebagai khalifah, manusia bertanggungjawab kepada
Allah dalam kehidupan dunia dan akhirat. Karena itu perbuatan kebajikan harus
ditegakkan dan perbuatan keburukan harus dijauhkan dari kehidupan individu,
keluarga, masyarakat dan negara. Ini adalah perjuangan terus-menerus yang
ditegakkan secara individu dan kolektif. Dalam kehidupan dunia selalu ada
penantang kebaikan dan pendukung kemungkaran. Warga Bulan Bintang adalah
Hal 26
penegak semua yang al-ma’ruf dan pencegah dari semua yang al-munkar dalam
kehidupan manusia.
Allah berfirman pada surat Ali Imran ayat 104 dan ayat 110 sebagai
berikut:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
وَأُولَئكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu sekelompok umat mengajak kepada
kebaikan, menyuruh berbuat ma’ruf, dan melarang berbuat mungkar, mereka
itulah orang-orang yang beruntung.”
آُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kamu adalah umat terbaik yang ditampilkan di tengah-tengah manusia;
Kamu menyuruh berbuat ma’ruf, melarang dari berbuat mungkar, dan beriman
keapda Allah.”
PARTAI BULAN BINTANG berusaha mengembangkan bentuk oposisi
Islam dari konsep amar ma’ruf dan nahi munkar. Atas dasar ini, kebijakan umum
oposisi partai adalah menentang semua yang al-munkar dan mendukung semua
yang al-ma’ruf, dari pihak manapun datangnya, karena kebatilan itu tetap batil
dan kebenaran itu tetap benar, bagaimanapun bentuknya, pada masa dan zaman
apapun peristiwanya.
Allah swt. berfirman pada surat al-Baqarah ayat 42 :
وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil, dan
janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.”
V. KEPEMIMPINAN
Hal 27
Manusia diciptakan oleh Allah swt kelebihan dan keistimewaan, yaitu akal dan
nafsu. Akal menjadikan manusia mampu untuk memikirkan dan mendayagunakan
segala ciptaan Allah untuk kemaslahatan (kebaikan) bagi makhluk Allah, sedangkan
nafsu dapat mendorong manusia mencapai sesuatu kebaikan tetapi juga dapat
mendorong manusia melakukan keburukan hingga jatuh ke dalam martabat yang
rendah, apabila manusia tidak dapat mengendalikan gelora dorongan nafsu yang
buruk.
Akal dan nafsu sebagai keistimewaan dan kelebihan yang dimiliki manusia
dibandingkan mahkluk ciptaan Allah lainnya, pada hakikatnya terkait dengan peran penting
yang diberikan Allah kepada manusia selaku khalifah yang memiliki beban dan tanggung
jawab melaksanakan amanah menjadi khalifah fi ‘l-ardhi (khalifah di bumi), sebagaimana
Allah berfirman pada surat al-Baqarah ayat 30 :
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأرْضِ خَلِيفَةً
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya
Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”.
Islam mensyariatkan bahwa tugas ke-khalifah-an adalah untuk mengelola atau
mengurus alam semesta, pribadi (diri sendiri), keluarga, masyarakat, bangsa dan
negara.
1. Manusia dan Alam Semesta
Alam semesta sesungguhnya diciptakan oleh Allah swt dalam keadaan stabil
dan seimbang, sebagaimana dalam surat al-Mulk ayat 3 :
الذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَوَاتٍ طِبَاقًا مَا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَنِ مِنْ تَفَاوُتٍ فَارْجِعِ
الْبَصَرَ هَلْ تَرَى مِنْ فُطُورٍ
“Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis; Kamu sekali-kali tidak
melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang;
Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?”
Bulan Bintang Media Hal 28
Islam menegaskan bahwa semua yang ada di alam semesta merupakan
karunia yang harus dipelihara agar menjadi seimbang (stabil) dan terpelihara guna
kemanfaatan bagi semua makhluk ciptaan Allah sw, karena Dia tidak melakukan
sesuatu melainkan mengandung hikmah dan maslahat serta pembalasan bagi
manusia yang menyekutukan-Nya. ” Allah berfirman pula pada surat al-Dukhan
ayat 38-39 dan Luqman ayat 10 :
وَمَا خَلَقْنَا السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا لاعِبِينَ
مَا خَلَقْنَاهُمَا إِلا بِالْحَقِّ وَلَكِنَّ أَآْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ
عَ
ن
“Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara
keduanya dengan bermain-main; Kami tidak menciptakan keduanya melainkan
dengan haq, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.”
خَلَقَ السَّمَوَاتِ بِغَيْرِ مَدٍ تَرَوْنَهَا وَأَلْقَى فِي الارْضِ رَوَاسِيَ أَنْ تَمِيدَ بِكُمْ وَبَثَّ
فِيهَا مِنْ آُلِّ دَابَّةٍ وَأَنْزَلْنَا مِ السَّمَاءِ مَاءً فَأَنْبَتْنَا فِيهَا مِنْ آُلِّ زَوْجٍ آَرِيمٍ
“Dia menciptakan langit tanpa tiang yang kamu melihatnya dan Dia
meletakkan gunung-gunung (di permukaan) bumi supaya bumi itu tidak
menggoyangkan kam, dan memperkembang biakkan padanya segala macam jenis
binatang. Dan Kami turunkan air hujan dari langit, lalu Kami tumbuhkan
padanya segala macam tumbuh-tumbuhan yang baik.”
Islam mengajarkan bahwa pemahaman terhadap ketauhidan atas ciptaan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berarti meyakini syariat-Nya dan menjadikannya
sebagai prinsip dalam mengelola alam semesta bukannya mengikuti hawa nafsu,
karena itu manusia diperintahkan untuk mengelola alam semesta berdasarkan
syariat-Nya, sebagaimana firman Allah swt. pada surat al-Mukminun ayat 71 :
وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَوَاتُ وَالأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ بَلْ أَتَيْنَاهُمْ
بِذِآْرِهِمْ فَهُمْ عَنْ ذِآْرِهِمْ مُعْرِضُونَ
Hal 29
“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah
langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamny; Sebenarnya Kami telah
mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka, tetapi mereka berpaling dari
kebanggaan itu.”
2. Manusia Khalifah di Bumi
Pada hakikatnya, penciptaan manusia oleh Allah swt. dimaksudkan sebagai
khalifah Allah di muka bumi, yang bekerja untuk menjalankan iradah-Nya,
sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Baqarah ayat 30 dan al-An’am ayat 165 :
إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً
“Aku menciptakan khalifah di bumi.”
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَئِفَ الأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَآُمْ فِي
مَا ءَاتَاآُمْ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ
“Dan Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah (penguasa) di bumi,
dan Dia mengangkat (derajat) sebagian kamu atas sebagian (yang lain)
beberapa derajat untuk menguji kamu tentang apa yang diberikan-Nya kepada
kamu.”
Manusia mendapat mandat untuk mengelola, memelihara dan
mendayagunakan seluruh alam bagi kepentingan makhluk Allah, sebagaimana
Allah berfirman pada al-Hajj ayat 65 :
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ وَالْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ وَيُمْسِكُ
السَّمَاءَ أَنْ تَقَعَ عَلَى الأرْضِ إِلا بِإِذْنِهِ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Apakah kamu tidak melihat sesungguhnya Allah telah menun-jukkan
untukmu apa yang ada di bumi, dan (Ia mudahkan) kapal yang berlayar di lautan
dengan perintah-Nya, dan Ia menahan benda-benda langit jatuh ke bumi dengan
izin-Nya; Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada
manusia.”
Pada surat Luqman ayat 20 Allah berfirman :
Hal 30
أَلَمْ ترَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ
ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلا هُدًى وَلا آِتَابٍ
مُنِيرٍ
“Tidakkah kamu melihat, sesungguhnya Allah telah menunjukkan untuk
(kepentingan) kamu yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan
menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin kepada kamu.”
.
Tugas ke-khalifah-an manusia di muka bumi adalah untuk mengelola segala
makhluk Allah yang ada di langit dan di bumi secara adil, berkeseimbangan bagi
pelestarian keberlangsungan hidup seluruh makhluk ciptaan Allah, karena itu
manusia dilarang melakukan kerusakan di muka bumi, sebagaimana firman Allah
dalam surat al-A’raf ayat 56 :
وَلا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah ia cocok untuk
kehidupan.”
Perbuatan manusia yang tidak berdasar syariat dalam mengelola bumi dapat
menimbulkan kerusakan dan berdampak negatif yang mengancam kelangsungan
hidup manusia, karena itu Allah telah memberikan karunia kepada manusia
berupa akal pikiran, perasaan dan tubuh untuk menjalankan tugas ke-khalifahannya
dalam memelihara kelangsungan hidup makhluk Allah di bumi,
sebagaimana firman-Nya surat al-Rum ayat 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا آَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي
عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Hal 31
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan
tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat)
perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
3. Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Islam mensyariatkan kepada manusia bahwa dalam rangka menjalankan tugas
ke-khilafah-an (kepemimpinan) tentunya secara fitrah harus diawali dari diri
sendiri (pribadi) dalam ketaatan menjalankan syariat sebagai wujud pengabdian
kepada Allah (hablunminallah) dan sosial kemasyarakatan (hablu’n mina’ nnasi),
sebagaimana firman-Nya pada surat al-Maidah ayat 105 :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّآُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ إِلَى اللَّهِ
مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا آُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Hai orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu
akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk,
Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan
kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
Sejalan dengan ketaatan untuk diri sendiri ini, disyariatkan pula kepada
manusia dalam menjalankan tugas ke-khilafah-an (kepemimpinan) untuk
memelihara keluarga, sebagaimana firman Allah, pada al-Tahrim ayat 6 :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا
مَلَئِكَةٌ غلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari
api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikatmalaikat
yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa
yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan.”
Pada dasarnya, ketaatan diri sendiri (pribadi) dan keluarga terhadap syariat
Allah merupakan pondasi bagi pelaksanaan tugas ke-khilafah-an (kepemimpinan),
Hal 32
mengingat pribadi merupakan individu dalam masyarakat dan keluarga
merupakan unit terkecil dalam masyarakat, karena itu baik-buruknya kehidupan
masyarakat dan bangsa terletak pada baik-buruknya pribadi dan keluarga yang
hidup dalam masyarakat suatu bangsa tersebut.
Masyarakat adalah kumpulan manusia secara kolektif menempati suatu
kawasan tertentu, hidup bergaul satu sama lain dalam menyelenggarakan
kepentingan bersama. Manusia adalah makhluk bermasyarakat, karena secara
alamiah manusia tidak mungkin hidup menyendiri. Bangsa adalah kumpulan
masyarakat yang mendiami suatu kawasan tertentu, baik berdasarkan ikatan
kesamaan keturunan ataupun terbentuk karena kesamaan tertentu, ataupun
terbentuk karena kesamaan nasib dan kehendak. Sedangkan negara adalah wadah
bangsa tersebut.
Negara adalah organisasi kekuasaan untuk mengelola kepentingan bersama
dalam rangka amar ma’ruf dan nahi munkar, untuk menciptakan tatanan
masyarakat yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Negara memiliki
kekuasaan dalam merumuskan kebijakan, melakukan tindakan, bahkan
memaksakan sesuatu, berdasarkan kuasa yang diberikan oleh norma-norma hukum
yang berlaku dan dilandasi oleh prinsip keadilan, kejujuran dan kebenaran. Bagi
warga Bulan Bintang, negara adalah wadah dan sekaligus alat untuk mencapai
tujuan menegakkan syariat Islam, dan negara bukanlah tujuan itu sendiri.
3.1. Negara adalah Alat Mencapai Tujuan
Sebagai alat, keberadaan negara adalah sebagai institusi yang perlu
diciptakan, karena tanpa adanya negara, mustahil orang dapat merealisasikan
tujuan bersama. Negara adalah alat yang bersifat keduniaan, di mana warga Bulan
Bintang berkewajiban mempedomani syariat Islam untuk membangun negara.
Dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
warga Bulan Bintang memperjuangkan tegaknya tatanan masyarakat yang menjadi
cita-cita Islam. Setiap masalah yang dihadapi bersama wajib dipecahkan secara
musyawarah yang berlandaskan hikmah dan kebijaksanaan serta senantiasa
memohon petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah swt berfirman dalam pada surat al-Nahl ayat 125 :
Hal 33
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran
yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”
Musyawarah dikembangkan dari prinsip syura yang menjadi ciri umat
beriman dan merupakan amanat Allah supaya pihak-pihak yang berwenang dalam
masyarakat dan negara menegakkan syura dan memusyawarahkan masalah
bersama dengan rakyat, sebagaimana diterangkan dalam al-Syura ayat 38 :
وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
“Dan urusan di antara mereka (diputuskan dan ditetapkan) berdasarkan
syura (musyawarah) di antara mereka.”
Allah berfirman dalam Ali Imran ayat 159 sebagai berikut :
وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ
“Dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu (kepentingan
bersama).”
Warga Bulan Bintang kini sepenuhnya bahwa ajaran Islam universal dalam
memberikan bimbingan tentang cara penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3.2. Menegakkan As-Siyasah Asy-Syar’iyyah
Kekhalifahan dalam bidang politik berarti penegakan as-sulthan
(kekuasaan) serta as-siyasah asy-syar’iyyah (kebijakan yang sah berdasarkan
syari’ah) dan nizham al-hukm (sistem pemerintahan) dalam negara hukum.
Allah swt. berfirman dalam surat al-Nahl ayat 90 dan al- Jatsiyah ayat 18,
sebagai berikut :
Hal 34
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَآَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,
memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan;
Dia (Allah) memberi pengajaran kepada kamu, agar kamu dapat mengambil
pelajaran.”
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الأمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan)
dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu, dan janganlah kamu ikuti hawa
nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
3.3. Kemajemukan
Ajaran Islam mengakui keberadaan berbagai masyarakat dan bangsa di
muka bumi dengan segala kemajemukan internal maupun eksternal yang ada
padanya. Kemajemukan itu tidak perlu menyebabkan timbulnya konflik dan
permusuhan, karena sampai akhir zaman pun di muka bumi akan terus dijumpai
kemajemukan etnik, bangsa dan agama. Kemajemukan mengharuskan warga
Bulan Bintang mencari kesepakatan-kesepakatan bersama dalam
menyelenggarakan kepentingan bersama dan demi mencapai kemaslahatan
bersama pula. Nabi Muhammad saw telah mencontohkan bagaimana membina
kehidupan masyarakat yang majemuk ketika beliau hijrah ke Yatsrib dan
mengubah kota itu menjadi Madinah. Kesepakatan-kesepakatan itu dituangkan
dalam naskah yang dinamakan “Piagam Nabi” atau “Piagam Madinah”. Dilihat
dari sudut pandangan hukum ketatanegaraan kontemporer, Piagam Nabi atau
Piagam Madinah itu hampir setara dengan konstitusi sebuah negara. Memang
piagam inilah yang menjadi cikal bakal perjalanan Rasul saw dalam menghadapi
segala tantangan dalam berpolitiknya. Dalam piagam inilah tercantum prinsipprinsip
bernegara secara utuh dan komprehensif.
Hal 35
3.4. Islam di Nusantara
3.4.1. Umat Islam di kawasan Asia Tenggara mempunyai sejarah dan tradisi
yang panjang sejak berabad-abad yang lalu. Gelombang-gelombang
Islamisasi di Asia Tenggara sangat mungkin telah terjadi sejak abad-abad
pertama Hijriyah. Proses ini berlanjut terus sehingga terbentuk komunitaskomunitas
masyarakat muslim. Kesultanan-kesultanan Islam mulai
terbentuk pada penghujung abad ke-13 Miladiyah seiring dengan kian
pudarnya pengaruh agama serta kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha.
3.4.2. Kehadiran Islam di kawasan Nusantara telah melahirkan zaman baru dan
peradaban baru di kawasan ini, yakni peradaban Melayu Islam. Pengaruh
Islam ke dalam cara berpikir, budaya hukum, ungkapan-ungkapan istilah
serta pengayaan bahasa Melayu menjadi bahasa intelektual keagamaan
Islam di kawasan ini sangat besar. Kehadiran Islam telah mengubah cara
pandang yang penuh dengan unsur-unsur kemusyrikan dan tahayul menuju
pandangan berlandaskan semangat tauhid yang mendorong ke arah
penggunaan akal dan pikiran yang rasional. Proses Islamisasi institusiinstitusi
politik, hukum dan ketatanegaraan terus berlangsung, walaupun
dalam berbagai segi telah terjadi sinkretisme antara Islam dan institusiinstitusi
lama yang berkembang sejak zaman pra Islam. PARTAI BULAN
BINTANG sebagai partai Islam akan terus berusaha meluruskan proses
ini, sehingga tercipta kondisi yang lebih ideal sesuai tuntunan Islam.
3.4.3. Proses pembentukan peradaban Melayu Islam di kawasan Asia Tenggara
menghadapi tantangan besar dengan kedatangan bangsa-bangsa Eropa
yang bermaksud untuk menaklukkan kawasan ini. Sebab itulah sebagian
besar energi telah dicurahkan dalam upaya membela dan mempertahankan
diri. Akhirnya Islam tidak hanya diyakini sebagai keyakinan agama, tetapi
juga sebagai identitas dan ideologi perjuangan untuk mempertahankan diri
dan mengusir kaum penjajah. Sungguhpun demikian, kekalahan dalam
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perpecahan-perpecahan
internal di kalangan umat Islam sendiri, mengakibatkan pada akhirnya satu
demi satu kesultanan-kesultanan Islam itu dapat ditaklukan. Pada
Hal 36
penghujung abad ke 19, sebagian besar kepulauan Nusantara telah jatuh ke
tangan kekuasaan asing. Kerajaan Belanda kemudian menata pemerintahan
kawasan ini dalam organisasi semi negara yang bersifat kolonial, yakni
Hindia Belanda. PARTAI BULAN BINTANG akan terus berusaha
menumbuh kembangkan identitas dan persatuan Islam bersifat nasional
yang sudah terbentuk sehingga menjadi lebih sehat mengikis politik pecah
belah serta orientasi sekuler warisan penjajah yang masih tersisa.
Allah berfirman dalam surat al-Anfal ayat 59-60 :
وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ آَفَرُوا سَبَقُوا إِنَّهُمْ لا يُعْجِزُونَ
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ
اللَّهِ وَعَدُوَّآُمْ وَءَاخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا
مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
“Dan janganlah orang-orang kafir itu mengira, mereka akan dapat
lolos (dari kekuasaan Allah); Sesungguhnya mereka tidak dapat
melemahkan (Allah);
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka apa saja yang kamu
sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang, (yang
dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan
orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah
mengetahuinya; Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah, niscaya
akan dibalas dengan cukup kepadamu, dan kamu tidak akan dianiaya
(dirugikan).”
3.4.4. Meskipun hampir seluruh wilayah Nusantara jatuh ke tangan Belanda,
perjuangan mengusir penjajah terus berlanjut. Seiring makin berkurangnya
perlawanan ber-senjata, cara-cara baru dalam berjuang mulai
diperkenalkan, yakni melalui berbagai organisasi sosial keagamaan.
Tujuannya adalah untuk membangkitkan kesadaran masyarakat tentang
nasib mereka sebagai bangsa yang terjajah. Warna Islam tampak jelas dari
Hal 37
gerakan ini. Sarekat Dagang Islam telah mengawali timbulnya semangat
keagamaan dan sekaligus semangat kebangsaan, yang akhirnya
menumbuhkan kesadaran bahwa masyarakat-masyarakat suku di
Nusantara adalah suatu bangsa yang mengalami nasib yang sama dan
mempunyai cita-cita yang sama, yakni membangun ikatan persaudaraan
untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan. Dalam hal ini,
PARTAI BULAN BINTANG tidak mempertentangkan antara kebangsaan
Indonesia dan cita-cita Islam atau dengan kata lain negara nasional
Indonesia dapat mewujudkan cita-cita Islam.
3.5. Proklamasi 17 Agustus 1945
3.5.1 Kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 patut
disyukuri sebagai anugrah dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Kemerdekaan itu adalah juga buah dari hasil perjuangan bangsa selama
beberapa abad. Umat Islam yang merupakan komunitas terbesar di tanah
air telah menyambut dan mendukung kemerdekaan itu dan terus terlibat
secara aktif dalam membela dan mempertahankannya. Sejak kemerdekaan
sampai sekarang, Islam telah, sedang dan akan terus memainkan
peranannya dalam memberikan arah bagi perjalanan bangsa ke masa
depan. Sebab itulah warga Bulan Bintang berkeyakinan bahwa
pembicaraan Islam di Indonesia tidak mungkin terlepas dari pembicaraan
tentang nasib bangsa. Demikian pula sebaliknya, pembicaraan nasib
bangsa juga tidak mungkin terlepas dari pembicaraan tentang Islam.
Allah swt. berfirman dalam surat al-A’raf ayat 96 :
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَآَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ
وَالأَرْضِ وَلَكِنْ آَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا آَانُوا يَكْسِبُونَ
“Dan jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan
bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari
langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka
Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
Hal 38
3.5.2 Umat Islam sebagai komunitas terbesar bangsa memikul beban dan
tanggung jawab yang besar dalam memajukan bangsa Indonesia. Karena
itulah warga BULAN BINTANG bertekad untuk mempertahankan
eksistensi bangsa dan negara Indonesia terhadap kekuatan mana yang
bermaksud merusak dan menghancurkannya. Usaha tersebut adalah bagian
dari perjuangan keagamaan, karena bagi warga Bulan Bintang antara
keislaman dan kebangsaan bukanlah dua hal yang terpisah, tetapi sebuah
kesatuan yang integral. Warga Bulan Bintang bertekad untuk menjadi
muslim sejati dan sekaligus sebagai patriot sejati bangsa pembela
kebenaran. Niat pertama adalah berjuang karena Allah demi kemuliaan
bangsa Indonesia dimana umat Islam merupakan bagian terbesarnya.
3.5.3 Kemajemukan bangsa Indonesia bukan saja kemajemukan etnik dan
agama, tetapi juga kemajemukan aliran politik dan golongan. Warga Bulan
Bintang mengakui kemajemukan, menghormati perbedaan-perbedaan di
tengah-tengah rakyat, dan membela kebebasan bagi setiap orang untuk
menentukan sendiri pilihan dan pendirian politiknya. Warga Bulan
Bintang membela sistem syura dan nilai-nilai demokrasi yang jujur
dengan sistem multi partai berdasarkan prinsip fastabiqul khayrat di mana
semua golongan mendapat kesempatan yang sama untuk berkompetisi
secara sehat serta membangun kerjasama yang adil dan harmonis dalam
menegakkan kepentingan bersama. Aliran atau golongan satu-satunya
yang tidak mempunyai hak hidup hanyalah golongan yang memusuhi
demokrasi itu sendiri. Sebab itu warga Bulan Bintang menolak keberadaan
golongan Komunis dan golongan lain yang ingin melenyapkan
kemajemukan dan menciptakan sistem monolitik yang bersifat
kediktatoran.
3.6. Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial
Dalam menegakkan harkat dan martabat manusia, ajaran Islam
meminta warga Bulan Bintang untuk membangun dan menciptakan
kesejahteraan hidup di dunia. Ajaran Islam juga menyuruh untuk berusaha
memperoleh keselamatan hidup di akhirat. Kesejahteraan hidup di dunia
sangat tergantung kepada tingkat pencapaian kesejahteraan sosial dan ekonomi
Hal 39
masyarakat. Karena itu warga Bulan Bintang berjuang untuk membangun
kesejahteraan sosial dengan menegakkan suatu sistem pendidikan nasional
yang dijiwai oleh prinsip-prinsip agama serta tujuan penghambaan diri kepada
Allah, penyediaan sarana dan parasarana kesehatan yang dapat menjangkau
semua penduduk, penyediaan pemukiman yang layak huni sesuai harkat dan
martabat manusia, dan usaha-usaha lainnya yang halal bagi kesejahteraan
seluruh warga lahir dan batin. Program islamisasi ilmu pengetahuan yang
sedang dikembangkan oleh beberapa lembaga internasional dan Universitas
Islam Internasional sejak beberapa dekade yang lalu, mendapat perhatian
khusus PARTAI BULAN BINTANG. Program ini diharapkan dapat mengisi
kurikulum pendidikan nasional yang berwajah manusiawi dan Islami di masa
depan.
Allah berfirman dalam surat al-Taubah ayat 122 :
وَمَا آَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا آَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ آُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ
لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya
(ke medan perang); Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara
mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang
agama, dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya, apabila mereka telah
kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Pada surat al-Qashash ayat 77 Allah swt berfirman :
وَابْتَغِ فِيمَا ءَاتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الأخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ آَمَا
أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari
(keni’matan) duniawi, dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana
Allah telah berbuat baik kepadamu.”
E-book by Bulan Bintang Media
Hal 40
3.7. Ekonomi
3.7.1. Perjuangan pertama PARTAI BULAN BINTANG dalam bidang sosialekonomi
adalah memenuhi keperluan-keperluan dasar (basic needs) seluruh
warga negara sesuai dengan hak-hak yang diberikan kepadanya sebagai hamba
Allah, dan selanjutnya adalah perjuangan untuk memenuhi keperluankeperluan
manusia yang sekunder dan seterusnya.
3.7.2. Dalam rangka pembangunan ekonomi, warga Bulan Bintang mendukung
tegaknya prinsip demokrasi ekonomi yang bebas dari riba, penindasan,
monopoli, dan maksiat yang sering diistilahkan sebagai ekonomi Islam. Bumi
dan air berserta kekayaan alam yang dikandungnya dikuasai oleh negara untuk
kesejahteraan seluruh rakyat. Penguasaan ini mengandung makna bahwa
negara mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menetapkan pemanfaatan
sumber daya alam demi kemakmuran bersama. Keberpihakan negara dalam
pembangunan ekonomi adalah kepada rakyat banyak, dan bukan kepada
kelompok kecil orang dalam masyarakat. Untuk itu pemerataan kesempatan
berusaha harus lebih dikedepankan daripada mengejar pertumbuhan ekonomi
yang dapat menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan sosial. Karena itu
warga Bulan Bintang berjuang untuk menegakkan sistem perekonomian
nasional yang adil dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi ekonomi yang
bebas dari riba, penindasan, monopoli dan maksiat.
Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 275-278 :
الَّذِينَ يَأْآُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا آَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ
الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ
فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba5 tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
5 Riba itu ada dua macam : nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembaayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang
meminjamkan. Riba Fafhl ialah penukaran suatu barang sengan barang yang sejenis tapi lebih banyak jumlahnya
karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas padi dengan padi dan
sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda dan umum terjadi dalam masyarakat
Arab jahiliyah
Hal 41
(tekanan) penyakit gila;6 Keadaan mereka yang demikian itu adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba; Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,
lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu7 (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah; Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ آُلَّ آَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah;8 Dan Allah tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa,
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَءَاتَوُا الزَّآَاةَ لَهُمْ
أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh,
mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi
Tuhannya; Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati;9
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ آُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman.”
3.8. Lingkungan Hidup
6 Maksudnya orang yang mengambil riba tidak tentram jiwanya seperti orang kemasukan syetan.
7 Riba yang sudah diambil (dipunggut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
8 Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang
dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau
melipatgandakan berkahnya
9 Maksudnya : ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
Hal 42
PARTAI BULAN BINTANG melihat pemeliharaan terhadap lingkungan
hidup dari sudut konsep khilafah (pengelolaan bumi berdasarkan mandat Allah),
dan tasykhir (pendayagunaan lingkungan alam sesuai tuntunan Allah).
Lingkungan hidup mencakup bumi, air, hewan, tumbuh-tumbuhan serta semua
yang ada di atas dan di dalam perut bumi dan langit merupakan ni’mat Allah
yang wajib disyukuri. Pengelolaan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan
prinsip syukur ni’mat.
3.8.1. Ay-Syakur, ialah yang banyak bersyukur, maka ni’mat Allah akan
bertambah; dan yang kufur dan ingkar (atas ni’mat) maka ni’mat itu
hilang.
Sebagaimana Allah berfirman surat Ibrahim ayat 7:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ آَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
“Tuhan kamu menyatakan sesungguhnya jika kamu bersyukur pasti
Kami menambah (ni’mat) untuk kamu, tetapi bila kamu mengingkari (ni’mat)
Ku maka siksa Ku amat pedih.
3.8.2. Ifsad, adalah perbuatan merusak kelestarian alam dan lingkungan
Allah berfirman dalam surat al-Qashasah ayat 77 :
وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi, Allah
sesungguhnya tidak suka kepada para perusak.”
3.8.3 Tabdzir, adalah perbuatan boros yang merusak kehidupan di bumi.
Allah berfirman dalam surat al-Isra ayat 27 :
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ آَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَآَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ آَفُورًا
“Sesungguhnya para pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
syaitan, dan syaitan itu membangkang kepada Tuhannya.”
Hal 43
3.8.4 Israf, adalah tindakan tidak patut, berlebihan, merupakan perbuatan
melampaui batas.
Allah berfirman dalam al-An’am ayat 141 :
وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak
suka kepada orang-orang yang berlebihan.”
Pada surat al-A’raf ayat 31, Allah berfirman :
وَآُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan, Ia (Allah)
sesungguhnya tidak suka kepada orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Pemanfaatan segala sumber rezeki yang halal dan thayyib (baik) bagi
keperluan manusia sesuai ketentuan hukum Allah, tidak boleh merusak
kehidupan dan lingkungan hidup alam semesta.
3.9. Hubungan Internasional
3.9.1 Dalam pergaulan antar bangsa, warga Bulan Bintang menjunjung tinggi
prinsip persaudaraan dan persamaan derajat semua bangsa di muka bumi.
(Surah Al-Hujurat, ayat: 13, dan Surah Al-Ma’idah, ayat: 8). Hubungan antar
negara dan bangsa berdasarkan atas prinsip saling menghormati sesuai ajaran
Islam dan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa. Hubungan seperti ini hanya
mungkin ditegakkan dalam dunia yang ber;’itikad baik untuk membangun
hubungan antar bangsa yang bebas dari penindasan, agresi dan eksploitasi.
Warga Bulan Bintang mendukung keberadaan badan-badan internasional yang
berusaha menciptakan tata dunia yang adil, dengan memperhatikan secara
sungguh-sungguh suasana saling ketergantungan antar bangsa dan negara.
Warga Bulan Bintang berjuang untuk menegakkan perdamaian dan
ketenteraman masyarakat dunia berdasarkan prinsip persamaan derajat dan
saling menghormati.
Hal 44
3.9.2 Menyadari saling ketergantungan antar negara dalam pembangunan sosial dan
ekonomi, warga Bulan Bintang mendukung kerjasama bilateral dan
internasional atas dasar saling menguntungkan sesuai tuntunan Islam. Pertama
sekali adalah kerjasama antara sesama umat di dunia Islam berdasarkan
ukhuwah Islamiyah, kesamaan akidah dan tujuan hidup.
Allah dalam surat al-Maidah ayat 2 berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Saling tolong menolonglah berdasarkan kebajikan dan taqwa dan jangan
tolong menolong berdasarkan dosa dan permusuhan.”
D alam surat al-Taubah ayat 71 difirmankan Allah :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
“Laki-laki beriman dan perempuan-perempuan beriman saling melindungi
antara satu dengan yang lain.”
Pada surat al-Fath ayat 29 disebutkan :
مُحَمَّدٌ t
menimbuرَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ
“Muhammad adalah seorang utusan Allah, dan orang-orang yang
bersamanya bersikap tegas terhadap orang-orang kafir, tetapi saling
mengasihi antara sesama mereka.”
Selanjutnya membangun kerjasama antara berbagai bangsa pejuang
kemerdekaan, perdamaian dan keadilan di dunia.
VI. Khatimah
Tafsir Asas ini menjadi pegangan dan rujukan yang mengikat bagi seluruh
warga Partai Bulan Bintang di posisi manapun mereka berada, dalam
memperjuangkan cita-cita Islam menuju “Baldatun Thayyibatun wa Rabbun
Ghaafuurun”, yang akan ditegakkan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Hal 45
E-book Tafsir Asas – Bulan Bintang Media
3.7. Ekonomi
3.7.1. Perjuangan pertama PARTAI BULAN BINTANG dalam bidang sosialekonomi
adalah memenuhi keperluan-keperluan dasar (basic needs) seluruh
warga negara sesuai dengan hak-hak yang diberikan kepadanya sebagai hamba
Allah, dan selanjutnya adalah perjuangan untuk memenuhi keperluankeperluan
manusia yang sekunder dan seterusnya.
3.7.2. Dalam rangka pembangunan ekonomi, warga Bulan Bintang mendukung
tegaknya prinsip demokrasi ekonomi yang bebas dari riba, penindasan,
monopoli, dan maksiat yang sering diistilahkan sebagai ekonomi Islam. Bumi
dan air berserta kekayaan alam yang dikandungnya dikuasai oleh negara untuk
kesejahteraan seluruh rakyat. Penguasaan ini mengandung makna bahwa
negara mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menetapkan pemanfaatan
sumber daya alam demi kemakmuran bersama. Keberpihakan negara dalam
pembangunan ekonomi adalah kepada rakyat banyak, dan bukan kepada
kelompok kecil orang dalam masyarakat. Untuk itu pemerataan kesempatan
berusaha harus lebih dikedepankan daripada mengejar pertumbuhan ekonomi
yang dapat menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan sosial. Karena itu
warga Bulan Bintang berjuang untuk menegakkan sistem perekonomian
nasional yang adil dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi ekonomi yang
bebas dari riba, penindasan, monopoli dan maksiat.
Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 275-278 :
الَّذِينَ يَأْآُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا آَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ
الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ
فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba5 tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
5 Riba itu ada dua macam : nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembaayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang
meminjamkan. Riba Fafhl ialah penukaran suatu barang sengan barang yang sejenis tapi lebih banyak jumlahnya
karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas padi dengan padi dan
sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda dan umum terjadi dalam masyarakat
Arab jahiliyah
Hal 41
(tekanan) penyakit gila;6 Keadaan mereka yang demikian itu adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba; Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,
lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu7 (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah; Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ آُلَّ آَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah;8 Dan Allah tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa,
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَءَاتَوُا الزَّآَاةَ لَهُمْ
أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh,
mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi
Tuhannya; Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati;9
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ آُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman.”
3.8. Lingkungan Hidup
6 Maksudnya orang yang mengambil riba tidak tentram jiwanya seperti orang kemasukan syetan.
7 Riba yang sudah diambil (dipunggut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
8 Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang
dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau
melipatgandakan berkahnya
9 Maksudnya : ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
Hal 42
PARTAI BULAN BINTANG melihat pemeliharaan terhadap lingkungan
hidup dari sudut konsep khilafah (pengelolaan bumi berdasarkan mandat Allah),
dan tasykhir (pendayagunaan lingkungan alam sesuai tuntunan Allah).
Lingkungan hidup mencakup bumi, air, hewan, tumbuh-tumbuhan serta semua
yang ada di atas dan di dalam perut bumi dan langit merupakan ni’mat Allah
yang wajib disyukuri. Pengelolaan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan
prinsip syukur ni’mat.
3.8.1. Ay-Syakur, ialah yang banyak bersyukur, maka ni’mat Allah akan
bertambah; dan yang kufur dan ingkar (atas ni’mat) maka ni’mat itu
hilang.
Sebagaimana Allah berfirman surat Ibrahim ayat 7:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ آَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
“Tuhan kamu menyatakan sesungguhnya jika kamu bersyukur pasti
Kami menambah (ni’mat) untuk kamu, tetapi bila kamu mengingkari (ni’mat)
Ku maka siksa Ku amat pedih.
3.8.2. Ifsad, adalah perbuatan merusak kelestarian alam dan lingkungan
Allah berfirman dalam surat al-Qashasah ayat 77 :
وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi, Allah
sesungguhnya tidak suka kepada para perusak.”
3.8.3 Tabdzir, adalah perbuatan boros yang merusak kehidupan di bumi.
Allah berfirman dalam surat al-Isra ayat 27 :
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ آَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَآَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ آَفُورًا
“Sesungguhnya para pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
syaitan, dan syaitan itu membangkang kepada Tuhannya.”
Hal 43
3.8.4 Israf, adalah tindakan tidak patut, berlebihan, merupakan perbuatan
melampaui batas.
Allah berfirman dalam al-An’am ayat 141 :
وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak
suka kepada orang-orang yang berlebihan.”
Pada surat al-A’raf ayat 31, Allah berfirman :
وَآُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan, Ia (Allah)
sesungguhnya tidak suka kepada orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Pemanfaatan segala sumber rezeki yang halal dan thayyib (baik) bagi
keperluan manusia sesuai ketentuan hukum Allah, tidak boleh merusak
kehidupan dan lingkungan hidup alam semesta.
3.9. Hubungan Internasional
3.9.1 Dalam pergaulan antar bangsa, warga Bulan Bintang menjunjung tinggi
prinsip persaudaraan dan persamaan derajat semua bangsa di muka bumi.
(Surah Al-Hujurat, ayat: 13, dan Surah Al-Ma’idah, ayat: 8). Hubungan antar
negara dan bangsa berdasarkan atas prinsip saling menghormati sesuai ajaran
Islam dan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa. Hubungan seperti ini hanya
mungkin ditegakkan dalam dunia yang ber;’itikad baik untuk membangun
hubungan antar bangsa yang bebas dari penindasan, agresi dan eksploitasi.
Warga Bulan Bintang mendukung keberadaan badan-badan internasional yang
berusaha menciptakan tata dunia yang adil, dengan memperhatikan secara
sungguh-sungguh suasana saling ketergantungan antar bangsa dan negara.
Warga Bulan Bintang berjuang untuk menegakkan perdamaian dan
ketenteraman masyarakat dunia berdasarkan prinsip persamaan derajat dan
saling menghormati.
Hal 44
3.9.2 Menyadari saling ketergantungan antar negara dalam pembangunan sosial dan
ekonomi, warga Bulan Bintang mendukung kerjasama bilateral dan
internasional atas dasar saling menguntungkan sesuai tuntunan Islam. Pertama
sekali adalah kerjasama antara sesama umat di dunia Islam berdasarkan
ukhuwah Islamiyah, kesamaan akidah dan tujuan hidup.
Allah dalam surat al-Maidah ayat 2 berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Saling tolong menolonglah berdasarkan kebajikan dan taqwa dan jangan
tolong menolong berdasarkan dosa dan permusuhan.”
D alam surat al-Taubah ayat 71 difirmankan Allah :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
“Laki-laki beriman dan perempuan-perempuan beriman saling melindungi
antara satu dengan yang lain.”
Pada surat al-Fath ayat 29 disebutkan :
مُحَمَّدٌ t
menimbuرَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ
“Muhammad adalah seorang utusan Allah, dan orang-orang yang
bersamanya bersikap tegas terhadap orang-orang kafir, tetapi saling
mengasihi antara sesama mereka.”
Selanjutnya membangun kerjasama antara berbagai bangsa pejuang
kemerdekaan, perdamaian dan keadilan di dunia.
VI. Khatimah
Tafsir Asas ini menjadi pegangan dan rujukan yang mengikat bagi seluruh
warga Partai Bulan Bintang di posisi manapun mereka berada, dalam
memperjuangkan cita-cita Islam menuju “Baldatun Thayyibatun wa Rabbun
Ghaafuurun”, yang akan ditegakkan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Hal 45
E-book Tafsir Asas – Bulan Bintang Media
Kepada Majelis Syura dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang serta
Majelis Pertimbangan sesuai dengan tingkatannya diberikan tugas pengawalan atas
Tafsir Asas ini, dengan kewenangan sebagai pemutus dalam berbagai persoalan yang
kemungkinan terjadi dikemudian hari.
Dengan komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan Tafsir Asas ini, warga
Partai Bulan Bintang yakin dan percaya bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala akan
senantiasa membantu perjuangan yang berdasarkan ikhlas karena Allah, untuk
kemuliaan umat, bangsa dan negara.
Hal 46
Majelis Pertimbangan sesuai dengan tingkatannya diberikan tugas pengawalan atas
Tafsir Asas ini, dengan kewenangan sebagai pemutus dalam berbagai persoalan yang
kemungkinan terjadi dikemudian hari.
Dengan komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan Tafsir Asas ini, warga
Partai Bulan Bintang yakin dan percaya bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala akan
senantiasa membantu perjuangan yang berdasarkan ikhlas karena Allah, untuk
kemuliaan umat, bangsa dan negara.
Hal 46
MARI BANGKIT DAN BERSATU
BANGUN NEGERI KITA YANG SATU
INDONESIA RAYA DALAM INDAHNYA SYARIAH
BANGUN NEGERI KITA YANG SATU
INDONESIA RAYA DALAM INDAHNYA SYARIAH
HYMNE BULAN BINTANG
Manakala sunyi memagut diri
Kesadaranpun menghujam dalam kelubuk hati
Terasa disanubari, tak punya arti
Lihatlah alam luas terbentang, kebesaran illahi
Rasakan himpitan malam, hitam dan kelam
Melangkah selalu salah, mendambakan arah
Cahaya diatas cahaya, ya Allah yang Maha Kuasa
Kau memberikan, cahaya Bulan Bintang
Kesadaranpun menghujam dalam kelubuk hati
Terasa disanubari, tak punya arti
Lihatlah alam luas terbentang, kebesaran illahi
Rasakan himpitan malam, hitam dan kelam
Melangkah selalu salah, mendambakan arah
Cahaya diatas cahaya, ya Allah yang Maha Kuasa
Kau memberikan, cahaya Bulan Bintang
MARS BULAN BINTANG
Inna Shalati WanNusuki Wamahyaaya Wamamati lillahi rabbil’alamin
Laa ilaaha illallaahu 3X
Laa ilaaha illallaahu 3X
Dengan nama Allah marilah menderap langkah
Meski berpijak pada tanah yang berbongkah
Jangan kau ragu dan jangan lengah
Berjuang di Jalan Allah
Meski berpijak pada tanah yang berbongkah
Jangan kau ragu dan jangan lengah
Berjuang di Jalan Allah
Marilah bersatu wujudkan cita bersama
Dalam wadah persatuan Partai Bulan Bintang
Kuatkan Iman bulatkan tekad
Demi kejayaan Nusa Bangsa Agama
Dalam wadah persatuan Partai Bulan Bintang
Kuatkan Iman bulatkan tekad
Demi kejayaan Nusa Bangsa Agama
Bulan Bintang sebuah lambang
Persatuan umat Islam
Ayo kawan rapatkan barisan
Menghancurkan kebatilan
Persatuan umat Islam
Ayo kawan rapatkan barisan
Menghancurkan kebatilan
Majulah bersama membela kaum yang lemah
Kibarkan panji-panji agama Allah
Sebagai syuhada pantang menyerah
Nabi Muhammad telah memberi amanah
Kibarkan panji-panji agama Allah
Sebagai syuhada pantang menyerah
Nabi Muhammad telah memberi amanah
Bulan Bintang cahaya malam
Rasa risau jadi riang
Bulan Bintang jadikan lambang
Dalam gerak perjuangan
Rasa risau jadi riang
Bulan Bintang jadikan lambang
Dalam gerak perjuangan
______________________________________________________________
KOMITE AKSI PEMENANGAN PEMILU (KAPPU)
DPW PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI RIAU
MOTTO PERJUANGAN DPW PBB RIAU
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang kokoh (Q.S. As-Shaff : 4)
MISSI PERJUANGAN
PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI RIAU
PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI RIAU
MENANG 2014
SOLID DI INTERNAL
TERHORMAT DI EKSTERNAL
TERHORMAT DI EKSTERNAL
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Platform Partai Bulan Bintang
Dengan berpegang teguh pada aqidah dan tuntunan agama Islam sebagai khittah, persyarikatan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia berdasarkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sejahtera lahir dan batin, adil dan makmur yang merata serta maju, berkhidmat dan bertanggung jawab bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negaranya dengan penuh ampunan dan ridha Allah SWT.
Nilai yang digunakan sebagai pijakan politik partai
Partai Bulan Bintang adalah persyarikatan yang berakidah dan berasaskan Islam (AD,Pasal 2). Ini berarti bahwa Islam menjadi dasar keyakinan baik sebagai sumber kebenaran maupun sebagai sumber nilai dan norma di dalam setiap aktivitas persyarikatan. Sumber kebenaran Islam yaitu Allah SWT. “Kebenaran (mutlak) itu adalah yang bersumber dari Rabb (Tuhan Pencipta, Penata dan Penyempurna) kamu, maka jangan kamu termasuk orang-orang yang ragu” (Al Baqarah:147). Dan kebenaran mutlak itu terhimpun di dalam Kitab Suci-Nya, yaitu Al-Qur’anul Karim yang berfungsi sebagai pedoman dan ukuran (mizan) Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur,an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda/ukuran antara yang haq dan yang bathil (Al-Baqarah:185).
Partai Bulan Bintang adalah persyarikatan yang berakidah dan berasaskan Islam (AD,Pasal 2). Ini berarti bahwa Islam menjadi dasar keyakinan baik sebagai sumber kebenaran maupun sebagai sumber nilai dan norma di dalam setiap aktivitas persyarikatan. Sumber kebenaran Islam yaitu Allah SWT. “Kebenaran (mutlak) itu adalah yang bersumber dari Rabb (Tuhan Pencipta, Penata dan Penyempurna) kamu, maka jangan kamu termasuk orang-orang yang ragu” (Al Baqarah:147). Dan kebenaran mutlak itu terhimpun di dalam Kitab Suci-Nya, yaitu Al-Qur’anul Karim yang berfungsi sebagai pedoman dan ukuran (mizan) Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur,an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda/ukuran antara yang haq dan yang bathil (Al-Baqarah:185).
Program Partai
Program-program khusus yang dikembangkan Partai Bulan Bintang, diantaranya meliputi:
. Kenegaraan/pemerintahan
a.Dalam negeri
•Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang merdeka dan berdaulat serta menempatkan hukum di atas segala aspek kehidupan, yang dikenal dengan istilah negara hukum (rechtsstaat) atau supremasi hukum. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar, undang-undang dan peraturan-peraturan di bawahnya harus dilaksanakan dengan konsisten, sehingga tujuan negara dapat diwujudkan.
•Penyelenggaraan negara hukum (rechtsstaat) didasarkan kepada prinsip-prinsip antara lain:
a) Kekuasaan sebagai amanah,
b) musyawarah,
c) keadilan,
d) persamaan,
e) perlindungan terhadap kewajiban dan hak-hak asasi manusia,
f) peradilan yang bebas dan mandiri/free and impartial tribunal,
g) perdamaian,
h) kesejahteraan, dan
I) kedaulatan rakyat.
•Memberdayakan/memfungsikan lembaga legislatif, dengan cara memperjelas ruang lingkup dan kewenangan serta memisahkan kedudukan ketua MPR dan DPR.
•Mengembangkan otonomi daerah yang diperluas dan berimbang.
•Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta dibuka peluang untuk dilakukan audit oleh akuntan publik atas kekayaan pejabat-pejabat tinggi negara.
•Mengembangkan otonomi daerah yang diperluas dan berimbang.
•Mengupayakan pemilihan Presiden RI secara langsung oleh rakyat.
•Membangun budaya politik yang berakhlakul karimah.
•Memperjuangkan dibuatnya Undang-Undang Toleransi Beragama.
•Mengembangkan provinsi menjadi 43 dengan 8 daerah istimewa dan 6 daerah khusus.
•Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang merdeka dan berdaulat serta menempatkan hukum di atas segala aspek kehidupan, yang dikenal dengan istilah negara hukum (rechtsstaat) atau supremasi hukum. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar, undang-undang dan peraturan-peraturan di bawahnya harus dilaksanakan dengan konsisten, sehingga tujuan negara dapat diwujudkan.
•Penyelenggaraan negara hukum (rechtsstaat) didasarkan kepada prinsip-prinsip antara lain:
a) Kekuasaan sebagai amanah,
b) musyawarah,
c) keadilan,
d) persamaan,
e) perlindungan terhadap kewajiban dan hak-hak asasi manusia,
f) peradilan yang bebas dan mandiri/free and impartial tribunal,
g) perdamaian,
h) kesejahteraan, dan
I) kedaulatan rakyat.
•Memberdayakan/memfungsikan lembaga legislatif, dengan cara memperjelas ruang lingkup dan kewenangan serta memisahkan kedudukan ketua MPR dan DPR.
•Mengembangkan otonomi daerah yang diperluas dan berimbang.
•Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta dibuka peluang untuk dilakukan audit oleh akuntan publik atas kekayaan pejabat-pejabat tinggi negara.
•Mengembangkan otonomi daerah yang diperluas dan berimbang.
•Mengupayakan pemilihan Presiden RI secara langsung oleh rakyat.
•Membangun budaya politik yang berakhlakul karimah.
•Memperjuangkan dibuatnya Undang-Undang Toleransi Beragama.
•Mengembangkan provinsi menjadi 43 dengan 8 daerah istimewa dan 6 daerah khusus.
b.Luar negeri
•Tetap konsisten dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif dengan tetap berdasarkan ideologi negara yang dijiwai oleh nilai-nilai Islam.
•Meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan, terutama dengan negara-negara tetangga dan negara-negara Islam di seluruh dunia.
•Menentang segala bentuk kolonialisme, arogansi, penindasan dan dominasi dari negara-negara manapun.
•Menjalin hubungan dan kerjasama
•Tetap konsisten dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif dengan tetap berdasarkan ideologi negara yang dijiwai oleh nilai-nilai Islam.
•Meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan, terutama dengan negara-negara tetangga dan negara-negara Islam di seluruh dunia.
•Menentang segala bentuk kolonialisme, arogansi, penindasan dan dominasi dari negara-negara manapun.
•Menjalin hubungan dan kerjasama
2. Pertahanan dan Keamanan
a.Memperjuangkan pemisahan yang tegas antara Polri dengan TNI, dan menempatkan Polri di lingkungan Departemen Kehakiman RI.
b.Memperjuangkan pemisahan jabatan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan jabatan Panglima TNI.
c.Menghapuskan dwifungsi TNI dan TNI dikembalikan pada fungsi pertahanan dan keamanan atau kepada fungsi profesionalismenya.
d.Menghapuskan keberadaan TNI di DPR dan menempatkan TNI saat ini, hanya di MPR.
e.Memperkuat pertahanan dan keamanan di bidang kelautan (maritim) untuk melindungi kepentingan Indonesia mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan.
a.Memperjuangkan pemisahan yang tegas antara Polri dengan TNI, dan menempatkan Polri di lingkungan Departemen Kehakiman RI.
b.Memperjuangkan pemisahan jabatan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan jabatan Panglima TNI.
c.Menghapuskan dwifungsi TNI dan TNI dikembalikan pada fungsi pertahanan dan keamanan atau kepada fungsi profesionalismenya.
d.Menghapuskan keberadaan TNI di DPR dan menempatkan TNI saat ini, hanya di MPR.
e.Memperkuat pertahanan dan keamanan di bidang kelautan (maritim) untuk melindungi kepentingan Indonesia mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan.
3. Pengembangan Sumber Daya Manusia
a.Mengembangkan sumber daya manusia yang benar-benar menghargai waktu.
b.Mengembangkan sumber daya manusia yang mempunyai etos kerja tinggi
c.Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang profesional dan siap menghadapi tantangan masa depan yang berat.
d.Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang memiliki integritas, kepribadian dan ber-akhlakul kharimah.
a.Mengembangkan sumber daya manusia yang benar-benar menghargai waktu.
b.Mengembangkan sumber daya manusia yang mempunyai etos kerja tinggi
c.Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang profesional dan siap menghadapi tantangan masa depan yang berat.
d.Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang memiliki integritas, kepribadian dan ber-akhlakul kharimah.
4. Ekonomi
Program di bidang ekonomi yang akan diperjuangkan Partai Bulan Bintang adalah ekonomi yang berasaskan pemerataan dan keadilan. Untuk mewujudkan program tersebut program yang akan dilaksanakan oleh Partai Bulan Bintang di antaranya adalah sebagai berikut:
a.Pemerataan kesempatan berusaha secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua warga negara Indonesia harus mendapat perlakuan yang sama. Berbagai kebijakan maupun praktek pemberian hak-hak istimewa kepada seseorang atau kelompok harus dihilangkan.
b.Meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah. Meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dilakukan dengan membuat berbagai kebijakan/peraturan seperti: kebijakan/peraturan perimbangan pendapatan atara pusat dan daerah, mendorong investor untuk investasi di daerah, mempermudah perizinan dan sebagainya.
c.Menghilangkan faktor-faktor yang dapat menimbulkan distorsi di bidang ekonomi. Faktor-faktor yang menimbulkan distorsi di bidang ekonomi seperti: monopoli, monopsoni, oligopoli, kartel dan sebagainya harus dihilangkan agar perekonomian kita mempunyai daya saing yang tinggi.
d.Memajukan bidang pertanian, peternakan dan perikanan. Berbagai kebijakan/peraturan yang dapat meningkatkan bidang pertanian, peternakan dan perikanan yang merupakan sumber penghasilan utama bagi sebagian besar rakyat harus dilakukan, misalnya pembagian lahan pertanian, teknologi tepat guna, perbankan manajemen, dsb.
e.Pembangunan ekonomi yang bertumpu pada resources (sumber daya). Kecuali migas kita mempunyai berbagai sumber daya, yang selama ini tidak mendapat perhatian secara sungguh-sungguh misalnya: tanah yang subur, laut yang luas, sungai yang banyak, hutan yang luas, dsb. Pembangunan ekonomi kita ke depan harus bertumpu pada sumber daya yang kita punyai agar ketergantungan kita dengan luar negeri berkurang (mengecil).
f.Memajukan pengusaha golongan menengah dan kecil. Pengusaha golongan menengah dan kecil temasuk sektor informal digeluti oleh sebagian besar masyarakat, khususnya perkotaan. Untuk memajukan pengusaha golongan ini harus dibuat berbagai kebijakan/peraturan yang berpihak pada golongan menengah dan kecil termasuk sektor informal, misalnya: perizinan, fasilitas perbankan, asistensi manajemen, akses ke pusat produksi atau material, dsb.
g.Menghilangkan kebijakan/praktik yang dapat menimbulkan penumpukan/penguasaan kekayaan atau asset nasional pada kelompok tertentu. Berbagai kebijakan maupun praktik yang dapat menimbulkan penumpukan kekayaan atau asset nasional pada seseorang atau kelompok kecil tertentu, misalnya : hutan harus dihilangkan, karena menyangkut rasa keadilan rakyat banyak.
h.Mengembangkan ekonomi pedesaan sebagai pusat produksi dan agroindustri yang sesuai dengan potensi komoditi di setiap wilayah masing-masing.
i.Mempercepat reformasi ekonomi dengan melakukan langkah-langkah restrukturisasi lembaga-lembaga keuangan bank dan non-bank yang lebih modern kea rah penerapan free interest system (misalnya pembentukan BMT, Bank Tabungan Haji, dll).
j.Mengikis praktik-praktik pendayagunaan fungsi uang dan perdagangan dari unsure spekulasi.
Program di bidang ekonomi yang akan diperjuangkan Partai Bulan Bintang adalah ekonomi yang berasaskan pemerataan dan keadilan. Untuk mewujudkan program tersebut program yang akan dilaksanakan oleh Partai Bulan Bintang di antaranya adalah sebagai berikut:
a.Pemerataan kesempatan berusaha secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua warga negara Indonesia harus mendapat perlakuan yang sama. Berbagai kebijakan maupun praktek pemberian hak-hak istimewa kepada seseorang atau kelompok harus dihilangkan.
b.Meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah. Meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dilakukan dengan membuat berbagai kebijakan/peraturan seperti: kebijakan/peraturan perimbangan pendapatan atara pusat dan daerah, mendorong investor untuk investasi di daerah, mempermudah perizinan dan sebagainya.
c.Menghilangkan faktor-faktor yang dapat menimbulkan distorsi di bidang ekonomi. Faktor-faktor yang menimbulkan distorsi di bidang ekonomi seperti: monopoli, monopsoni, oligopoli, kartel dan sebagainya harus dihilangkan agar perekonomian kita mempunyai daya saing yang tinggi.
d.Memajukan bidang pertanian, peternakan dan perikanan. Berbagai kebijakan/peraturan yang dapat meningkatkan bidang pertanian, peternakan dan perikanan yang merupakan sumber penghasilan utama bagi sebagian besar rakyat harus dilakukan, misalnya pembagian lahan pertanian, teknologi tepat guna, perbankan manajemen, dsb.
e.Pembangunan ekonomi yang bertumpu pada resources (sumber daya). Kecuali migas kita mempunyai berbagai sumber daya, yang selama ini tidak mendapat perhatian secara sungguh-sungguh misalnya: tanah yang subur, laut yang luas, sungai yang banyak, hutan yang luas, dsb. Pembangunan ekonomi kita ke depan harus bertumpu pada sumber daya yang kita punyai agar ketergantungan kita dengan luar negeri berkurang (mengecil).
f.Memajukan pengusaha golongan menengah dan kecil. Pengusaha golongan menengah dan kecil temasuk sektor informal digeluti oleh sebagian besar masyarakat, khususnya perkotaan. Untuk memajukan pengusaha golongan ini harus dibuat berbagai kebijakan/peraturan yang berpihak pada golongan menengah dan kecil termasuk sektor informal, misalnya: perizinan, fasilitas perbankan, asistensi manajemen, akses ke pusat produksi atau material, dsb.
g.Menghilangkan kebijakan/praktik yang dapat menimbulkan penumpukan/penguasaan kekayaan atau asset nasional pada kelompok tertentu. Berbagai kebijakan maupun praktik yang dapat menimbulkan penumpukan kekayaan atau asset nasional pada seseorang atau kelompok kecil tertentu, misalnya : hutan harus dihilangkan, karena menyangkut rasa keadilan rakyat banyak.
h.Mengembangkan ekonomi pedesaan sebagai pusat produksi dan agroindustri yang sesuai dengan potensi komoditi di setiap wilayah masing-masing.
i.Mempercepat reformasi ekonomi dengan melakukan langkah-langkah restrukturisasi lembaga-lembaga keuangan bank dan non-bank yang lebih modern kea rah penerapan free interest system (misalnya pembentukan BMT, Bank Tabungan Haji, dll).
j.Mengikis praktik-praktik pendayagunaan fungsi uang dan perdagangan dari unsure spekulasi.
5. Ketenagakerjaan
a.Bidang Kesejahteraan
Sistem pengupahan karyawan ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan hiup yang layak yang didasarkan pada kemamapuan daya beli untuk memenuhi kebutuhan yang layak. Jadi tidakdidasarkan pada kebutuhan fisik minimum. Karyawan perlu mendapatkan bagian saham dalam perusahaan agar mereka mempunyai rasa memiliki perusahaan tersebut.
Untuk menghindari social gap dari segi pendapatan antara tingkat management dari buruh yang paling rendah sampai direksi, perlu ada perbandingan gaji yang standar.
Peningkatan jaminan kesehatan dan hari tua dengan pendayagunaan asuransi tenaga kerja serta jaminan perumahan, untuk itu dalam pembangunan industri dan pabrik yang memerlukan tenaga buruh yang besar, harus diikuti dengan rencana pembangunan mess tempat tinggal buruh/karyawan yang layak.
b.Bidang Perlindungan
Setiap karyawan harus diberikan kesempatan yang sama dalam berkarier dan memperoleh pendapatan, sehingga tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan etnis atau warna kulit dan menghilangkan gap antar karyawan local dengan expatriate dari segi pendapatan.
Memberikan perlindungan yang layak kepada pekerja wanita sesuai dengan kodratnya dan perlindungan hokum atas pekerja anak-anak dan cacat fisik.
Pengiriman TKI ke luar negeri harus diikuti dengan perlindungan hokum yang layak sejak mereka diberangkatkan, selama di negeri orang sampai kembali ke tempat asalnya.
c.Bidang Serikat Pekerja
Organisasi serikat pekerja harus diarahkan menjadi organisasi yang mandiri, kuat dan mampu melakukan negoisasi dengan kedudukan yang seimbang dengan pengusaha. Memberikan kebebasan kepada para pekerja untuk mendirikan dan bergabung dengan serikat pekerja yang menjadi pilihannya sebagai wujud penghormatan atas demokrasi dan kebebasan berserikat.
d.Pengangguran dan PHK
Sedapat mungkin perusahaan menghindari terjadinya PHK. Untuk itu perwakilan pekerja harus ikut dalam pengambilan keputusan PHK untuk menghindari membengkaknya pengangguran.
Mendorong tumbuhnya semangat wirausaha dan usaha kecil serta industri pertanian sebagai bidang yang menyedot tenaga kerja yang besar untuk mengurangi tingkat pengangguran.
6. Transmigrasi
a. Mengadakan studi kelayakan yang detail tentang status sumber daya alam yang ada khususnya untuk kepentingan pertanian.
b. Transmigrasi yang bersifat ‘jebol deso’ perlu didampingi dengan program masuknya pondok pesantren.
c. Penyempurnaan program transmigrasi nasional dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan politik.
7. Generasi Muda
a. Pembinaan generasi muda diarahkan menjadi generasi mandiri dan professional di bidangnya, mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai ketaqwaan, akhlak yang tinggi, sehingga terbentuk generasi muda penerus bangsa yang lebih berbobot dan bertanggungjawab.
b. Pengembangan organisasi pemuda diarahkan pada pengembangan kemampuan, kemandirian dan kreativitas dengan memahami kemajemukan/pluralisme.
8. Sosial Budaya
a. Meningkatkan semangat kebersamaan di anatara sesame warga bangsa melalui nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan Islam.
b. Menumbuhkembangkan system jaringan kehidupan social yang senantiasa saling memperhatikan kepentingan kehidupan, kesejahteraan dan kemakmuran materiil/spiritual serta saling mencegah terjadinya ketimpangan-ketimpangan di seluruh bidang.
c. Menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan peradaban yang benar dan proaktif serta menghindarkan diri dari ekses negatif berbagai perubahan.
d. Menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan produk budaya yang tidak melanggar nilai-nilai Islam.
e. Mendorong, memberikan kesempatan serta memebrikan insentif kepada seluruh warga masyarakat yang memiliki bakat atau keahlian di bidang seni dan budaya secara professional sehingga mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup lahir batin dan sejajar dengan profesi-profesi lainnya.
f. Membuat produk perundang-undangan yang menjabarkan pasal 34 UUD 1945 sehingga memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan oleh Negara terhadap fakir miskin, orang cacat dan termasuk orang-orang lemah lainnya.
a.Bidang Kesejahteraan
Sistem pengupahan karyawan ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan hiup yang layak yang didasarkan pada kemamapuan daya beli untuk memenuhi kebutuhan yang layak. Jadi tidakdidasarkan pada kebutuhan fisik minimum. Karyawan perlu mendapatkan bagian saham dalam perusahaan agar mereka mempunyai rasa memiliki perusahaan tersebut.
Untuk menghindari social gap dari segi pendapatan antara tingkat management dari buruh yang paling rendah sampai direksi, perlu ada perbandingan gaji yang standar.
Peningkatan jaminan kesehatan dan hari tua dengan pendayagunaan asuransi tenaga kerja serta jaminan perumahan, untuk itu dalam pembangunan industri dan pabrik yang memerlukan tenaga buruh yang besar, harus diikuti dengan rencana pembangunan mess tempat tinggal buruh/karyawan yang layak.
b.Bidang Perlindungan
Setiap karyawan harus diberikan kesempatan yang sama dalam berkarier dan memperoleh pendapatan, sehingga tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan etnis atau warna kulit dan menghilangkan gap antar karyawan local dengan expatriate dari segi pendapatan.
Memberikan perlindungan yang layak kepada pekerja wanita sesuai dengan kodratnya dan perlindungan hokum atas pekerja anak-anak dan cacat fisik.
Pengiriman TKI ke luar negeri harus diikuti dengan perlindungan hokum yang layak sejak mereka diberangkatkan, selama di negeri orang sampai kembali ke tempat asalnya.
c.Bidang Serikat Pekerja
Organisasi serikat pekerja harus diarahkan menjadi organisasi yang mandiri, kuat dan mampu melakukan negoisasi dengan kedudukan yang seimbang dengan pengusaha. Memberikan kebebasan kepada para pekerja untuk mendirikan dan bergabung dengan serikat pekerja yang menjadi pilihannya sebagai wujud penghormatan atas demokrasi dan kebebasan berserikat.
d.Pengangguran dan PHK
Sedapat mungkin perusahaan menghindari terjadinya PHK. Untuk itu perwakilan pekerja harus ikut dalam pengambilan keputusan PHK untuk menghindari membengkaknya pengangguran.
Mendorong tumbuhnya semangat wirausaha dan usaha kecil serta industri pertanian sebagai bidang yang menyedot tenaga kerja yang besar untuk mengurangi tingkat pengangguran.
6. Transmigrasi
a. Mengadakan studi kelayakan yang detail tentang status sumber daya alam yang ada khususnya untuk kepentingan pertanian.
b. Transmigrasi yang bersifat ‘jebol deso’ perlu didampingi dengan program masuknya pondok pesantren.
c. Penyempurnaan program transmigrasi nasional dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan politik.
7. Generasi Muda
a. Pembinaan generasi muda diarahkan menjadi generasi mandiri dan professional di bidangnya, mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai ketaqwaan, akhlak yang tinggi, sehingga terbentuk generasi muda penerus bangsa yang lebih berbobot dan bertanggungjawab.
b. Pengembangan organisasi pemuda diarahkan pada pengembangan kemampuan, kemandirian dan kreativitas dengan memahami kemajemukan/pluralisme.
8. Sosial Budaya
a. Meningkatkan semangat kebersamaan di anatara sesame warga bangsa melalui nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan Islam.
b. Menumbuhkembangkan system jaringan kehidupan social yang senantiasa saling memperhatikan kepentingan kehidupan, kesejahteraan dan kemakmuran materiil/spiritual serta saling mencegah terjadinya ketimpangan-ketimpangan di seluruh bidang.
c. Menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan peradaban yang benar dan proaktif serta menghindarkan diri dari ekses negatif berbagai perubahan.
d. Menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan produk budaya yang tidak melanggar nilai-nilai Islam.
e. Mendorong, memberikan kesempatan serta memebrikan insentif kepada seluruh warga masyarakat yang memiliki bakat atau keahlian di bidang seni dan budaya secara professional sehingga mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup lahir batin dan sejajar dengan profesi-profesi lainnya.
f. Membuat produk perundang-undangan yang menjabarkan pasal 34 UUD 1945 sehingga memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan oleh Negara terhadap fakir miskin, orang cacat dan termasuk orang-orang lemah lainnya.
9. Hukum dan Perundang-Undangan
a. Mengupayakan transformasi hokum Islam ke dalam hokum nasional, menyusun program legislasi nasional yang terpadu sesuai dengan prioritas, termasuk upaya mengganti peraturan perundang-undangan warisan colonial Belanda dengan peraturan perundang-undangan nasional yang bertentangan dengan undang-undang nasional.
b. Mengupayakan agar Mahkamah Agung menjadi lembaga yudikatif yang berdiri sendiri tanpa intervensi dari eksekutif.
c. Menyempurnakan UUD 1945 dengan mekanisme amandemen dalam waktu yang singkat dan dalam tahap selanjutnya merubah UUD 1945 agar sesuai dengan tuntutan demokrasi.
d. Menciptakan peraturan perundang-undangan yang berdimensi keadilan dan berpihak kepada kebenaran.
e. Menciptakan aparat penegak hukum (SDM bidang hukum) yang memegang teguh prinsip profesionalisme, etika dan moral.
f. Menerapkan pendidikan hokum secara menyeluruh dan terpadu terhadap seluruh profesi hukum.
10. Wanita
a. Meningkatkan peran serta kaum wanita dalam mengemban tugas sebagai diri pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat sehingga terbentuk suasana masyarakat Indonesia yang berakhlak, lingkungan yang kondusif, aman dan damai.
b. Mengembangkan program pendidikan dan pembinaan bagi kaum wanita guna menunjang peningkatan harkat dan martabatnya.
c. Meningkatkan keterampilan kaum wanita dalam pengembangan wirausaha yang mandiri, sehingga tercipta wadah usaha keluarga (home economic and industry) yang potensial bagi peningkatan ekonomi keluarga.
d. Meningkatkan wawasan dan peran kaum wanita pada tingkat nasional dan internasional melalui kerja sama antarlembaga dengan tetap menunjukkan citra diri sebagai muslimat.
11. Lingkungan Hidup
a. Melakukan pengelolaan sumber daya alam yang terbaharukan dengan memgang prinsip kehidupan yang berkelanjutan.
b. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak bias pulih dengan berpegang kepada sikap hemat dan meningkatkan efisiensi pemakaian.
c. Mengkonversikan penyusutan sumber daya alam ke dalam bentuk: 1) modal fisik seperti pembuatan jalan dan pabrik, 2) modal sumber daya manusia melalui pendidikan, keahlian dan pengetahuan, 3) modal kelembagaan melalui system pemerintahan yang bersih.
d. Mengembangkan kerja sama regional dan internasional di bidang lingkungan hidup dengan terlibat secara aktif dalam lembaga-lembaga tersebut.
e. Meningkatkan peranan keberadaan lembaga-lembaga pemerinatah dan LSM, masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan melakukan koordinasi dengan departemen-departemen teknis, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan mengarah kepada kebijaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan.
f. Penegakkan hokum lingkungan secara konsisten dan konsekuen.
g. Pemberdayaan kelembagaan adat dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.
12. Pendidikan.
Membebaskan biaya pendidikan peserta didik dan menjadi tanggung jawab Negara mulai dari tingkat pendidikan dasar sampai dengan menengah.
Mengupayakan adanya subsidi silang dari masyarakat yang mampu terhadap yang tidak mampu, melalui mekanisme yang benar.
Mengusahakan semaksimal mungkin harga buku pelajaran menjadi lebih murah dengan subsidi pemerintah.
Mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan melalui reformasi sistem pendidikan.
Mengusahakan peningkatan gaji guru.
Senantiasa melakukan perbaikan sarana pendidikan sekolah yang nyaman dan representative agar peserta didik dapat belajar dengan baik.
Melakukan studi banding dengan Negara yang dianggap berhasil dalam bidang pendidikan, baik di dalam materi maupun metodologinya.
Mengembangkan epistemologi ilmu yang sesuai dengan Islam
Menyeimbangkan materi pendidikan agama dengan pendidikan umum secara proporsional sesuai kebutuhan tingkat pendidikan.
Perlakuan yang sama terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta termasuk pesantren.
Memberikan subsidi kepada pesantren.
Menyediakan guru agama sesuai dengan agama peserta didik di sekolah negeri maupun swasta dengan meninjau kembali Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
Mencegah atau membuat peraturan yang tegas agar lembag-lembaga pendidikan negeri terutama swasta tertentu dilarang untuk memurtadkan peserta didik secara terang-terangan maupun secara tersembunyi.
13. Kesehatan Masyarakat
a. Membudayakan masyarakat Indonesia untuk senantiasa menerapkan prinsip hidup sehat lahir dan batin, baik secara perorangan, keluarga dan lingkungan hidup.
b. Memberi perlindungan terhadap terselenggaranya kehidupan ibu dan bayi yang sehat lahir dan batin.
c. Meningkatakan upaya preventif atas ancaman bahaya virus HIV dan penyakit AIDS dengan pendekatan konprehensif sesuai dengan ajaran Islam.
d. Meningkatkan pelayanan kesehatan baik kualitas maupun kuantitas melalui keikutsertaan masyarakat dengan memprioritaskan golongan masyarakat kecil dan daerah terpencil.
e. Membudayakan penggunaan obat tradisional dan obat generic.
f. Menurunkan harga obat.
g. Meningkatkan upaya penyuluhan kesehatan.
h. Mengusahakan pengobatan gratis untuk masyarakat yang tidak mampu malalui program nasional.
14. Tani dan Nelayan
a. Meningkatkan pemanfaatan lahan tidur untuk usaha produktif bagi kesejahteraan umat.
b. Meningkatkan pengelolaan hasil laut untuk kepentingan kesejahteraan bangsa.
c. Meningkatkan keterampilan petani dan nelayan dalam teknologi produksi, penyimpanan dan pemasaran.
d. Melindungi atau menghilangkan ketergantungan petani dan nelayan dari praktik-praktik para renternir dan sejenisnya yang merugikan petani dan nelayan.
e. Mendorong terciptanya proses indutrialisasi di bidang pertanian dan hasil laut dengan tanpa mengabaikan para petani dan nelayan sebagai pihak yang terlibat dalam proses industrialisasi tersebut.
15. Media Massa
a. Mendorong media massa baik cetak, elektronik maupun audiovisual untuk lebih meningkatkan peran pendidikan di segala bidang terhadap masyarakat.
b. Kebebasan media massa dalam mempublikasikan berita dan informasi terus dikembangkan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, hukum dan kode etik demi kemaslahatan kehidupan masyarakat dan bernegara.
c. Menciptakan keseimbangan antara kemerdekaan pers di satu pihak dengan keperluan untuk melindungi privacy dari berita-berita yang meresahkan masyarakat.
d. Merubah UU Pokok Pers dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan esensi kemerdekaan pers.
e. Mengusahakan kehidupan pers yang antisipatif dengan perkembangan teknologi mutakhir.
Rencana Strategis Partai
a. Mengupayakan transformasi hokum Islam ke dalam hokum nasional, menyusun program legislasi nasional yang terpadu sesuai dengan prioritas, termasuk upaya mengganti peraturan perundang-undangan warisan colonial Belanda dengan peraturan perundang-undangan nasional yang bertentangan dengan undang-undang nasional.
b. Mengupayakan agar Mahkamah Agung menjadi lembaga yudikatif yang berdiri sendiri tanpa intervensi dari eksekutif.
c. Menyempurnakan UUD 1945 dengan mekanisme amandemen dalam waktu yang singkat dan dalam tahap selanjutnya merubah UUD 1945 agar sesuai dengan tuntutan demokrasi.
d. Menciptakan peraturan perundang-undangan yang berdimensi keadilan dan berpihak kepada kebenaran.
e. Menciptakan aparat penegak hukum (SDM bidang hukum) yang memegang teguh prinsip profesionalisme, etika dan moral.
f. Menerapkan pendidikan hokum secara menyeluruh dan terpadu terhadap seluruh profesi hukum.
10. Wanita
a. Meningkatkan peran serta kaum wanita dalam mengemban tugas sebagai diri pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat sehingga terbentuk suasana masyarakat Indonesia yang berakhlak, lingkungan yang kondusif, aman dan damai.
b. Mengembangkan program pendidikan dan pembinaan bagi kaum wanita guna menunjang peningkatan harkat dan martabatnya.
c. Meningkatkan keterampilan kaum wanita dalam pengembangan wirausaha yang mandiri, sehingga tercipta wadah usaha keluarga (home economic and industry) yang potensial bagi peningkatan ekonomi keluarga.
d. Meningkatkan wawasan dan peran kaum wanita pada tingkat nasional dan internasional melalui kerja sama antarlembaga dengan tetap menunjukkan citra diri sebagai muslimat.
11. Lingkungan Hidup
a. Melakukan pengelolaan sumber daya alam yang terbaharukan dengan memgang prinsip kehidupan yang berkelanjutan.
b. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak bias pulih dengan berpegang kepada sikap hemat dan meningkatkan efisiensi pemakaian.
c. Mengkonversikan penyusutan sumber daya alam ke dalam bentuk: 1) modal fisik seperti pembuatan jalan dan pabrik, 2) modal sumber daya manusia melalui pendidikan, keahlian dan pengetahuan, 3) modal kelembagaan melalui system pemerintahan yang bersih.
d. Mengembangkan kerja sama regional dan internasional di bidang lingkungan hidup dengan terlibat secara aktif dalam lembaga-lembaga tersebut.
e. Meningkatkan peranan keberadaan lembaga-lembaga pemerinatah dan LSM, masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan melakukan koordinasi dengan departemen-departemen teknis, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan mengarah kepada kebijaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan.
f. Penegakkan hokum lingkungan secara konsisten dan konsekuen.
g. Pemberdayaan kelembagaan adat dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.
12. Pendidikan.
Membebaskan biaya pendidikan peserta didik dan menjadi tanggung jawab Negara mulai dari tingkat pendidikan dasar sampai dengan menengah.
Mengupayakan adanya subsidi silang dari masyarakat yang mampu terhadap yang tidak mampu, melalui mekanisme yang benar.
Mengusahakan semaksimal mungkin harga buku pelajaran menjadi lebih murah dengan subsidi pemerintah.
Mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan melalui reformasi sistem pendidikan.
Mengusahakan peningkatan gaji guru.
Senantiasa melakukan perbaikan sarana pendidikan sekolah yang nyaman dan representative agar peserta didik dapat belajar dengan baik.
Melakukan studi banding dengan Negara yang dianggap berhasil dalam bidang pendidikan, baik di dalam materi maupun metodologinya.
Mengembangkan epistemologi ilmu yang sesuai dengan Islam
Menyeimbangkan materi pendidikan agama dengan pendidikan umum secara proporsional sesuai kebutuhan tingkat pendidikan.
Perlakuan yang sama terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta termasuk pesantren.
Memberikan subsidi kepada pesantren.
Menyediakan guru agama sesuai dengan agama peserta didik di sekolah negeri maupun swasta dengan meninjau kembali Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
Mencegah atau membuat peraturan yang tegas agar lembag-lembaga pendidikan negeri terutama swasta tertentu dilarang untuk memurtadkan peserta didik secara terang-terangan maupun secara tersembunyi.
13. Kesehatan Masyarakat
a. Membudayakan masyarakat Indonesia untuk senantiasa menerapkan prinsip hidup sehat lahir dan batin, baik secara perorangan, keluarga dan lingkungan hidup.
b. Memberi perlindungan terhadap terselenggaranya kehidupan ibu dan bayi yang sehat lahir dan batin.
c. Meningkatakan upaya preventif atas ancaman bahaya virus HIV dan penyakit AIDS dengan pendekatan konprehensif sesuai dengan ajaran Islam.
d. Meningkatkan pelayanan kesehatan baik kualitas maupun kuantitas melalui keikutsertaan masyarakat dengan memprioritaskan golongan masyarakat kecil dan daerah terpencil.
e. Membudayakan penggunaan obat tradisional dan obat generic.
f. Menurunkan harga obat.
g. Meningkatkan upaya penyuluhan kesehatan.
h. Mengusahakan pengobatan gratis untuk masyarakat yang tidak mampu malalui program nasional.
14. Tani dan Nelayan
a. Meningkatkan pemanfaatan lahan tidur untuk usaha produktif bagi kesejahteraan umat.
b. Meningkatkan pengelolaan hasil laut untuk kepentingan kesejahteraan bangsa.
c. Meningkatkan keterampilan petani dan nelayan dalam teknologi produksi, penyimpanan dan pemasaran.
d. Melindungi atau menghilangkan ketergantungan petani dan nelayan dari praktik-praktik para renternir dan sejenisnya yang merugikan petani dan nelayan.
e. Mendorong terciptanya proses indutrialisasi di bidang pertanian dan hasil laut dengan tanpa mengabaikan para petani dan nelayan sebagai pihak yang terlibat dalam proses industrialisasi tersebut.
15. Media Massa
a. Mendorong media massa baik cetak, elektronik maupun audiovisual untuk lebih meningkatkan peran pendidikan di segala bidang terhadap masyarakat.
b. Kebebasan media massa dalam mempublikasikan berita dan informasi terus dikembangkan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, hukum dan kode etik demi kemaslahatan kehidupan masyarakat dan bernegara.
c. Menciptakan keseimbangan antara kemerdekaan pers di satu pihak dengan keperluan untuk melindungi privacy dari berita-berita yang meresahkan masyarakat.
d. Merubah UU Pokok Pers dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan esensi kemerdekaan pers.
e. Mengusahakan kehidupan pers yang antisipatif dengan perkembangan teknologi mutakhir.
Rencana Strategis Partai
Strategi perjuangan partai
1. Pembinaan Ukhuwah Islamiyyah dengan menghormati pluralitas kehidupan berbangsa.
2. Penyetaraan kehidupan antar individu, antar kelompok dan antar agama.
3. Penyetaraan kehidupan antar individu, antar kelompok, dan antar bangsa.
4. Konsolidasi dan pemberdayaan partai.
5. PARTAI BULAN BINTANG menjadi aset umat dan memelopori penyatuan partai-partai Islam
1. Pembinaan Ukhuwah Islamiyyah dengan menghormati pluralitas kehidupan berbangsa.
2. Penyetaraan kehidupan antar individu, antar kelompok dan antar agama.
3. Penyetaraan kehidupan antar individu, antar kelompok, dan antar bangsa.
4. Konsolidasi dan pemberdayaan partai.
5. PARTAI BULAN BINTANG menjadi aset umat dan memelopori penyatuan partai-partai Islam
0 komentar:
Posting Komentar