Pasang Disini Iklanmu

PILIH PARTAI BULAN BINTANG YANG PEDULI KESEJAHTERAAN UMAT DAN KEBANGKITAN UMAT ISLAM

Jumat, 08 Maret 2013

PBB Menang di PTTUN, KPU Baru Akan Rapat Pleno


Sengketa Pemilu 2014

PBB Menang di PTTUN, KPU Baru Akan Rapat Pleno

Editor:  | Jumat, 08 Maret 2013 
PBB Menang di PTTUN, KPU Baru Akan Rapat Pleno - Sengketa Pemilu 2014 - KPU
KPU(Foto: Yuanto LICOM)

LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiarti mengatakan, KPU akan segera mengadakan rapat Pleno untuk membahas persoalan terkait keputusan PTTUN yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu 2014.
“Sekali lagi itu akan dibahas dalam rapat pleno KPU dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya di Gedung Media Center KPU, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (08/03/2013).
Menurut Ida Budhiarti, KPU akan selalu memegang teguh aturan main yang ada terkait UU pemilu, yang bisa memberi pertimbangan terkait masalah tersebut. “Prinsipnya KPU menghormati putusan pengadilan atau PTTUN. Tentu kami harus ikuti prosedur,
mekanisme aturan yang ada,” terangnya.
Lebih lanjut kata Ida, ada beberapa pertimbangan yang bisa dilakukan oleh KPU, yakni dari hukum formal. Hukum formal tersebut adalah bahwa setiap warga negara maupun lembaga negara mempunyai hukum yang equal. Perlakuan yang sama dimata hukum yang
memberikan hak untuk mengajukan upaya-upaya hukum.
Selain itu, dengan kondisi yang demikian, KPU harus berhati-hati agar tidak salah dalam membuat keputusan, oleh karenanya hal tersebut akan dibahas dalam rapat pleno KPU.
Terkait hasil keputusan PTTUN, Ida Budhiarti menjelaskan, hal tersebut bukan dilihat dari masalah kecenderungan, namun UU pemilu yang menjadi dasar penyelesaiannya.
“Itu sudut pandang beliau. UU pemilu tujuh hari yang dimaksud tadi, KPU mempunyai kewajiban kalau KPU tidak menempuh upaya hukum,” sambungnya.
Disampaikan Ida bahwa setiap warga negara dan penyelenggara negara hak konstituisonalnya di mata hukum untuk melakukan upaya-upaya hukum. “Tetapi ini kan satu-satunya pertimbangan KPU untuk sampai pada keputusan bagaimana merepson PTTUN,
ada sisi lain, yakni sisi kemaslahatan dan kemadaratannya, berkaitan dengan tahapan-tahapan pemilu yang sebentar lagi akan dilalui bersama-sama oleh penyelenggara pemilu,” pungkasnya. @yuanto

0 komentar:

Posting Komentar