Pasang Disini Iklanmu

PILIH PARTAI BULAN BINTANG YANG PEDULI KESEJAHTERAAN UMAT DAN KEBANGKITAN UMAT ISLAM

PARTAI BULAN BINTANG ANDALAN UMAT DAN BANGSA INDOESIA

Bulan Bintang Partai yang Bersih, Peduli Rakyat Kecil dan Konsisten atas Kejayaan Islam .

CALON PRESIDEN ALTERNATIF ANDALAN PBB DAN INDONESIA

Yusril pada Pemilu 2004 mengajukan calon persiden lalu mundur akibat desakan Amin Rais.

Partai Bulan Bintang Purwojati

PBB PURWOJATI SIAP BANTU KEMENANGAN PBB 2019.

SEMINAR MENGHADAPI MUKTAMAR IV

Seminar Menjelang Muktamar PBB IV.

JANGAN PILIH PARTAI PENGKHIANAT BIKIN RAKYAT SEKARAT

Partai Alternatif Pilihan Rakyat yang paling PAS di Pemilu 2019.

Rabu, 17 April 2013

DCS, PBB Tunggu Tokoh Masyarakat


DCS, PBB Tunggu Tokoh Masyarakat


PARTAI Bulan Bintang masih menunggu beberapa tokoh masyarakat yang ingin mendaftarkan
diri sebagai calon legislatif untuk memenuhi Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Caleg untuk dapil pusat sudah terisi, tapi masih ada tokoh yang mau masuk, jadi kami masih menunggu,” kata Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo saat dihubungi di Jakarta, Jumat 5 April 2013.
Menurut Wibowo, salah seorang yang masih ditunggu pendaftarannya adalah mantan ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan beberapa tokoh agama yang lain. Wibowo mengatakan, PBB akan langsung meloloskan tokoh-tokoh luar biasa sebagai caleg sementara, namun mereka tetap harus memenuhi persyaratan yang ada.
Terkait 30 persen keterwakilan perempuan, Wibowo mengatakan PBB dibantu 22 organisasi masyarakat terafiliasi untuk menjaring caleg berkualitas. “Selain organisasi perempuan Muslimat Bulan Bintang, kami juga dibantu ormas yang terafiliasi, sehingga kami percaya dapat memenuhi 30 persen yang disyaratkan,” ujar Wibowo.
Apabila terjadi kekurangan caleg perempuan di beberapa dapil, lanjut Wibowo, PBB menyiasatinya dengan menggeser caleg perempuan berlebih di dapil lain, untuk mengisi kekurangan tersebut. Wibowo mengemukakan, kalangan yang mendaftar sebagai caleg beragam, mulai dari dokter, akademisi, tokoh agama dan artis.
Meskipun PBB memiliki waktu lebih singkat untuk menyiapkan DCS dibanding beberapa parpol lainnya, Wibowo mengatakan PBB berupaya untuk menyerahkan DCS ke KPU sebelum hari terakhir penyerahan DCS yaitu 22 April 2013. “Kami tidak akan menyerahkan DCS pada 9 April, tapi kami usahakan sebelum 22 April sudah bisa terpenuhi, karena waktu kami lebih sedikit,” ujar Wibowo.|ant.hms|

PBB Siap Serahkan DCS Caleg


PBB Siap Serahkan DCS Caleg


Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) siap menyerahkan daftar calon sementara (DCS) calon anggota legislatif (caleg).
Sebelum penyerahan, DCS akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra. Hal itu disampaikan Ketua Umum PBB MS Kaban di Jakarta, Rabu (17/4).
"Yang jelas DCS sudah final. Kita tinggal konsultasikan dengan Yusril . Kemungkinan tanggal 22 April nanti baru kita serahkan DCS ke KPU,” kata Kaban.
Kaban lantas mengemukakan sejumlah kendala persyaratan caleg. Dikatakan, caleg-caleg PBB di daerah kesulitan memenuhi persyaratan KPU Daerah.
"Kesehatan rohani saja harus ke rumah sakit jiwa. Padahal tidak semua daerah punya rumah sakit jiwa. Belum lagi persyaratan bahwa caleg harus terdaftar sebagai pemilih, ternyata Panitia Pemungutan Suara saja belum dilantik. KPU bikin peraturan yang tidak siap dijalankan,” ungkapnya.
"Biaya cek narkoba pun sangat bervariasi mulai dari Rp150 ribu sampai Rp1 juta. Rumah sakit untuk lakukan cek narkoba harus sesuai yang direkomendasikan KPU Daerah. Apakah KPU Pusat memantau itu semua?” tukasnya.
Penulis: C-6/FER
Sumber:Suara Pembaruan

KPU Tunggu DCS Partai, PBB Siap Daftarkan


KPU Tunggu DCS Partai, PBB Siap Daftarkan



JAKARTA, MENITS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menjalankan jadwal proses pendaftaran calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPD pada tanggal 9-22 April 2013. Hal itu, bagi Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengusung tema "Keadilan dan Kepastian Hukum" sudah mempersiapkan calegnya semenjak bulan Agustus 2012.    

Hadar Navis Gumay, Anggota KPU RI mengatakan, bahwa KPU akan tetap berpegang teguh pada prosedur yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Ada beberapa partai politik secara terbuka mengajukan untuk adanya dispensasi waktu soal daftar caleg sementara. Akan tetapi, lanjut Hadar, tidak ada waktu yang khusus bagi partai tertentu. Karena bagi KPU, jadwal DCS diperuntuhkan bagi semua peserta Pemilu 2014 mendatang. 

"Hal itu tidak mungkin, karena proses pencalonan waktunya sangat pendek. Dan tidak bisa juga ditunda," kata Hadar Navis Gumay dalam diskusi "Kesiapan Parpol Peserta Pemilu Menjelang Pendaftaran DCS" di The Indonesian Institute Jl. Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Hadar menambahkan, kami juga dapat masukan dari Komisi II DPR RI, sudah 4 kali pertemuan. Bahkan menanyakan apa tindak lanjutnya (PKPU). Komis II meminta perubahan Peraturan KPU yang terkai peraturan keterwakilan 30 persen perempuan. Tapi bagi KPU tentu mendengar, pertimbangkan dengan hati-hati, dan ada juga kita rubah terus ada juga yang kita pertahankan. 

"Kami juga mengingingkan selengkap mungkin (data DCS), nah pada masa perbaikanlah ada perbaikan. Perubahan DCS hanya meninggal dunia dan masukan masyarakat," ujar Hadar.

Ditempat yang sama, M. Yasin Ardhy Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) mengatakan, bahwa PBB baru ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU. Tapi, perekrutan caleg sudah dilakukan bulan Agustus 2012. Mulai dari tingkat Kabupaten/kota, Provinsi tidak kesulitan untuk penetapan caleg dalam DCS.

"PBB baru ditetapkan jadi peserta, perekrutan caleg sudah dilakukan bulan agustus 2012. Tinkat provinsi, kabupaten/kota tidak kesulitan cari caleg," kata Yasin dalam diskusi. 

Yasin menambahkan, apa yang ditetapkan KPU 9-22 April 2013, terkait pendaftaran DCS. PBB pada 18-20 April akan mengantarkan daftar DCS ke jalan Imam Bonjol (KPU). Caleg perempuan, lanjut Yasin, kita sudah perhatikan dari dulu dan sudah mengantisipasi dengan pembekalan politik. 

"Memang kalau kita perhatikan, yang diprioritaskan jumlah, bukan kualitas," ujarnya. (Jay)

Minggu, 14 April 2013

Bulan Bintang Phobia

Banyak orang-orang , organisasi sosial kemasyarakatan dan politik sangat ketakutan akan berkembangnya Partai Bulan Bintang sehingga bermacam cara dilakukan untuk menghancurkan PBB , hal itu terbukti di masyarakat dan di pemerintahan serta partai-partai besar yang terus menekan perkembangan PBB.

Perkembangan berarti perkembangan dan kemajuan umat Islam, sehingga orang, golongan, organisasi dan parpol yang tidak senang akan terus berusaha menghacurkan PBB sehancur-hancurnya.

KPU sendii dengan sikap arogan menghambat keikutsertaan PBBdi ppemilu 2014 seandainya kalau Pimpinan PBB tidak ahli dalam ketatanegaraan tentunya PBB tidak akan lolos dalam peserta pemilu 2014.
KPU melakukan ityu juga setelah konsultasi dengan partai-partai yang berkuasa di senayan dan hasilnya merekomendasikan agar PBB jangan sampai ikut pemilu.

Presiden SBY dulu tidak ada panas dan tidak ada hujan memecat Yusril dari kementerian Hukum dan HAM. itu bukti agar PBB tidak bisa ikut peserta pemilu oleh legislatif.

Dimasayakat yang ditokohi dan di komandoi oleh tokoh ormas bahkan ormas Islam serta tokoh parpol memfitnah dan mendeskreditkan PBB sehingga masyarakat banyak yang terpengaruh tidak memilih dan menjauhi PBB.

Sekarang di era internet dan anak-anak muda sudah banyak melek media elektronik , maka keuntungan bagi kami untuk memberikan informasi dan pendidikan kepada masyarakat tanpa ada yang menghalang-halangi.

Dan untuk para kader Bulan Bintang mari kita gunakan media sosial dan internet ini untuk memajukan dan mengembangkan bulan bintang agar menjadi pemenang dalam pemilu 2014.

Kamis, 11 April 2013

Pengangkatan CPNS Honorer Dilaksanakan Juli 2013

Pengangkatan CPNS Honorer Dilaksanakan Juli 2013

Pengangkatan CPNS Honorer K 2 Dilaksanakan Juli 2013
Indikasi adanya tenaga honorer kategori II (TH KII) siluman ternyata terbukti. Dari jumlah awal TH KII yang mencapai 600 ribu orang lebih, ternyata setelah diaudit khusus menyusut tinggal 562.095 orang. Mereka siap diangkat menjadi CPNS tahun depan, jika lulus seleksi. Rencana dan strategi pengangkatan TH KII ini dipaparkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar di hadapan anggota Komisi II DPR kemarin.

“Perjalanan menuju pengangkatan mereka (TH KII) sudah mulai dikebut sekarang. Kami optimis pengangkatan bertahap mulai tahun depan,” kata dia. Secara garis besar, rencana pengangkatan TH KII ini dimulai bulan ini dengan agenda penyusunan listing atau daftar TH KII di instansi pusat maupun daerah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Puncak agenda pengangkatan ini terjadi pada Juni 2013, yaitu ketika masuk tahap ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Proses ini ditutup dengan pengiriman NIP dan penetapan SK CPNS pada Desember 2013.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kemen PAN-RB Ramli Naibaho mengatakan, ada perbedaan mendasar dalam pengangkatan CPNS dari kelompok TH KII ini. Dia mengatakan, pada umumnya formasi CPNS baru ditentukan dulu sebelum ujian dijalankan. ”Tetapi untuk TH KII ini, ujian dulu dilaksanakan baru setelah itu kami merancang formasi dan sebaran atau penempatan mereka,” tutur Ramli. Upaya ini dilakukan karena jumlah TH KII masu cukup banyak. Selain itu, potensi banyaknya TH KII yang gugur atau tidak lolos dalam ujian tes kompetensi dasar nanti juga menjadi pertimbangan.

Ramli menuturkan jika setelah ujian nanti, akan diumumkan nama-nama TH KII yang berhasil melampaui passing grade. Nama-nama mereka lantas disimpan kemudian akan dikombinasikan dengan formasi dan alokasi yang ditetapkan pada Agustus 2013. “Jadi saya tekankan TH KII yang lulus ujian belum tentu diangkat. Karena bergantung pada berapa besar formasi yang ditentukan nanti,” ujar Ramli. Dia mengatakan jika banyaknya formasi CPNS dari kelompok TH KII ini juga bergantung pada keuangan negara.

Ramli mengatakan tidak mungkin akan membuka formasi CPNS dari kelompok TH KII ini sebanyak-banyaknya tetapi dari segi anggaran negara untuk gaji mereka tidak mencukupi. “Jadi keberadaan anggaran ini penting,” katanya. Namun Ramli mengatakan para TH KII tidak memikirkan soal formasi dulu. Dia meminta para TH KII yang nanti ditetapkan berhak ikut ujian, kosentrasi untuk mengerjakan ujian.
Deputi Informasi Kepegawaian BKN Yulina Setiawati menuturkan, jumlah TH KII yang berjumlah 562.095 itu belum final. Jumlah itu berpeluang bertambah karena saat ini masih ada 16.245 orang TH KII yang belum terekam datanya. “Nama-nama TH KII yang benar-benar fix dan berhak ikut ujian nanti dipastikan setelah uji publik,” katanya.

Yulina lantas memparkan perkembangan pengangkatan langsung TH Kategori I (KI) menjadi CPNS. Dia mengatakan proses ini on schedule dan ditargetkan tuntas akhir tahun ini. Dia mengatakan, pengangkatan ini menunggu SK formasi dari Kemen PAN-RB.
Hasil audit quality assurance (QA) pada 15 Oktober menunjukkan bahwa TH KI yang memenuhi kriteria di instansi pusat berjumlah 15.040 orang dan di instansi daerah sejumlah 32.582 orang. Para TH KI yang lulus audit inilah yang nantinya diangkat langsung menjadi CPNS.

SISTEM PERTANAHAN JAMAN KERAJAAN MATARAM ISLAM


SISTEM PERTANAHAN JAMAN KERAJAAN MATARAM ISLAM

Oleh: Agust. Supriyono

Abstract
Focus of this article is the landssystem, especially at the period of pre-colonial kingdoms in Java. The landssystem at that time was based on feodalism, in which the king, as the owner of authority and lands, distributed the lands to the nobles and functionaries in the kinndom. The distribution of the lands was as substitute of the salary, because the kingdomsfinances functioned not in the economic system 

Keywords: Landssystem, Feodalism,  Java

A.   Pendahuluan
Yang dimaksud dengan sistenm pertanahan dalam tulisan ini adalah, bagaimana tanah-tanah itu dieksploitasi dalam suatu sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan pada jaman raja-raja pra-kolonial. Sementara yang dimaksud dengan jaman raja-raja pra-kolonial adalah jaman sebelum adanya pemerintah Belanda yang mewakili pemerintah kerajaan Belanda di Nusantara (Indonesia), yaitu sesudah runtuhnya VOC tahun 1799 dan digantikan oleh pemerintah kolonial Hindia-Belanda.
Sistem pemerintahan pada jaman itu lazim disebut dengan istilah  feodalisme, yaitu  sistem pemerintahan  yang menempatkan raja sebagai penguasa tertinggi, sedangkan para bangsawan keluarga raja dan para aparat birokrasi adalah anak buah raja yang dijadikan alat untuk memerintah rakyat. Dengan demikian rakyat adalah penduduk kerajaan yang diperintah. . Disamping itu dalam feoadalisme kekuasaan didirtribusikan kepada parta bangsawan dan aparat birokrasi sejalan dengan pembagian tanah kerajaan. Artinya bahwa para bangsawan dan aparat birokrasi itu memperoleh tanah dari raja sebagai tanah jabatan (apanage atau feodum), yang luasnya tergantung tinggi rendahnya derajad kebangsawanan dan jabatan dalam struktur birokrasi kerajaan. Dalam feodalisme kerajaan Mataram di Jawa pada jaman raja-raka pra-kolonial,  tinggi redahnya  derajad kebangsawanan dan jabatan dalam struktur birokrasi, akan mempengaruhi pula luas tanah jabatan. Kemudian tanah-tanah tersebut diserahkan kepada rakyat (petani) sebagai pihak yang diperintah untuk menggarap tanah-tanah tersebut.
Warisan sistem feodal yang masih bisa diamati pada masa kini adalah gaji para kepala desa (Lurah)  dan juga sebagian perangkat desa dalam bentuk tanah bengkok. Hal itu merupakan ironi, karena jabatan lurah sendiri di daerah-daerah pedesaan  ditentukan melalui sistem pemilihan kepala desa (pilkades) yang bersifat demokratis. Namun demikian tulisan ini bukan terutama akan membahas mengenai kepala desa (lurah), akan tetapi mengenai sistem pertanahan jaman raja-raja pra-kolonial. Pada prinsip para bangsawan dan pejabat kerajaan dari yang tertinggi sampai yang terendah memperoleh penghasilan atau gajih yang berupa tanah jabatan atau tanah apanage. Namun demikian bagaimana sistem itu berjalan atau dilaksanakan di lapangan merupakan bahasan utama dalam tulisan ini.

B.   Sistem Kebangsawanan, Pembagian Wilayah  dan Birokrasi
Pada jaman raja-raja feodal pra-kolonial, sistem kebangsawanan, pembagian wilayah dan birokrasi kerajaan sangat berkaitan erat dengan sistem pertanahan. Hal ini bisa dimengerti karena pada hakekatnya pengertioan feodalisme adalah sistem pemerintahan yang dalam pendistribusian kekuasaan berjalan sejajar dengan pembagian tanah kepada para aparat brokrasi dan bangsawan. Dengan demikian tanah merupakan hal sangat penting dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Terdapat dua kriteria untuk menentukan kedudukan seseorang dalam stratifikasi masyarakat kerajaan Mataram tradisional. Yang pertama bahwa status atau kedudukan bangsawan seseorang ditentukan oleh  hubungan darah seseorang dengan pemegang kekuasaan yaitu raja. Yang kedua ditentukan oleh posisi atau kedudukan seseorang dalam hierarki birokrasi kerajaan. Dengan memiliki salah satu  dari kriteria itu, maka seseorang dianggap termasuk golongan elit dalam stratifikasi masyarakat tradisional kerajaan mataram. Untuk kriteria yang disebutkan pertama hanya ditempati oleh para bangsawan yaitu yang berdasarkan atas  hubungan darah.dengan pemegang atau pemilik kekuasaan yaitu raja. Sementara untuk yang disebutkan kedua bisa berasal dari bangsawan atau non-bangsawan. Artinya bahwa seseorang, meskipun bukan bangsawan, bisa diangkat dan menduduki strata tertentu dalam birokrasi kerajaan.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa semakin dekat hubungan darah seseorang dengan raja berarti semakin tinggi pula status kebangsawanan seseorang.Sebaliknya makin jauh hubungan darah itu dari pemegang kekuasaan, maka makin kurang murnilah darah kebangsawanannya, yang berarti semakin menurun pula derajad kebangsawanannya. Pada umumnya derajad kebangswanan itu hanya menurun kepada ahli waris raja sampai derajad keempat atau paling jauh sampai derajad kelima.
Berdasarkan peraturan yang dibuat oleh raja Mataram yaitu  Amangkurat, yang kemudian dilengkapi oleh Paku Buwana X, terdapat lima tingkatan dalam hiererki kebangsawanan yaitu:[1]
1.             Para putra raja, termasuk dalam golongan gusti.
2.             Para cucu raja, termasuk dalam golongan bendara
3.             Para cicit raja, termasuk dalam golongan abdi sentana
4.             Para canggah, termasuk golongan bendara sentana
5.             Para wareng raja, termasuk dalam golongan abdi kawula warga

Sementara itu menurut Van den Berg, hanya terdapat empat gelar bangsawan di luar raja. Gelar tertinggi, yaitu para putra raja, yang mempunyai gelar Pangeran, kedua adalah para cucu raja dengan gelar Raden Mas yang lai-laki dan Raden Ayu untuk yang perempuan, ketiga adalah para cicit raja dengan gelar Raden (laki-laki) dan Raden Nganten(perempuan), keempat  atau  terakhir adalah para canggah raja dengan gelar Mas (laki-laki) dan   Mas Nganten (perempuan).[2]
Bersama dengan raja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, golongan kaum bangsawan itu menduduki strata tertinggi dalam stratifikasi sosial masyarakat tradisional Jawa pada jaman kerajaan Mataram Islam. Semakin dekat hubungan darah seseorang dengan raja, maka semakin tinggi pula status sosialnya. Prinsip keturunan sebagai penentu status ini mengakibatkan sulinya mobilitas sosial dari orang-orang yang bukan keturunan raja. Hal iu diperparah oleh  kebiasaan dalam masyarakat tradisional yang memang cenderung untuk mempertahankan status sosial yang sudah mapan sebagai suatu keharmonisan.[3]. Sistem  status sosial semacam itu lazim disebut dengan istilah ascribet status, yaitu status sosial yang diperoleh berdasarkan keturunan atau kelahiran tanpa memandang atau membedakan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan.
Mengenai pembagian wilayah, sebelum semakin berkurang sebagai akibat aneksasi wilayah-wilayah kerajaan Mataram Islam oleh Belanda, terutama pada jaman pemerintahan Sultan Agung sebagai raja ketiga yang memerintah Matara Islam dari tahun 1613 – 1645, wilayah kekuasaan kerajaan Mataram masih meliputi seluruh Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta sebagian Jawa Barat.[4] Pada masa pemerintahan raja-raja pengganti Sultan Agung wilayah kerajaan Mataram itu secara berangsur-angsur semakin menyusut sebagai akibat aneksasi yang dilakukan oleh Belanda.
Dalam sistem pemerintahan kerajaan Mataram Islam wilayah kerajaan dibagi menjadi 4 bagian. Yang perama adalah wilayah Kuthagara atau Kutha Negara, yan merupakan wilayah inti kerajaan Mataram. Di Kuthagara inilah terletak istana atau kraton yang sekaligus merupakan tempat tingal raja beserta keluarga besarnya, dan para pejabat tinggi kerajaan.  Kuthagara juga merupakan pusat atau ibukota kerajaan, dan tempat raja serta para pejabat tinggi kerajaan mengendalikan pemerintahan.[5]
Diluar wilayah Kutha Negara terdapat apa yang disebut wilayah Negara Agung, yang juga masih termasuk sebagai wilayah inti kerajaan, yang letaknya mengitari Kuthagara. Di wilayah inilah terletak tanah lungguh atau apanage (yang akan dibahas di belakang) para bangsawan kraton dan pejabat tinggi kerajaan yang bertempat tinggal di Kutha Negara.  Daerah daerah yang termasuk wilayah Negara Agung adalah Mataram (kira-kira sama dengan Yogyakarta yang sekarang ini), Pajang (terletak di sebelah Barat Daya Surakarta),  Sukowati (terletak di sebelah Timur Laut Surakarta sekarang ini), Begelen, Kedu, Bumi Gede atau Siti Ageng (daerah yang terletak di sebelah Barat Laut Surakarta di tambah dengan daerah di sebelah Barat Daya Semarang dengan garis batas kira-kira antara Ungaran dengan Kedung Jati.[6]
Yang ketiga di luar wilayah Negara Agung terdapat wilayah yang disebut dengan istilah Manca Negara. Sesuai dengan posisi arahnya dari pusat kerajaan yaitu Kutha Negara, wilayah Manca Negara dibagi menjadi dua yaitu wilayah Manca Negara Wetan (Timur) dan Manca Negara Kulon (Barat). Tidak seperti wilayah Negara Agung, di Manca Negara tidak terdapat tanah-tanah lungguh atau apanage dari para bangsawan Kraton dan pejabat tinggi kerajaan. Akan tetapi pada waktu kerajaan Surakarta diperintah oleh Paku Buwana IV (1788-1820), terdapat tanah apanage yang berlokasi di wilayah Manca Negara. Hal itu sebagi akibat perang perebutan kekuasaan di Kasultanan Yogyakarta, antara raja Hamengku Buwana (HB) II melawan putranya sendiri yaitu Pangeran Adipati Anom, yang mengiginkan kedudukan tahta dari ayahnya. Adipati Anom meminta bantuan kepada Ingtgris, sedangkan  raja H.B. II meminta bantuan kepada Paku Buwana IV. Dalam pertempuran pada tahun 1812 antara kedua belah fihak yang bersengketa, H.B. II ditangkap oleh Inggris dan kratonYogyakarta berhasil diduduki. Akhirnya Adipati Anom berhasil menjadi raja menggantikan ayahnya.[7] Sementara itu Paku Buwana IV yang telah membantu raja Yogyakarta H.B. II dituntut oleh Inggris unuk membayar ganti rugi perang dan menyerahkan tanah di Kedu, Wisobo dan Blora. Penyerahan itu dituangkan melalui perjanjian 1 Agustus 1812.[8] dan untuk penyerahan itu P.B. IV mendapat ganti rugi sebesar 12.000 ringgit. Sebagai ganti tanah lungguh para pejabat tinggi kerajaan di Kedu yang diambil alih Inggris, Sunan memberikan tanah-tanah di daerah Madiun dan Kediri.[9]
Pada masa pemerintahan raja Paku Buwana II di Mataran Kartasura yang memerintah dari tahun 1726 – 1749, wilayah Manca Negara ini secara keseluruhan meliputi daerah daerah sebagai berikut:
a.    Manca Negara Barat: Banjar, Banyumas dan pasir (Purwakerta), Ngayah, Kalibeber, Modern (Timur Banyumas), Roma (Karanganyar), Karangbolong, Warah, Tersana, Karencang, Lebalsiyu, Balapulang, Bobotsari, Kartanegara, Bentar dan Dayaluhur.
b.    Manca Negara Timur: Panaraga, Kediri, Madiun, Pacitan, Magetan, Caruban, Kaduwang, Pace, Kertasana, Sarengat dan Blitar, Jipang, Grobogan, Warung, Sela, Blora, Rawa, Kalangbret, Japan, Wirasaba (Majaagung), Barebeg dan  Jagaraga.
Di luar wilayah Mancanegara dan yang letaknya paling jauh dari pusat kerajaan terdapat apa yang disebut dengan istilah wilayah Pasisiran (pantai). Wilayah ini juga dibagi menjadi dua bagian yaitu Pasisiran Wetan (Timur), meliputi daerah-daerah pantai dari Demak ke barat, dan Pasisiran Kulon (Barat) yaitu wilayah dari daerah Jepara  ke timur. Pada masa pemerintahan Paku Buwana II daerah-daerah Pasisiran barat terdiri dari daerah-daerah: Brebes, Bentar, Labaksiyu, Tegal, Pemalang, Batang, Kendal, Demak, dan Kaliwungu. Sementara wilayah Pasisiran timur terdiri dari daerah-daerah: Jepara, Kudus, Cengkal, Pati, Juwana, Rembang, Pajangkungan, Lasem, Tuban, Sedayu, Lamongan, Gresik, Surabaya, Pasuruhan, Bangil, Banyuwangi, Blambangan dan Madura.[10] Wilayah Pasisiran kerajaan Mataram secara berangsur-angsur menjadi menyusut sejak jaman pemerintahan Paku Buwana II sebagai akibat anenksasi oleh Belanda (VOC)
Mengenai sistem birokrasi yang dimaksud tulisan ini adalah suatu cara untuk mengatur jalannya pemerintahan. Sebagai pusat dan pemegang kekuasaan tertinggi, kedudukan raja sesungguhnya berada di luar birokrasi. Akan tetapi raja adalah pemilik aparat birokrasi itu yang bernama kaum priyayi. Aparat birokrasi itu berfungsi  sebagai alat untuk menjalankan pemerintahan dan mengendalikan rakyatnya sebagai golongan yang diperintah. Kekuasaan raja adalah bersifat mutlak, karena tidak ada lembaga atau kekuasaan lain yang bisa mengontrolnya.[11] Dengan kata lain birokrasi kerajaan adalah alat yang dipergunakan untuk mengendalikan dan menjalankan pemerintahan. Tanggung jawab raja cukup bersifat moral yaitu sebagai saluran kepentingan kolektif dan simbol konsensus dalam menjaga stabilitas kehidupan ekonomi dan politik. Mengingat kedudukan raja yang sedemikian itu, maka terdapat pemisahan yang tegas antara raja sebagai sumber hukum dan  kekuasaan dengan aparat birokrasi sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan.[12]
Dalam lingkungan istana, kaum bangsawan memiliki status lebih tinggi daripada aparat birokrasi. Disamping itu  raja bersama kaum bangsawanlah yang berhak mewarisi kekuasaan. Sementara itu para aparat birokrasi merupakan alat pemerintahan dari raja dalam rangka menjembatani dan mengatur hubungan antara raja dengan rakyatnya. Kedudukan para aparat birokrasi juga sangat tergantung kepada raja, karena pengangkatan dan pemecatan mereka adalah menjadi hak dan oleh raja. Hanya saja dari golongan kaum bangsawan inilah pada umumnya pejabat-pejabat tinggi kerajaan diangkat oleh raja.[13] Artinya para bangsawan memiliki kesempatan jauh lebih besar untuk menduduki strata tertinggi dalam struktur birokrasi daripada orang kebanyakan.
Dalam hal struktur birokrasi adalah “Patih” yang sesungguhnya menempati posisi tertinggi, dan patih inilah yang merupakan pimpinan dari seluruh aparat birokrasi. Para aparat birokrasi ini mempunyai tugas melaksanakan perintah atau kehendak raja.
Disamping menduduki strata tertinggi dalam struktur birokrasi kerajaan Mataram Islam, Patih juga sekaligus sebagai wakil raja, tangan kanan raja, kepala daerah atau kepala dari para pejabat di bawahnya yaitu para bupati. Sebelum tahun 1755 di kerajaan Mataram Surakarta terdapat Patih Lebet (dalam) dan Patih Jawi (Luar). Patih Lebet berkedudukan sebagai koordinator dan sekaligus sebagai pimpinan para pejabat tinggi di bawahnya yang tugasnya mengurusi pemerintahan dalam istana (kraton).  Akan tetapi sesudah tahun 1755 jabatan Patih Lebet dihapus, sehingga seluruh urusan pemerintahan dalam istana dilaksanakan oleh Wedana Lebet  (lihat di belakang), yang salah satu di antara mereka menjadi pimpinannya, yaitu Wedana Bupati.[14]
Sementara itu Patih Luar adalah koordinator dan pimpinan para Wedana  Jawi (luar), yang bertugas mengurusi pemerintahan di wilayah Negara Agung . Tugas Patih Luar itu antara lain dalam pajak  dan perekurutan tenaga kerja apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh raja. Patih luar adalah pejabat terpenting dalam pemerintahan kerajaan, karena segala perintah   untuk semua pejabat di bawahnya adalah datang dari dan melalui Patih. Hal ini sesuai dengan adat kebiasaan dalam istana kerajaan Mataram  Islam, yang memberi arti Patih sebagai parintah (perintah) atau pemerintah. Maksudnya bahwa Patih adalah sebagai pemberi perintah berdasarkan wisesa (kuasa) dari raja sebagai penguasa tertinggi.[15]
Di bawah jabatan Patih terdapat jabatan Pangeran Adipati Anom dengan gelar lengkapnya Pangeran Adipati Anom Sudibya Raja Putra Narendra Mataram. Adipati Anom adalah putra raja yang lahir dari permaisuri dan sudah ditetapkan sebagai calon pengganti raja (Putra Mahkota). Apabila suatu saat jabatan raja baru masih kosong (misalnya karena raja meninggal) dan belum dinobatkan atau ditetapkan penggantinya yang baru, maka Putra Mahkota akan secara langsung menjalankan fungsi atau tugas raja sampai ia diangkat menjadi raja yang baru.[16] Dalam urusan kenegaraan Adipati Anom ini menempati urutan ketiga (sesudah raja dan patih), akan tetapi di lingkungan kraton ia menduduki tempat kedua, yaitu sesudah raja. Oleh karena itulah terdapat pembedaan yang tegas antara Kepatihan (kediaman patih) dan Kadipaten atau Astana Pangeran (tempat kediaman para pangeran). Patih adalah kepala para pegawai kerajaan (priyayi), sedangkan Adipati Anom adalah kepala lingkungan kebangsawanan atau keningratan.
Pejabat birokrasi kerajaan yang sesungguhnya berada langsung di bawah patih adalah para wedana atau nayaka. Sesuai dengan wilayah kerja mereka masing-masing, jabatan wedana ini dikelompokkan menjadi dua golongan yaitu Wedana Lebet (dalam) dan Wedana Jawi  (luar). Wedana Lebet bekerja di dalam istana dan terdiri dari 4 wedana yaitu Wedana Keparak Kiwa (kiri),  Wedana Keparak Tengen (kanan), Wedana Gedhong Kiwa dan Wedana Gedhong Tengen. Wedana Keparak Kiwa dan Wedana Keparak Tengen mempunyai tugas dalam bidang keprajuritan, dan masing-masing membawahi 1.000 orang prajurit.
Untuk Wedana Jawi, yang biasanya mempunyai gelar Tumenggung atau Kyai Tumenggung,  mempunyai tugas  di luar istana yaitu di wilayah Negara Agung. Sesuai dengan wilayah kerja mereka masing-masing terdapat 8  jabatan Wedana Jawi yaitu, Wedana Bumi, Wedana Bumija, Wedana Siti Agung Kiwa, Wedana Siti Agung Tengen, Wedana Sewu,Wedana Numbak Anyar, Wedana Penumping dan Wedana Panekar.[17] Dengan demikian mereka adalah kepala daerah di wilayah kerja masing-masing. Namun demikian di dalam istana mereka memiliki keahlian atau tugas-tugas khusus. Sebagai contoh, pada masa pemerintahan Paku Buwana II  gelar dan tugas para wedana di dalam kraton adalah sebagai berikut:[18]
1.    Wedana Keparak Kiwa, Raden Tumengung Ngurawan, adalah ahli dalam bidang keprajuritan, kesusateraan Jawa dan Arab, ahli berbagai bahasa dan sekaligus sebagai penterjemah.
2.    Wedana Keparak Tengen, Raden Tumenggung Natawijaya, mempunyai keahlian membuat senjata, melatih berperang, melatih prajurit mata-mata dan sebagainya.
3.    Wedana Gedhomg Kiwa, Kyai Tumenggung Tirtawiguna, bertugas dalam bidang keuangan (bendahara raja) dan ahli membuat pakaian prajurit.
4.    Wedana Gedong Tengen, Kyai Tumengung Mangun Nagara, ahli dalam bidang masak-memasak dan kesenian Jawa.
5.    Wedana Sewu, Kyai Tumenggung Hanggawangsa dan Werdana Numbak Anyar, keduanya mempunyai tugas menyediakan tenaga kerja wajib untuk kerajaan, mencari dan menyediakan orang-orang cantik dan menyediakan orang-orang kuat untuk menjalankan pekerjaan berat seperti menyelam dan sebagainya.
6.    Wedana Bumi Kyai Tumengung Natayuda dan Wedana Bumija Kyai Tumenggung Mangkuyuda, keduanya mempunyai keahlian dalam bidang pertanian
.
Para Wedana ini biasanya mempunyai pembantu serbaguna yang sekalgus sebagai wakil mereka yaitu Kliwon, Penewu, mantri, lurah, bekel dan jajar. Sebelum tahun 1831, bawahan kliwon ini dibedakan menjadi tujuh pangkat secara berurutan dari yang tertingi yaitu penewupenatuspeneketpanalawepanigangjung dan panakikil.[19]
Untuk wilayah Manca Negara dan Pasisiran, terdapat jabatan Wedana Bupati yang menjadi kepala para bupati. Mereka itu adalah Wedana Bupati Manca Negara Barat, Wedana Bupati Manca Timur, Wedana Bupati Pasisiran Barat dan Wedana Bupati Pasisiran Timur. Para bupati di kedua wilayah itu biasanya bergelar Tumenggung atau Raden Arya.[20]  Mereka adalah orang-orang atau pejabat-pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pusat (raja) terutama berdasarkan pertimbangan kesetiaan mereka, dan bukan berdasarkan kemampuan mereka.[21] Tugas para bupati itu adalah mengumpulkan pajak (upeti) yang harus dibayarkan pada waktu-waktu tertentu, yaitu pada saat upacara “Grebeg”, sebagai bukti penghormatan dan kesetiaan mereka kepada raja. Disamping  itu mereka juga harus menyediakan pancen (jatah) prajurit untuk membantu pemerintah pusat pada masa perang.[22]

C.   Eksploitasi Tanah
Pada masa kerajaan Mataram Islam yang agraris, kegiatan ekonomi sebagian besar  masih dilakukan dengan cara tukar-menukar, upeti yang terdiri dari hasil panen dan tenaga kerja. Meskipun sudah ada organisasi/ lembaga keuangan di pusat kerajaan, akan tetapi belum  berfungsi sebagai alat perekonomian kerajaan yang utama. Bagi raja kekayaan adalah alat yang ditimbun dan kadang-kadang digunakan untuk membeli dukungan., sehingga tidak pernah dianggap sebagai alat efisiensi dalam organisasi ekonomi kerajaan.[23]
Sementara itu dalam konsep kekuasaan Jawa, raja adalah pemilik tanah dengan kekuasaanya yang mutlak. Tanah itu dibagi-bagikan kepada para pejabat birokrasi dan para bangsawan sebagai tanah apanage, dan kemudian diserahkan kepada rakyat untuk dikerjakan.[24] Hasil panen dari tanah-tanah yang dikerjakan rakyat di pedesaan, upeti atau penyerahan wajib lainya diserahkan oleh para kepala desa (petingi atau bekel) kepada para atasanya yaitu para Demang. Para demang ini kemudian menyerahkan lagi kepada para atasanya yaitu para Panji, yang biasanya bergelar Tumenggung. Kepala dari para panji adalah Wedana yang selanjutnya bertangung jawab secara langsung kepada Patih.[25](Schrieke, 1951, part II: 191-194).
Agar bisa mengontrol tanah-tanahnya yang dikerjakan oleh rakyat di pedesaan, raja mengangkat  petugas-petugas khusus, yaitu apa yang disebut dengan istilah bekel, petinggi dan sebagainya, yang sekaligus berfungsi sebagai pemungut pajak. Mereka ini tentu saja juga diberi imbalan jasa atau semacam gajih, yaitu bagian dari hasil tanah desa di wilayah kerja mereka masing-masing. Untuk para bekel ini raja memberikan tanah bebas pajak yang luasnya seperlima dari tanah sawah yang ada di wilayah kerja mereka masing-masing. Kemudian separoh dari sisanya, yaitu sebesar 2/5 bagian menjadi hak para petani penggarap yang mereka nikmati pada setiap panen. Sisanya lagi yang tinggal 2/5 bagian, harus dipotong lagi 1/5 bagian untuk bupati sebagai kepala daerah dan 1/5 lagi menjadi bagian para kepala distrik seperti Demang dan Ngabehi. Dengan demikian raja tinggal memperoleh bagian 2/5 x 100 % - 2/5 x 40 % = 40 % - 16 % = 24 % dari seluruh hasil panen di suatu kabupaten. Sistem tanah bebas pajak atau hak guna tanah yang seluas 1/5 bagian dari seluruh tanah sawah yang ada di wilayah kerja bekel atau petinggi  (atau jabatan setingkat) itu dinamakan sistem perlimaan.
Sistem kesatuan tanah di Jawa pada jaman raja-raja Mataram Islam pra kolonial adalah “jung” yang arti harafiah atau yang sesungguhnya adalah kaki, yang kira-kira sama dengan 50 x 50 cengkal = 2.500 roede persegi. Satu jung masih bisa dibagi lagi menjadi 5 bau (bau = lengan). Pengertian harafiah bau atau lengan adalah lengan pekerja seperti petani atau peladang, yang kemudian juga disebut dengan istilah karya, yang berarti tugas kerja. Satu bahu luasnya kira-kira sama dengan 500 roede persegi. Akan tetapi dalam administrasi pertanahan Jawa yang masih sederhana tanah, tanah bebas pajak dari para bekel tidak pernah diperhitungkan dalam menentukan luas tanah desa. Oleh karena itu dalam daftar pajak yang resmi hanya diperhitungkan 1 jung sama dengan 4 bau atau karya (G.P. Ruffaer, XXXIV, 1931: 72). Artinya untuk ukuran satu jung yang sesungguhnya masih harus ditambah bagian bekel sebesar 1 bau, sehingga menjadi 5 bau.
Dengan demikian asal-usul pengertian bau  atau karya itu berhubungan dengan pengertian kesatuan tenaga kerja. Kemudian, terutama sejak Mataram terpecah menjadi dua yaituSurakarta dan Yogyakarta (1755),  muncul pengertian cacah yang mempunyai luas sama dengan ¼ bau (karya). Akan tetapi pengertian cacah ini menunjuk kepada kesatuan tanah dalam suatu keluarga. Ukuran kesatuan tanah dalam cacah ini juga sekaligus menunjukan  sekian banyak real uang pajak setiap tahunnya. Dalam istilah Belanda lama pajak keluarga semacam itu disebut dengan istilah hoofdgelden, yang merupakan kesatuan penetapan dalam hal pajak untuk tanah milik raja. Oleh karena itu setiap kesatuan tanah yang memberikan nafkah bagi satu orang dan keluarganya, ditarik pajak satu real per tahun, yang langsung menjadi bagian raja. Dengan demikian pengertian luas tanah dalam cacah itu juga  berhubungan dengan pengertian pajak satu keluarga dalam real.

Para pejabat birokrasi tidak menerima imbalan atas pekerjaan dan kedudukannya, akan tetapi sebagai gantinya mereka memperoleh tanah gadhuhan (pinjam) sebagai tanahlungguh (jabatan), atau tanah apanage. Bagian tanah jabatan atau apanage para pejabat birokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Wedana Lebet
: 5.000 karya
2.
Wedana Jawi
:  Lihat penjelasan di bawah
3.
Wedana Bumija
: 6.000 karya
4.
Wedana Bumi
: 6.000 karya
5.
Wedana Siti Ageng Kiwa
: 10.000 karya
6.
Wedana Siti Ageng Tengen
: 10.000 karya
7.
Penewu
: 1.000 karya
8.
Penatus
: 100 karya
9.
Panalawe
: 25 karya
10.
Panigang Jung
: 12 karya
11.
PanajungPublish Post
: 4 karya
12.
Panakikil
: 2 karya
Luas tanah lungguh atau apanage para Wedana Jawi  adalah bervariasi, yaitu tergantung dari luasnya daerah yang menjadi wilayah kerja mereka masing-masing. Artinya semakin luas daerah yang menjadi wilayah kerjanya, semakin luas pula tanah jabatan yang bisa dinikmati dan sebaliknya.
Yang memperoleh bagian tanah lungguh atau apanage dari raja bukan hanya para pejabat birokrasi kerajaan, akan tetapi juga para bangsawan keluarga raja yang tidak menjadi pejabat birokrasi. Mereka itu memperoleh tanah apanage yang masing-masing besarannya adalah sebagai berikut.
1.
Nenek raja (Ratu Eyang)
: 1.000 karya
2.
Ibu Raja (Ratu Ibu)
: 1.000 karya
3.
Isteri raja (Ratu Kencana)
: 1.000 karya
4.
Putra Mahkota (Pangeran Adipati Anom)
: 8.000 karya
5.
Para Pangeran (putra raja)
: 1.000 karya
Besar kecilnya tanah lungguh seorang pejabat birokrasi kerajaan menunjukkan tinggi rendahnya tingkatan pejabat itu dalam struktur birokrasi kerajaan, sedangkan bagi para bangsawan menunjukkan tinggi rendahnya derajad kebangswanan (keningratan) mereka masing-masing.
Bagi para pejabat birokrasi kerajaan, tanah lungguh atau apanage itu tidak bisa diwariskan kepada keturunannya. Artinya tanah itu hanya bisa dinikmati selama seseorang masih berstatus sebagai pejabat birokrasi kerajaan. Apabila sudah berhenti dari jabatannya dengan berbagai alasan, tanah tersebut otomatis kembali kepada pemiliknya yaitu raja, yang kemudian akan diberikan kembali kepada penggantinya. Sebaliknya, meskipun tidak untuk selamanya, tanah apanage para bangsawan kerajaan bisa diwariskan kepada keturunannya. Hanya saja luasnya  biasanya semakin menyusut sejalan dengan menurunnya derajad kebangsawanan seseorang. Dalam sistem kebangsawanan Jawa, derajad kebangsawanan seorang raja semakin menurun sampai derajad kelima (terbawah). Di bawah itu keturunan seorang raja bisa dianggap sebagai orang biasa atau kebanyakan. Bahkan sejak menyusutnya tanah-tanah milik kerajaan Yogyakarta dan Surakarta  pada tahun 1812 dan 1830 sebagai akibat aneksasi Inggris dan Belanda, kebangsawanan itu hanya menurun sampai derarajad ketiga.[26]

D. Simpulan
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa bahwa para pejabat tinggi dan bangsawan kerajaan mempunyai kekuasaan dan hak untuk menarik pajak hasil agraria atau tenaga kerja, karena mereka mempunyai wilayah kekuasaan sendiri-sendiri dengan otonomi yang besar. Dengan demikian secara finansial mereka berdiri sendiri (otonom) dengan mempunyai dana dan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Keadaan semacam itu dapat dimengerti karena pemerintah pusat tidak menggaji mereka, dan sebagai gantinya mereka dibei hakuntuk menarik pajak dan mengorganisasi tenaga kerja demi kepentingan mereka sendiri. Ketidakmampuan pemerintah pusat untuk menggaji para pejabatnya ini sebagian besar disebabkan oleh karena sifat perekonomian agraris dan organisasi keuangan pusat yang belum berkembang.
Kemandirian para pejabat kerajaan dan para bangsawan itu merupakan cerminan dari sistem pertanahan feodal khas Jawa, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada jaman raja-raja pra-kolonial. Hal ini berbeda dengan feodalisme Barat Abad Pertengahan, darimana istilah “Feodal” itu berasal. Di Eropa Barat pada zaman itu, tanah jabatan (apanage) dari para bangsawan dapat diturunkan (wariskan) kepada keturunan mereka. Hal itu berangkat dari prinsip kebangsawanan Barat yang memang bisa diwariskan, meskipun hubungan darah dari raja semakin jauh atau jika seseorang bangsawan itu sama sekali tidak menduduki jabatan tertentu dalam struktur birokrasi. Dengan demikian seorang bangsawan Belanda “Graaf” misalnya, miskipun akhirnya tidak menjadi raja, anak-cucunya akan tetap menyandang gelar bangsawan yang sama yaitu Graaf. Sebaliknya tingkat atau derajad kebangswanan seorang anak raja di Jawa akan lebih tinggi daripada cucu raja, dan cucu raja akan lebih tinggi daripada cicit raja dan seterusnya. Penurunan derajad kebangsdawanan di Jawa semacam itu juga akan mempengaruhi besaran (luas) tanah jabatan atau apanage yang diperoleh.
Sistem kebangsawanan di Jawa semacam itu pada gilirannya mengakibatkan seringnya terjadi perang-perang suksesi atau perebutan kekuasaan dalam kerajaan (Mataram), karena setiap bangsawan cenderung untuk mempertahankan atau meningkatkan derajad kebangswanan dengan cara menjadi raja atau paling tidak mempunyai hubungan darah sedekat mungkin dengan raja. Tanpa usaha semacam itu seorang bangsawan anak rajapun, keturunannya akhirnya akan bisa menjadi orang biasa atau kebanyakan. Sementara para aparat birokrasi , dari yang tertinggi yaitu patih sampai yang terendah yaitu lurah atau para bekel, sama sekali tidak bisa mewariskan tanah jabatannya kepada anak atau keturunan mereka. Hanya saja para pejabat tinggi kerajaan itu pada umumnya adalah para bangsawan keluarga besar raja, sedangkan para pejabat birokrasi rendah/rendahan hanya cenderung untuk memperjuangkan bahwa jabatan mereka kelak bisa digantikan oleh keturunannya.
Mengenai rakyat kebanyakan, “wong cilik” atau petani, adalah pihak yang mengerjakan tanah. Oleh karena itu  mereka hanya menikmati bagian kecil dari hasil menggarap tanah atau sawah, yaitu 2/5 bagian.  Hal semacam itu tentu saja sangat mempengaruhi etos kerja masyarakat Jawa di kemudian hari, yaitu kurangnya semangat untuk kerja keras. Dari kacamatamasa kini hal itu bisa mengerti, yaitu  karena tidak adanya dorongan atau harapan untuk bisa menikmati hasil kerja keras  secara wajar atau adil.
Barangkali sampai pada batas-batas tertentu ada benarnya, jika orang Belanda jaman kolonial mempunyai kesan bahwa orang (petani) Jawa itu “malas”, karena sistem pertanahan Jawa yang feodal memang sangat tidak kondusif.  Artinya bahwa orang (petani) Jawa pada jaman itu berpendapat bahwa jerih payah dan kerja keras itu tidak akan memperoleh imbalan dan hasil yang sepadan.

_______________

Catatan:
183


[1] A. Sartono Kartodirdjo, Struktur Sosial dari Masyarakat radisonal dan Kolonial, dalam Lembaran Sejarah (Yogyakarta: Seksi Penelitian Jurusan Sejarah UGM, 1969), hlm. 26.
[2] Anoniem, Tedhakan Pranatan Tuwin Serat Warni-Warni Tumrap Nagari Surakarta, Surakarta: Koleksi Perpustakaan Radya Pustaka, No. Katalogus 165, hlm. 6 – 16
[3] James Peacock, “The Tradisional Society and Consciousness in Java: The Durkheim Perspective”, dalam Indonesia, No. 19, April 1975, hlm. 171.
[4] A. Sartono Kartodordjo(et al.), Sejarah Nasional Indonesia. jilid IV, Jakarta: Balai Pustaka, 1977, hlm. 1.
[5] Ibid., hlm. 2.
[6] G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm. 4.
[7]Sastra Sudaryo, Serat Pradjandjian Pranatan Lan Undhang-Undhang, Surakarta: Koleksi Perpustakaan Radyo Pustaka, No. Katalog 47, hlm. 68.
[8] Sastra Sudaryo, Serat Pradjandjian Pranatan Lan Undhang-Undhang, hlm. 74 dan 75; G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, hlm. 13.
[9] G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm. 74.
[10] J. Brandes. “Pustaka Radja Puwara. Register op de Prosa Omzetting van de Babad”, dalam VBG, 1900, hlm. 169 -173.
[11] Soemarsaid Moertono, 1968. State and Statecraft in Old Java. A Study of the Later Mataram Period. New York: Ithaca, hlm. 17.
[12] Sela Soemardjan,  1962. Sociaal Changes in Yogyakarta, New York: Ithaca, hlm.  21
[13] James Peacock, “The Tradisional Society and Consciousness in Java: The Durkheim Perspective”, dalam Indonesia, No. 19, April 1975, hlm. 171.
[14]G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm. 279.
[15] Serat Kabar Wulanan Narpowandowo.  Surakarta: November, 1941, hlm. 4..
[16] P.J. Veth. Java: Geograpisch, Etnologisch, Historisch. Deel IV. Haarlem: De Erven F. Bohn, 1912, hlm. 572.
[17]G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm. 50.
[18] Anoniem. Sri Radya Laksono, Surakarta: Radya Pustaka: 1949, hlm. 92-95
[19] G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm.60.
[20] B. Schrieke. “Indonesia Sociological Studies” Ruler and Realm in Early Java. Part II. Brussel: A Manteu, 1959, hlm. 161.
[21] Sela Soemardjan. Social Changes in Yogyakarta. Ithaca: Cornell University, 1962, hlm. 25-33.
[22] Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Universitas Indonesia, 1969, hlm. 27.
[23] Onghokham. “Pungutan Dalam Sejarah” dalam harian Kompas, 14 Juli 1963, hlm. 2..
[24] G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm.67-68.
[25] B. Schrieke. “Indonesia Sociological Studies” Ruler and Realm in Early Java. Part II. Brussel: A Manteu, 1959, hlm.191-194.
[26] G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm.77.