Pasang Disini Iklanmu

PILIH PARTAI BULAN BINTANG YANG PEDULI KESEJAHTERAAN UMAT DAN KEBANGKITAN UMAT ISLAM

Jumat, 08 Maret 2013

PT TUN Loloskan PBB Menjadi Peserta Pemilu 2014


Sengketa Pemilu 2014

PT TUN Loloskan PBB Menjadi Peserta Pemilu 2014

Editor:  | Kamis, 07 Maret 2013 
PT TUN Loloskan PBB Menjadi Peserta Pemilu 2014 - Sengketa Pemilu 2014 - Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra(Foto: Istimewa)

LENSAINDONESIA.COM: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan Penggugat Partai Bulan Bintang untuk menjadi Peserta Pemilu 2014. Mendengar putusan itu kader PBB menyambut bahagia.
Para kader yang memenuhi ruang sidang langsung menyerukan takbir. Bahkan sebagian kader perempuan berpelukan dan sebagian kader pria bersalaman atas putusan itu.
Majelis hakim yang dipimpin Arif Nurdu’a serta dua anggota Majelis yakni Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo sebelum mengetukan palunya memutus bahwa mengabulkan Gugatan Penggugat PBB dengan Seluruhnya.
“Mewajibkan Tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU No 5 tanggal 8 Jan 2013 tentang verifikasi faktual,” kata ketua majelis hakim Arif Nurdu’a saat membacakan amar putusan di dalam persidangan di PT TUN, Jakarta, Kamis (7/3/2013)
Oleh karena itu majelis meminta agar KPU untuk menerbitkan Surat Keputusan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan merubah surat keputusan verifikasi faktual.
“Dalam putusan baru ini, KPU harus mengikutkan PBB untuk menjadikan peserta pemilu 2014,” tegas hakim.
Usai putusan itu, para kader pun saling sujud syukur atas kemenagan PBB atas putusan itu.
Ketua Majelis Syura PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan PT TUN ini merupakan peristiwa yang penting bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa kesewenang-wenangan dikalahkan oleh hukum.
“Kami betul-betul melakukan perlawanan secara hukum. Pada akhirnya pengadilan TUN mengabulkan seluruh gugatan PBB dikabulkan. Kpu telah melakukan verifikasi cacat hukum di kab kota Jateng, Jogja, Kalbar yang akhirnya kab kota tersebut dinyatakan memenuhi syaarat. PBB dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi,” ujar Yusril usai pembacaan putusan di PT TUN.
Yusril menegaskan KPU harus merevisi dan mencantumkan PBB mengikuti pemilu 2014 yang akan datang

0 komentar:

Posting Komentar