Pasang Disini Iklanmu

PILIH PARTAI BULAN BINTANG YANG PEDULI KESEJAHTERAAN UMAT DAN KEBANGKITAN UMAT ISLAM

Sabtu, 23 Maret 2013

PARTAI BULAN BINTANG 2010 - 2015

PARTAI BULAN BINTANG 2010 - 2015





                         Identitas
Nama           : Partai Bulan Bintang disingkat PBB
Didirikan    : Jum’at, 23 Rabi’ul-Awwal 1419 H / 17 Juli 1998 Miladiyah
Asas            : Islam       
 
Tujuan        : (Umum) terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 dan berkembangnya kehidupan demokrasi dengan menghormati kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam (Khusus) tegaknya syariat Islam dalam setiap individu dan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Sifat           :    Mandiri dan aktif dalam melaksanakan al-amru bil-ma’ruf wa an-nahyu ‘anil-munkar.
Fungsi     :     Sebagai sarana dakwah, pendidikan, dan perjuangan politik bagi anggota dan masyarakat
Visi        :    Terwujudnya kehidupan masyarakat Indonesia yang Islami
Misi        :    Membangun masyarakat dan bangsa Indonesia yang beriman dan bertaqwa, maju, mandiri, berkepribadian tinggi, cerdas, berkeadilan, demokratis, dan turut menciptakan perdamaian dunia berdasarkan nilai-nilai Islam
Alamat        :    Markas Besar, Jl Raya Pasar Minggu Km 18 no 1B Jakarta Selatan Telp 021-79180734 Fax 021-79190765, e-mail: info@klikpbb,com, website: klikpbb.com
Struktur Organisasi

Di tingkat Pusat dibentuk Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari Majelis Syura, Badan Kehormatan Pusat, dan Pimpinan Pusat. Ketua dari ketiga unsur ini dipilih di Muktamar/Muktamar LB.

Di tingkat Wilayah (Provinsi) dibentuk Majelis Pertimbangan Wilayah, Badan Kehormatan Wilayah, dan Pimpinan Wilayah; demikian juga serupa di tingkat Cabang (Kabupaten/Kota). Selanjutnya dibentuk Dewan Pimpinan Anak Cabang (Kecamatan), Dewan Pimpinan Ranting (Kelurahan/Desa), dan Koordinator RW dan Koordinator RT di tingkat bawahnya.
Dewan Pimpinan Pusat 2010-2015
·                     Ketua Majelis Syura                     Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, MSc
·                     Ketua Badan Kehormatan Pusat    Dr dr Fuad Amsyari, PhD
·                     Ketua Umum                              DR MS Kaban, Msi
·                     Wakil-Wakil Ketua Umum            Yasin Ardhy, SH
·                     Drs Sahar L Hassan
·                     Dr Yusron Ihza, LLM
·                     Abdurrahman Tardjo, SH
·                     Sekretaris Jenderal                     BM Wibowo, SE, MM
·                     Bendahara Umum                       Sarinande Jibran, SH
·                     Beserta 8 Anggota Majelis Syura, 6 Anggota Badan Kehormatan Pusat, dan 62 Pengurus Harian serta 154 Pengurus Pleno

Kelengkapan dan Lembaga Pendukung
·                     Badan Otonom       : Muslimat Bulan Bintang, Pemuda Bulan Bintang, Brigade Hizbullah,  Korps Muballigh Indonesia, Bulan Sabit Merah, Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Umat.
·                     Badan Khusus    : Dewan Pakar, Litbang, Badan Pengelola Pengaderan, Komite Aksi Pemenangan Pemilu, Pusat Inkubasi dan Kajian Syariat.
·                     Forum Konsultasi: Wali Amanah, terdiri dari ormas-ormas Islam pendiri maupun ormas non-pendiri yang memiliki kesamaan visi dalam memperjuangkan syariat Islam
·                     Masing-masing lembaga dapat membentuk jaringan di tingkat wilayah dan cabang, dengan pola hubungan serupa dengan di tingkat pusat. Lembaga pendukung dapat ditambah bila dipandang perlu.

Ringkasan Tafsir Asas PBB
Dasar perjuangan

Al-Quran Surah al-Maaidah: 3 (al-yauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matii wa radhiitu lakumul-islaama diina), dan hadits riwayat Abu Daud dan Malik (taraktu fiikum amraini lan tadhillu abadan in tamassaktum bihima, kitaaballahi wa sunnata rasuulihi).
Bahwasanya Islam merupakan ajaran dan pedoman hidup yang sempurna, tidak akan menyesatkan, dan diridhai Allah swt, sehingga harus diwujudkan menjadi landasan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Prinsip ajaran Islam sebagai rujukan utama:

1.    Tauhid (Al-Ikhlash: 1-4);
2.    Manusia sebagai umat yang satu dan moderat (Al-Baqarah: 213);
3.    Tadarruj (bertahap) dalam melaksanakan ajaran (An-Nahl: 125);
4.    Prinsip menegakkan keadilan (An-Nisa: 58. Al-Maidah: 8, Al-An’am: 152);
5.    Prinsip kepemimpinan (’Ali Imran: 118, An-Nisa’: 59 dan Asy-Syu’ara: 150-152);
6.    Prinsip musyawarah (’Ali Imran: 159 dan Asy-Syuraa: 38);
7.    Persatuan dan persaudaraan (‘Ali Imran: 103 dan Al-Hujurat: 10);
8.    Prinsip persamaan (An-Nisa’: 1 dan Al-Hujurat: 13);
9.    Prinsip hidup bertetangga secara individual dan kolektif (An-Nisa’: 36);
10.    Prinsip tolong-menolong dalam kebaikan dan membela yang lemah (Al-Maidah: 5, al-Balad: 12-16)
11.    Prinsip mengutamakan perdamaian (Al-Anfal: 61, Al-Hujurat: 9, Al-Mumtahanah: 8);
12.    Prinsip bela negara (Al-Baqarah: 216, 190, 193, At-Taubah: 38-39, dan Al-Anfal: 60);
13.    Prinsip memelihara hak asasi manusia (Al-Isra’: 33, Al-Baqarah: 188, An-Nisa’: 29 dan 59, dan 32, An-Nur: 27, Al-Hujurat: 11-12, Ali Imran: 104, Al-Baqarah: 256, An-Nisa’: 58, Al-A’raf: 33, Al-Maidah: 52);
14.    Prinsip amar ma’ruf dan nahi munkar (Ali Imran: 110).
15.    Prinsip tasamuh (toleransi) (Al-Mumtahanah : 8,9. An-Nisa’ : 1. Al-Hujurat : 13).
Maqasid (tujuan) ajaran Islam yang diacu:

Menarik maslahat (kebaikan) dan menolak mafsadat (kerusakan), yang diimplementasikan dalam keharusan hifzh (memelihara) ajaran ini dalam berbagai aspek kehidupan, baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah maupun muamalah yang meliputi hifzhu al-din (memelihara agama), hifzhu al-nafs (memelihara jiwa), hifzhu al-nasl (memelihara keturunan), hifzhu al-mal (memelihara harta), dan hifzhu al- ‘aql (memelihara akal).
Akidah 

Berakidah Islam artinya, aktivis Partai Bulan Bintang wajib mempunyai niat dan motivasi yang ikhlas untuk beribadah kepada Allah. Menjadi aktivis harus diniatkan dan utamakan beribadah melalui partisipasi (ta’awun) dalam Partai dengan bekerja keras untuk menegakkan al-Islam (jihad fi sabili’ll-laahi). Motivasi utamanya semata-mata untuk mendapatkan mardhatillah (ridha Allah) dengan beribadah kepada-Nya, dan hanya semata-mata tunduk dan patuh kepada perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya
Syariah

Al-Quran surah al-Baqarah: 85, “Apakah kamu beriman (percaya) kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan mengingkari sebagian yang lain? Tidaklah ada balasan bagi yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kehinaan dalam kehidupan di dunia pada hari kiamat, mereka akan dihadapkan pada siksaan yang sangat berat; Dan Allah tidak lalai terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Dan Al-Quran surah al-Baqarah; 208, ”Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya; Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan syaitan; Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu.”
Untuk melaksanakan kedua perintah di atas, diperlukan posisi politik yang kuat, oleh karenanya perjuangan melalui partai politik sebagaimana PBB merupakan salah satu kewajiban syar’i bagi ummat Islam.

Bagi warga Bulan Bintang, Syari’at Islam adalah sumber hukum tertinggi, yang prinsip-prinsipnya dapat ditransformasikan menjadi hukum nasional, dengan memperhatikan keperluan ruang dan waktu untuk melindungi semua warga negara. PARTAI BULAN BINTANG, dalam hal ini melihat kemajemukan dan kesatuan hukum dari sudut pandang “Bhinneka Tunggal Ika”. Warga Bulan Bintang berjuang untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum yang adil yang menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas di mana semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.

Perintah Allah swt, “Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil,” (QS al-An’am: 152) dan “Dan janganlah sekali-kali kebencian kamu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil.” (QS al-Maaidah: 8)

Menegakkan keadilan berarti melenyapkan kezhaliman. Setiap kezhaliman, baik yang terang-terangan maupun tersembunyi, wajib ditentang melalui saluran-saluran yang sah dan demokratis serta menjunjung tinggi norma-norma akhlak, hukum, dan konstitusi. Warga Bulan Bintang wajib melenyapkan kezhaliman sebagai bagian integral dari perjuangan menegakkan amar makruf nahi munkar, dengan berpegang pada kebenaran, kejujuran, dan tanggung jawab.
Akhlak

Dalam membangun moral bangsa, Partai Bulan Bintang mendasarkan pada akhlak Islami, yang dibangun dengan prinsip keteladanan, kemaslahatan, dan amar makruf nahi munkar. Firman Allah swt, “Kamu adalah umat terbaik yang ditampilkan di tengah-tengah manusia; Kamu menyuruh berbuat ma’ruf, melarang dari berbuat mungkar, dan beriman kepada Allah. »
Kepemimpinan

Kepemimpinan di bumi harus dibangun atas prinsip khalifatullah fil-ardh yang bertugas menjaga (mengindarkan) manusia dari api neraka (al-Tahrim: 6), mencegah perusakan (al-A’raf: 66), menegakkan keadilan, dan menghadirkan segala kebaikan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur).

Kepemimpinan juga harus dalam rangka menegakkan syariat Islam oleh karena meninggalkan syariat hanya akan mendatangkan bencana. Firman Allah swt, “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu, dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS al-Jaatsiyah: 18)

Tugas kepemimpinan berikutnya adalah menghadirkan kesejahteraan sebagai pelaksanaan perintah Allah swt, “Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi, dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS al-Qashash: 77)

Adapun dalam mengelola bumi, kepemimpinan menggunakan prinsip syukur nikmat (asy-syakur) sekaligus mencegah ifsad (perusakan), tabdzir (pemborosan),dan israf (berlebihan).

Ringkasan Kode Etik Fungsionaris dan Pejabat Publik PBB
Kepribadian Fungsionaris
1.    Muslim yang taat, senantiasa mengambil keputusan dengan memperhatian al-Quran, al-Hadits, serta kepentingan bangsa, negara, dan partai
2.    Tidak mendasarkan keputusan pada keuntungan finansial bagi dirinya, keluarganya, dan kerabatnya
3.    Bersifat terbuka dan akuntabel, dan responsif terhadap persoalan umat dan bangsa
4.    Dekat dengan anggota, umat, dan minimal aktif mengelola masjid/mushalla atau fasilitas publik di lingkungan kediamannya
5.    Berlomba berbuat kebaikan dan pantang putus asa
6.    Menjauhkan diri dari penyakit sosial dan ikut aktif memberantasnya dengan cara yang baik dan benar
Kepribadian Pejabat Publik

1.    Muslim yang taat, senantiasa mengambil keputusan dengan memperhatian al-Quran, al-Hadits, serta kepentingan bangsa, negara, partai, dan aspirasi masyarakat
2.    Tidak mendasarkan keputusan pada keuntungan finansial bagi dirinya, keluarganya, dan kerabatnya
3.    Bersifat terbuka dan akuntabel, dan responsif terhadap persoalan umat dan bangsa
4.    Mengumumkan kepentingan pribadi bila terjadi konflik kepentingan dengan kepentingan masyarakat
5.    Menjaga diri dari perilaku buruk, tindakan asusila dan kriminal lainnya
6.    Tidak menerima pendapatan di luar yang resmi/legal

Pelanggar kode etik dapat menerima sanksi melalui sidang Badan Kehormatan partai berdasarkan pengaduan yang dilakukan oleh anggota partai, konsituen, pimpinan badan otonom/khusus, organisasi kemasyarakat, atau oleh masyarakat umum.
10 AGENDA PEMBEBASAN
Bismillaahirrahmaanirrahiim, 

Bahwa sesungguhnya kehidupan dan layak, harmonis, membahagiakan, dan merdeka merupakan hak segenap warga negara. Sudah selayaknya para pemimpin mencurahkan pikiran, waktu, jiwa dan raganya untuk memenuhi harapan rakyat itu. Namun melihat, merasakan, dan menghayati kenyataan yang masih dihadapi bangsa Indonesia saat ini, jelas bahwa cita-cita ideal itu masih jauh dari jangkauan.

Telah menjadi rahasia umum, bahwa lebih dari tiga puluh (30) juta rakyat Indonesia terkatagori miskin, lebih dari 10 juta menganggur, biaya pendidikan berkualitas sangat mahal, banyak orang tak mampu membayar ongkos rumah sakit, oleh karena harga-harga kebutuhan pokok terus naik. Transportasi kita mengabaikan keamanan dan kenyamanan, penuh kerawanan, dan dililit kemacetan tanpa solusi karena tidak dirancang dengan baik. Rakyat masih dirundung kecemasan karena dapat terjadi penggusuran semena-mena, juga musibah dan bencana yang sewaktu-waktu menimpa namun tidak tertangani hingga tuntas.

Sementara itu, kekayaan alam yang berlimpah dan berpotensi mengentas kemiskinan justru telah terkuasai asing dan mustahil dapat ditarik kembali dengan cara biasa, sebangun dengan kedirian bangsa yang sering didikte tekanan global.

Bukan hanya secara ekonomi, namun secara sosial kita juga menghadapi persoalan pelik, di mana narkoba merajalela, anak-anak dan remaja terus diracuni tayangan negatif melalui berbagai media, pornografi dan pornoaksi menyerbu tanpa kendali, menyuburkan budaya hedonisme dan degradasi moral. Bangsa Indonesia yang dulu dikenal ramah, murah senyum, akrab, kini dibayang-bayangi budaya kekerasan sebagai dampak akumulasi dari rumitnya persoalan yang harus dihadapi. Generasi masa depan bakal kehilangan nilai-nilai luhur dan kehilangan kebahagiaan.

Harapan akan perubahan selanjutnya digantungkan pada upaya penegakan hukum dan payung politik yang dapat mengubah haluan. Namun sayang, praktik mafia hukum dan peradilan telah jamak di semua tataran, diracuni oleh kebiasaan suap-menyuap sehingga hukum tidak dapat membela yang lemah sebaliknya justru membantu yang kuat. Sedangkan politik kita kehilangan visi masa depan dan semangat pengorbanan untuk mencapai kemakmuran. Yang ada hanyalah polesan gincu pencitraan, kartelisasi kekuasaan, dan politik transaksional, yang menghasilkan korupsi berkelanjutan. Maka bagaimana korupsi dapat kita akhiri, bila pengambil kebijakan dan penegak hukumnya mempan disuap dan menebarkan utang budi materi untuk mencapai kedudukan?

Namun janganlah berputus asa, karena putus asa adalah larangan Tuhan. Bangsa Indonesia memiliki potensi besar dan masa depan cerah, apabila mau berubah. Mari hentikan segala ketidakberesan! Bebaskan diri kita dari belenggu ketidakbecusan, kesalahan kebijakan, dan budaya negatif. Ingatlah bahwa alam semesta adalah amanah dari Allah swt yang harus dikelola dengan baik dan sesuai sunnatullah dan kodrat-Nya agar tidak menimbulkan bencana berkepanjangan. Kita dapat memulainya dengan 10 hal berikut.
10 Agenda Pembebasan yang Diperjuangkan Partai Bulan Bintang (PBB):
1.            Bebaskan negara dari tekanan global dan ketidakmandirian, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi
2.            Bebaskan kekayaan hayati di daratan dan lautan dari pengrusakan, pencurian, dan keserakahan tanpa batas untuk menghindarkan bencana massal
3.            Bebaskan rakyat dari kemiskinan, pengangguran, dan jurang ketimpangan sosial akibat liberalisasi ekonomi yang kebablasan
4.            Bebaskan rumah tangga Indonesia dari beban kenaikan harga yang terus-menerus, transportasi yang tidak efisien, serta komersialisasi layanan pendidikan dan kesehatan
5.            Bebaskan kaum lemah dari kebijakan yang abai, teror penggusuran, serta bencana dan musibah yang tak tertangani
6.            Bebaskan generasi muda dari bahaya narkoba, ketakutan menghadapi masa depan, dan hilangnya nilai-nilai moral
7.            Bebaskan budaya Indonesia dari pornografi, pornoaksi, hedonisme, dan budaya kekerasan
8.            Bebaskan penegakan hukum dari praktik mafia, suap-menyuap, dan pengkhianatan akan kebenaran
9.            Bebaskan politik Indonesia dari gincu pencitraan, kartelisasi, dan transaksionalisasi kekuasaan yang menghasilkan korupsi berkelanjutan
10.         Bebaskan ummat untuk menegakkan syariat secara konstitusional agar dapat berkontribusi dalam mengatasi persoalan bangsa menuju baldatun-thayyibatun wa rabbun ghafur.

Jakarta, 18 Agustus 2010 / 9 Ramadhan 1431






0 komentar:

Posting Komentar