Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik ramai memperkarakan KPU setelah mengalami masalah pengguguran daerah pemilihan (Dapil). Pengguguran dapil dinilai tidak adil karena yang memberikan sanksi kepada pihak yang tidak bersalah.
"Tetapi pada saat penyusunan Revisi UU Pemilu, parpol Senayan sudah sering diingatkan bahwa adanya Parliamentary Threshold (PT) itu tak adil dan melanggar hak politik parpol maupun caleg," kata Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) BM Wibowo di Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Wibowo mengatakan pihaknya mengalami kerugian besar pada Pemilu 2009 akibat PT. Tetapi,katanya, parpol di parlemen tetap saja menaikkan PT, bahkan memberlakukannya hingga tingkat Kab/Kota. "Untunglah dalam uji materi di MK, PT dikembalikan hanya berlaku untuk DPR RI," katanya.
Bila penghangusan dapil sebagai konsekuensi pemberlakuan aturan itu harus dianulir, maka PBB menuntut penerapan Parliamentary Threshold juga dibatalkan.
"Penghangusan dapil membatalkan kepesertaan, sedangkan PT membatalkan hasil, bahkan meliputi seluruh dapil," imbuhnya.
Bila penghangusan dapil saja yang dianulir, lanjutnya, maka timbul ketidakadilan dan inkonsistensi baru dalam penyelenggaraan pemilu.
"Moga KPU dan Bawaslu masih dapat mempertimbangan dengan jernih," katanya.
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/
0 komentar:
Posting Komentar